PERJALANAN DINAS PEJABAT ATAU PENJAHAT DIPEMKOT PALEMBANG HABISKAN ANGGARAN Rp112.296.399.863, 99
Rambonews.id||Pemkot Palembang
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo minta KPK RI Ke PEMKOT PALEMBANG disinyalir ada dugaan pemborosan APBD jadi santapan buaya lapar
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan penelusuran laporan, penyesuaian anggaran tersebut sempat dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum sepenuhnya sepenuhnya mencapai target batas efisiensi maksimal pada beberapa dokumen pergeseran awal.
Pasalnya ,Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada 23 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kota Palembang pada Tahun Anggaran 2025 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebesar Rp112.296.399.863,99 dan merealisasikan sebesar Rp104.198.402.844,00 atau 92,79% dari anggaran.
Realisasi tersebut terdiri atas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar Rp30.268.084.923,00, Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp73.923.217.921,00, dan Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota sebesar Rp9.500.000,00.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada 31 SKPD, menunjukkan realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp142.289.646,00
Terlihat Dalam Kebijakan Efisiensi:
Pemkot Palembang mengeluarkan penyesuaian melalui Surat Edaran Wali Kota terkait efisiensi belanja dan pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen sebagai tindak lanjut instruksi penghematan nasional.
Namun,masih saja pada 23 SKPD dalam belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan yang sebenarnya,alias sudah terorganisir dalam susunan LPJ amburadul, sehingga menjadi Kerugian Keuangan Negara terbebas para oknum pejabat koruptor tanpa tersentuh hukum
Hingga berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI














