MAFIA TANAH GUNUNG SEMBUNG TANPA TERSENTUH HUKUM DI PURWAKARTA “UANG 13 MILIAR KEMANA ?

- Penulis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAFIA TANAH GUNUNG SEMBUNG TANPA TERSENTUH HUKUM DI PURWAKARTA “UANG 13 MILIAR KEMANA ?

Rambonews.id||Purwakarta 

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Membuka tabir AKTA jual beli tanah gunung sembung .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut,Ali Sopyan segera mendesak pihak jajaran KORTAS TIPIDKOR POLRI dan KPK RI. Mengusut ada ke semerautan kepemilikan tanah gunung sembung Sukatani Purwakarta Jawa barat .

 

Yang saat ini banyak bermunculan setan aku aku. Alias mafia tanah.

Pasalnya,Warga gunung sembung di peralatan untuk menciptakan AKTA . Jual beli tanah .

Menurut penggarap warga gunung sembung  yang tercatat di sejumlah AKTA JUAL BELI Tanah tidak ada yang menerima pembayaran mencapai puluhan juta rupiah.

Apalagi sampai ratusan juta Yang ada hanya di beri uang  kerohiman para penggarap rata rata menerima di bawa sepulu juta .

Sama Sekali,Tidak ada yang mencapai ratusan juta rupiah seperti yang tercatat di akte juali beli .

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Berjamaah Rumah Dinas DPRD Banyuasin Tidak Melaksanakan Pendataan Alat Kebersihan Secara Memadai

Hal seperti ini lah sindikat mafia tanah yang menipulasi arsip negara  .  harus di polisikan .

Pasalnya ada Informasi tanah gunung sembung sudah ada pembayaran sebesar 13 milyar dari KCIC.

Sehingga membuat sejumlah kepala desa yang ada di wilayah gunung sembung tidak pernah mengetahui adanya transaksi jual beli tanah gunung sembung  antara KCIC dengan Mardian.

 

Mardian,Yang mengaku sebagai pemilik gunung sembung .

Sedangkan Dr. Raden Roum setambul Mangun Projo yang tercatat di arsip BPN  RI pemilik Gunung sembung.

Tanah tersebut tidak pernah di Gadai kan apa lagi diperjual /bekukan.

Ironisnya sampai ada akta jual beli ratusan juta rupiah.

Secara hukum akta jual  beli tersebut bodong cacat hukum.

Bukti data terpajang silahkan pelajari para netizens dan komen

 

Penulis : Ridho/Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Gunung Sembung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pull Bus Ilegal Diduga Jadi Biang Kerok Kemacetan di Jalan Sisingamangaraja Medan
KEMANUSIAAN DAN KEADILAN TANPA KOMPROMI Rembol76 Pusat Salurkan Bantuan dan Kawal Tuntas Kasus Pengeroyokan Jombang
Pull Bus Langgar Perwal Sebabkan Kemacetan di SM Raja Kota Medan
Tambang Emas Belopa Kembali Beroperasi, Publik Tagih Jawaban: Legal atau Dilindungi Oknum?
PTBA RAMPAS PERKEBUNAN RAKYAT DESA DARMO MENGGUSUR TANPA GANTI RUGI DIDUGA ALA PKI
Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan.
Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas
Tiga Kecamatan di Kabupaten Lahat ,Diduga Anggaran Di Rampok Oknum Pejabat Koruptor Makin Subur
Berita ini 0 kali dibaca
MAFIA TANAH GUNUNG SEMBUNG TANPA TERSENTUH HUKUM DI PURWAKARTA "UANG 13 MILIAR KEMANA ?

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Pull Bus Ilegal Diduga Jadi Biang Kerok Kemacetan di Jalan Sisingamangaraja Medan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:48 WIB

KEMANUSIAAN DAN KEADILAN TANPA KOMPROMI Rembol76 Pusat Salurkan Bantuan dan Kawal Tuntas Kasus Pengeroyokan Jombang

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:14 WIB

MAFIA TANAH GUNUNG SEMBUNG TANPA TERSENTUH HUKUM DI PURWAKARTA “UANG 13 MILIAR KEMANA ?

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Pull Bus Langgar Perwal Sebabkan Kemacetan di SM Raja Kota Medan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Tambang Emas Belopa Kembali Beroperasi, Publik Tagih Jawaban: Legal atau Dilindungi Oknum?

Berita Terbaru