Lahat, Rambonews.id
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tingkat kemiskinan di Kabupaten Lahat semakin extrim diduga sampai kekecamataan Kikim selatan Kabupaten Lahat Provinsi sumatera selatan berdasarkan hasil temuan dan informasi dari masyarakat penerima manfaat PKH diDesa Tanjung Kurung Kikim Selatan dua diantaranya Perangkat Desa yang aktif , sangat ironis notabane sebagai Pemerintahan desa mengaklamasikan diri sebagai masyarakat miskin diduga kuat dengan memalsukan biodata diri untuk menerima PKH.
Dugaan Perangkat Desa Aktif Desa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan bernama Daisi Ratnasari dan
Ahmad Saupi yang masih mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH )ditahun 2026.
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019, penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu dan/atau penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Sanksi bagi yang melanggar aturan penerima bantuan sosial (bansos) dengan cara memalsukan data, memanipulasi identitas, atau menyalahgunakan dana tidak diatur secara spesifik dalam bentuk pidana di dalam Permensos No. 1 Tahun 2019, melainkan merujuk pada undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.Berikut adalah rincian sanksi yang dapat dijatuhkan berdasarkan pelanggarannya:
1.Sanksi Memalsukan Data / Salah Sasaran (Penerima Tidak Jujur)Bagi individu atau masyarakat mampu yang memalsukan data agar terdaftar sebagai fakir miskin untuk mendapatkan bansos, sanksinya diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2011:
Sanksi Pidana: Penjara paling lama 2 tahun.Sanksi Denda: Paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Warga Desa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang meminta namanya jangan disebut 27-08-2026 kepada awak media ini mengatakan dua orang tersebut adalah perangkat desa Tanjung Kurung, tetapi mengapa mereka bisa mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sampai ditahun 2026 ini masih dapat, padahal ada yang lebih layak untuk mendapatkan bantuan PKH tersebut, “ujarnya”.
Hal yang sama dikatakan warga Desa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 27-08-2026 yang mengaku bernama Wardah mengatakan mereka menjabat perangkat sudah lama tetapi saat mendapatkan bantuan PKH tidak menolak,banyak yang lebih pantas untuk mendapatkan bantuan tersebut.Mereka kan sudah sangat tidak layak mendapatkan bantuan PKH, “ujarnya”.
Iin Fitria selaku Pendamping PKH Desa Tanjung Kurung Kecamatan Kikim Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini 28-08-2026 Via WhatAppss Noomor 0852-7392-XXXX menjawab “Sudah exlude / terhenti periode apr – juni 2026, “Minta NIK nya biar saya ambil data exludeny”
Kurnia Salah satu Pendamping PKH Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini 28-08-2026 Via WhatsApp Nomor 0813-7752-XXXX menjawab ,” Wa’alikumsalam pak buk pers..
Atas nama daisi itu di tahap 2 dan 3 tidak dpt lg bantuan.
Tahap 1 : januari – maret
Tahap 2 : April – Juni
Tahap 3 : Juli – september.
Di aplikasi cek bansos yg bpk ibuk pesr kirim itu terahir dpt bantuan di tahap 1 : januari – maret
,”Dan selain itu juga.Saya menginfokan bahwa saya bukan pendamping untuk desa tanjung kurung 🙏,
,”Pendamping PKH desa tanjung kurung saat ini ibuk iin, pak.Bukan saya”.
“BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA”.
HERI AS & NITA YUPIKA
” TEAM PEMBURU KORUPTOR”














