Dugaan Maladministrasi dan Penyalahgunaan Anggaran Jasa Tenaga Ahli di Pemkab Bandung Barat Disorot

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Maladministrasi dan Penyalahgunaan Anggaran Jasa Tenaga Ahli di Pemkab Bandung Barat Disorot

Rambonews.id||BANDUNG BARAT 

Sorotan terhadap tata kelola anggaran dan administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat kian meningkat menyusul sejumlah kasus penyimpangan dan temuan pengawasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam.

Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kortas Tipidkor Polri dan KPK, untuk mendalami potensi penyimpangan dalam pembayaran belanja jasa tenaga ahli yang dinilai tidak memiliki dasar hukum secara memadai.

​Rincian Temuan Anggaran dan Realisasi

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat TA 2025, total anggaran Belanja Barang dan Jasa tercatat sebesar Rp1.182.427.995.625,73 dengan realisasi mencapai Rp1.106.684.023.752,00 (93,59%).

​Dari jumlah tersebut, alokasi sebesar Rp8.798.926.376,26 dialokasikan khusus untuk Belanja Jasa Tenaga Ahli.

Dalam ketentuan perpajakan, tenaga ahli didefinisikan sebagai orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus dan tidak terikat oleh hubungan kerja formal, seperti akuntan, dokter, pengacara, notaris, konsultan pajak, arsitek, dan desainer.

Namun, uji petik yang dilakukan BPK pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) senilai Rp483.852.000,00 menemukan adanya pembayaran honorarium tenaga ahli sebesar Rp330.960.000,00 untuk kegiatan uji kompetensi (ujikom) serta evaluasi kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

​Kejanggalan dalam Kegiatan Uji Kompetensi JPTP

Kegiatan ujikom dan evaluasi kinerja JPTP yang diikuti oleh 17 pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat ini diselenggarakan berdasarkan sejumlah Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Barat, di antaranya:

​SK No. 100.3.3.2/Kep.228-BKPSDM/2025 tentang Panitia Uji Kompetensi Rotasi/Mutasi JPTP (melibatkan 2 ASN Pemkab dan 4 non-ASN/akademisi).

​SK No. 100.3.3.2/Kep.229-BKPSDM/2025 tentang Tim Evaluasi Kinerja JPTP (melibatkan 3 ASN Pemkab dan 1 non-ASN/akademisi).

Baca Juga:  SMAN 1 Tanjung Raja Diduga Langgar Permendikbud No 50 2022 "Penjualan Seragam

​SK No. 100.3.3.2/Kep.349-BKPSDM/2025 tentang Panitia Uji Kompetensi JPTP Tahun 2025 (melibatkan 2 ASN Pemkab dan 4 non-ASN/akademisi).

​Catatan Temuan: Pemeriksaan atas bukti pembayaran honorarium menunjukkan bahwa dana diberikan sebesar Rp20.685.000,00 per orang berdasarkan Standar Harga Satuan (SHS) Pemkab Bandung Barat.

​Kendati demikian, terdapat dua persoalan mendasar yang ditemukan:

Ketidaksesuaian Satuan Bayar:

Berdasarkan SHS, jasa tenaga ahli seharusnya dibayarkan per orang per bulan, namun dalam pelaksanaannya justru dibayarkan secara orang per kegiatan.

​Rangkap Peran dan Potensi Konflik Kepentingan: Honorarium tenaga ahli tersebut sebagian juga dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bandung Barat yang secara struktural telah memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pembinaan kepegawaian serta perumusan kebijakan.

​Desakan Pengusutan oleh Penegak Hukum

Menanggapi temuan administratif ini, elemen masyarakat dan lembaga penggiat antikorupsi mendesak instansi penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh.

Langkah ini diperlukan guna memastikan apakah ketidaksesuaian regulasi tersebut hanya sebatas kesalahan administrasi atau mengandung unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI….

Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik

Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran  diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.

Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang

 

Penulis : Team Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi Orang Tua dan Guru SMKN 1 Plered
Asep Burhana: Bestari Barus Seharusnya Tabayun Sebelum Komentari Video Budi Arie
Putusan MA No.178 K/TUN/2026 Sudah Keluar 27 Juli, Salinan Hingga Kini Tak Diterima — Ketua DPP ICC-RI Desak Tegas, Tuntut Kepastian Hukum
Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut
Plt Ketua Nasional GTDI Pastikan Mubes XXV Berlangsung Aman
Diduga Ada Permintaan Rp40 Miliar, Pokir DPRD Prabumulih Dikaitkan dengan Pengesahan APBD 2026
ER Oknum Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang
Dua SKPD LRA Kab, Bekasi Ketiadaan Bukti Riil yang Memadai Perjalanan Dinas DPRD Diduga Oknum Pejabat Koruptor Makin Subur
Berita ini 0 kali dibaca
Dugaan Maladministrasi dan Penyalahgunaan Anggaran Jasa Tenaga Ahli di Pemkab Bandung Barat Disorot

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:12 WIB

Dugaan Maladministrasi dan Penyalahgunaan Anggaran Jasa Tenaga Ahli di Pemkab Bandung Barat Disorot

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:17 WIB

Klarifikasi Orang Tua dan Guru SMKN 1 Plered

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Putusan MA No.178 K/TUN/2026 Sudah Keluar 27 Juli, Salinan Hingga Kini Tak Diterima — Ketua DPP ICC-RI Desak Tegas, Tuntut Kepastian Hukum

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Plt Ketua Nasional GTDI Pastikan Mubes XXV Berlangsung Aman

Berita Terbaru

Daerah

Klarifikasi Orang Tua dan Guru SMKN 1 Plered

Kamis, 27 Agu 2026 - 05:17 WIB