GEROMBOLAN PEJABAT DISEPUTAR PEMDA BOGOR RAMPOK DANA HIBAH BERMUKA TEMBOK

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bogor, Rambonews.id

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (Rambo)mendesak pihak Tipikor Jawa barat menangkap gerombolan pejabat rampok dana hibah di Pemda Bogor bermuka tembok . Pasalnya Penggunaan Dana Hibah pada Dua Organisasi Kurang Dipertanggungjawabkan
Senilai Rp496.379.941,00
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Bogor TA 2024
(audited) menyajikan anggaran Belanja Hibah senilai Rp740.876.752.513,00 dan telah
direalisasikan senilai Rp730.459.629.135,00 atau 98,59%. Rincian belanja hibah dalam
tabel berikut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada
pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum
Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Setiap pemberian hibah berupa uang,
barang dan/atau jasa berdasarkan atas DPA SKPD/Perubahan DPA SKPD dituangkan
dalam Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) dan ditetapkan dalam lampiran peraturan
bupati tentang penjabaran APBD.

Hasil Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban penggunaan hibah adalah sebagai
berikut:

a. Special Olympics Indonesia (SOIna) dalam NPHD Nomor 400.4.10/2565-Bid. PPO nomor 284/SOIna-Kab.Bgr/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024 menganggarkan dana hibah untuk kegiatan Belanja Kesekretariatan dan Program Pembinaan dan Pengembangan
Prestasi senilai Rp2.000.000.000,00.
Dalam laporan penggunaan dana hibah tahun 2024, SOIna menyatakan bahwa dana
hibah telah direalisasikan untuk membiayai keperluan belanja personil senilai
Rp453.000.000,00; belanja barang dan jasa senilai Rp1.211.200.000,00; dan belanja
modal senilai Rp335.800.000,00, atau telah direalisasikan senilai Rp2.000.000.000,00
atau 100% dari nilai hibah.

Berdasarkan pengujian bukti-bukti pertanggungjawaban
diketahui bahwa belanja terbagi dalam 19 butir kegiatan yang telah direalisasikan
seluruhnya, Sebagian dan satu kegiatan belum direalisasikan. Bukti pengeluaran yang dilampirkan senilai Rp1.535.160.059,00 atau terdapat kekurangan bukti
pertanggungjawaban senilai Rp464.839.941,00. Rincian dalam

Lampiran 4.
b. Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (KWARCAB) Kabupaten Bogor dalam NPHD
nomor 400.5.8.4/971-Bid.LK dan nomor 21/0901-F/2024 tanggal 23 Februari 2024
menganggarkan hibah senilai Rp4.000.0000.000,00 kedalam beberapa kegiatan dalam
dua semester. Dalam laporan penggunaan dana hibah disebutkan realisasi anggaran
sebesar 100%. Berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti pertanggungjawaban diketahui
terdapat kegiatan Revitalisasi Graha Pandu dengan anggaran senilai
Rp1.000.000.000,00 dan direalisasikan 100%. Namun bukti pembayaran kepada
penyedia senilai Rp968.460.000,00 yang terdiri dari gambar detail senilai
Rp19.500.000,00 dan pekerjaan rehab senilai Rp948.960.000,00, sehingga terdapat
kekurangan bukti pertanggungjawaban senilai Rp31.540.000,00.
Atas permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah senilai
Rp496.379.941,00 dengan rincian sebagai berikut.

Baca Juga:  Belum Ada Putusan Pengadilan, Fadliana Fadlan Pasang Spanduk Kepemilikan

a. Special Olympics Indonesia (SOIna) senilai Rp464.839.941,00, dengan STS Nomor
Kasda_2025_01409, tanggal 21 Mei 2025; dan
b. Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (KWARCAB) Kabupaten Bogor senilai
Rp31.540.000,00, dengan STS Nomor Kasda_2025_01816, tanggal 21 Mei 2025.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 28 Tahun
2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial pada:

a. Pasal 25 ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima hibah bertanggung jawab secara
formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya;
b. Pasal 25 ayat (2) huruf (c) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban penerima
hibah meliputi bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan
perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan Berita Acara
Penyaluran Hibah barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa;
c. Pasal 25 ayat (4) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan;

d. Pasal 53 pada:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal pada akhir tahun anggaran berkenan,
penerima hibah/bantuan sosial yang output kegiatannya sudah tercapai namun
terdapat sisa anggaran, maka penerima hibah/bantuan sosial wajib mengembalikan
sisa dana yang tidak digunakan ke Rekening Kas Umum Daerah;
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam hal akhir tahun anggaran berkenaan
penerima hibah/bantuan sosial belum melaksanakan kegiatan sesuai permohonan
hibah/bantuan sosial, maka penerima hibah/bantuan sosial wajib mengembalikan
sisa dana yang tidak digunakan ke Rekening Umum Kas Daerah;
3) Ayat (4) Pengembalian sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
paling lambat 31 Desember tahun anggaran berkenaan;

e. Pasal 54 ayat (1) yang menyatakan bahwa SKPD melakukan monitoring dan evaluasi
atas Pemberian hibah dan bantuan sosial.
Permasalahan tersebut mengakibatkan dana hibah senilai Rp496.379.941,00
dipertanggungjawabkan tidak tepat waktu.
Hal tersebut disebabkan oleh.

a. Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga selaku Pengguna Anggaran kurang optimal dalam
melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah; dan
b. Penerima hibah tidak patuh dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bogor melalui Kepala Dinas Pemuda dan
Olahraga menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan.

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEGER KAB BOGOR BIAYA MAKAN MINUM GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK Rp673.559.784,00
Bocor! Ratusan Juta Rupiah Iuran BPJS Kesehatan di Bogor Mengalir untuk Peserta yang Telah Meninggal
TANGKAP PEJABAT ATAU PENJAHAT DI PEMDA BOGOR JAWA BARAT KANGKANGI PERATURAN PRESIDEN
APBD KAB.BOGOR DIBUAT BANCAKAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK
BPKAD Bogor Pecah Rekor Piutang Yang Belum Bisa Di Pertanggung Jawabkan 2018/2023
GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00
*Diduga Abaikan Pembubaran Polisi, Parkir di Lahan Sengketa Kembali Terjadi di Gunung Putri, Polisi Diminta Bertindak Tegas*
Isu Permintaan Rp200 Juta dalam Sengketa Ciangsana Jadi Perhatian Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:52 WIB

GEGER KAB BOGOR BIAYA MAKAN MINUM GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK Rp673.559.784,00

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:24 WIB

Bocor! Ratusan Juta Rupiah Iuran BPJS Kesehatan di Bogor Mengalir untuk Peserta yang Telah Meninggal

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:08 WIB

GEROMBOLAN PEJABAT DISEPUTAR PEMDA BOGOR RAMPOK DANA HIBAH BERMUKA TEMBOK

Selasa, 30 Juni 2026 - 02:32 WIB

TANGKAP PEJABAT ATAU PENJAHAT DI PEMDA BOGOR JAWA BARAT KANGKANGI PERATURAN PRESIDEN

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:42 WIB

APBD KAB.BOGOR DIBUAT BANCAKAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK

Berita Terbaru