MAFIA TANAH GUNUNG SEMBUNG TANPA TERSENTUH HUKUM DI PURWAKARTA “UANG 13 MILIAR KEMANA ?
Rambonews.id||Purwakarta
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Membuka tabir AKTA jual beli tanah gunung sembung .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut,Ali Sopyan segera mendesak pihak jajaran KORTAS TIPIDKOR POLRI dan KPK RI. Mengusut ada ke semerautan kepemilikan tanah gunung sembung Sukatani Purwakarta Jawa barat .
Yang saat ini banyak bermunculan setan aku aku. Alias mafia tanah.
Pasalnya,Warga gunung sembung di peralatan untuk menciptakan AKTA . Jual beli tanah .
Menurut penggarap warga gunung sembung yang tercatat di sejumlah AKTA JUAL BELI Tanah tidak ada yang menerima pembayaran mencapai puluhan juta rupiah.
Apalagi sampai ratusan juta Yang ada hanya di beri uang kerohiman para penggarap rata rata menerima di bawa sepulu juta .
Sama Sekali,Tidak ada yang mencapai ratusan juta rupiah seperti yang tercatat di akte juali beli .
Hal seperti ini lah sindikat mafia tanah yang menipulasi arsip negara . harus di polisikan .
Pasalnya ada Informasi tanah gunung sembung sudah ada pembayaran sebesar 13 milyar dari KCIC.
Sehingga membuat sejumlah kepala desa yang ada di wilayah gunung sembung tidak pernah mengetahui adanya transaksi jual beli tanah gunung sembung antara KCIC dengan Mardian.
Mardian,Yang mengaku sebagai pemilik gunung sembung .
Sedangkan Dr. Raden Roum setambul Mangun Projo yang tercatat di arsip BPN RI pemilik Gunung sembung.
Tanah tersebut tidak pernah di Gadai kan apa lagi diperjual /bekukan.
Ironisnya sampai ada akta jual beli ratusan juta rupiah.
Secara hukum akta jual beli tersebut bodong cacat hukum.
Bukti data terpajang silahkan pelajari para netizens dan komen
Penulis : Ridho/Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Gunung Sembung














