GEGER KAB BOGOR BIAYA MAKAN MINUM GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK Rp673.559.784,00

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Bogor-Jabar, Rambonews.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman pada Sepuluh Kecamatan
Tidak Memadai
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Bogor TA 2024
(audited) menyajikan anggaran dan realisasi belanja makanan dan minuman adalah sebagai berikut.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada:
1) Pasal 121:
a) ayat (1) menyatakan bahwa PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara
Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai
uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b) ayat (2) menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan
dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau
pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran
material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan

c) ayat (3) menyatakan bahwa Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas
Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.
2) Pasal 124 pada:

a) ayat (1) menyatakan bahwa Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang
berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran untuk membiayai
pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia;

b) ayat (3) menyatakan bahwa Kepala Daerah dan perangkat daerah dilarang
melakukan pengeluaran atas Beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah
ditetapkan dalam APBD;Pasal 150 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran Pembantu melaksanakan pembayaran setelah menguji kebenaran
perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran.

b. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan pada:

Baca Juga:  Mediasi Fiktif, Lahan Diserobot: Dugaan Intimidasi dan Perusakan Warnai Sengketa Ciangsana

1) Bab I Pengelola Keuangan Daerah, Huruf G poin (5) yang menyatakan bahwa tugas
menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran
pelaksanaan Kegiatan/Sub Kegiatan oleh PPTK meliputi menyiapkan dokumen
administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
ketentuan perundang-undangan;

2) Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan:
a) Huruf A paragraf 4.3 yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani
dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi
dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
dimaksud. Kebenaran material merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran
dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang
bersangkutan; dan

b) Huruf L Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja pada angka 1 paragraf 3.a yang
menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan
sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Barang dan Jasa – Belanja
Makanan/Minuman senilai Rp673.559.784,00 tidak menggambarkan kondisi yang
sebenarnya.
Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Camat Babakan Madang, Cariu, Cibinong, Cileungsi, Ciomas, Ciseeng, Jonggol,
Parung Panjang, Rumpin dan Tenjo kurang optimal dalam mengendalikan realisasi
belanja;

b. PPK belum optimal meminta bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja makanan dan minuman; dan

c. Bendahara Pengeluaran belum sepenuhnya melengkapi bukti pertanggungjawaban atas
realisasi belanja makan dan minum.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Bogor melalui Camat terkait menyatakan
sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Bogor agar menginstruksikan Camat:
a. Kecamatan Babakan Madang, Cariu, Cibinong, Cileungsi, Ciomas, Ciseeng, Jonggol,
Parung Pan.

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bocor! Ratusan Juta Rupiah Iuran BPJS Kesehatan di Bogor Mengalir untuk Peserta yang Telah Meninggal
GEROMBOLAN PEJABAT DISEPUTAR PEMDA BOGOR RAMPOK DANA HIBAH BERMUKA TEMBOK
TANGKAP PEJABAT ATAU PENJAHAT DI PEMDA BOGOR JAWA BARAT KANGKANGI PERATURAN PRESIDEN
APBD KAB.BOGOR DIBUAT BANCAKAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK
BPKAD Bogor Pecah Rekor Piutang Yang Belum Bisa Di Pertanggung Jawabkan 2018/2023
GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00
*Diduga Abaikan Pembubaran Polisi, Parkir di Lahan Sengketa Kembali Terjadi di Gunung Putri, Polisi Diminta Bertindak Tegas*
Isu Permintaan Rp200 Juta dalam Sengketa Ciangsana Jadi Perhatian Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:52 WIB

GEGER KAB BOGOR BIAYA MAKAN MINUM GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK Rp673.559.784,00

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:24 WIB

Bocor! Ratusan Juta Rupiah Iuran BPJS Kesehatan di Bogor Mengalir untuk Peserta yang Telah Meninggal

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:08 WIB

GEROMBOLAN PEJABAT DISEPUTAR PEMDA BOGOR RAMPOK DANA HIBAH BERMUKA TEMBOK

Selasa, 30 Juni 2026 - 02:32 WIB

TANGKAP PEJABAT ATAU PENJAHAT DI PEMDA BOGOR JAWA BARAT KANGKANGI PERATURAN PRESIDEN

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:42 WIB

APBD KAB.BOGOR DIBUAT BANCAKAN GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK

Berita Terbaru