Pembayaran atas Honor Narasumber dan Panitia pada Tiga SKPD Pemprov Sum-Sel Tidak Tepat

- Penulis

Selasa, 4 November 2025 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembayaran atas Honor Narasumber dan Panitia pada Tiga SKPD Pemprov Sum-Sel Tidak Tepat

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban berupa daftar hadir, notula rapat kegiatan diketahui terdapat pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai ketentuan yaitu kesalahan penetapan jumlah volume OJ narasumber dan pembayaran honorarium narasumber melebihi SBU Pemprov Sumsel pada tiga SKPD sebesar Rp236.000.000,00 pada BPSDMD, RSUD Siti Fatimah, dan Dinas Perhubungan dengan rincian sebagai berikut.

Tabel 1. 41 Rincian Atas pembayaran honorarium tidak tepat tersebut, masing-masing SKPD telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel

sebesar Rp236.000.000,00.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 51 ayat (2) yang menyatakan bahwa Belanja daerah berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga:  GEMBONG KORUPTOR BANGGAI LAUT KEBAL HUKUM

b. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional, pada:

1) Lampiran I Angka I Satuan Biaya Honorarium pada:

a) Nomor 1.5 tentang Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan, menyatakan bahwa “Tim yang keanggotaannya berhasildari lintas satuan kerja perangkat daerah pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana dan pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*
PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN
MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.
Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta
KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT 
Beredar Video Diduga Mengatasnamakan Wali Kota Prabumulih Terkait Pungutan Pasar Subuh, WRC Minta Klarifikasi Resmi
Hampir Sepanjang Bangunan Retak, Proyek Lining Saluran BBWS Citanduy di Desa Bumireja Jadi Sorotan
ALI SOPYAN WAKIL KETUA UMUM IWO INDONESIA TANTANG REDAKSI MEDIA ISTANA NEGARA GAYA PREMAN
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:54 WIB

*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:11 WIB

PEMBANGUNAN SIRING PASANGAN JALAN PROVINSI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT DIDUGA ASAL JADI DAN ASAL-ASALAN

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:01 WIB

MAFIA NIP GANDA DINKES PEMKAB BANYUASIN SUMSEL PIDANA MURNI BELUM DI PROSES HUKUM APBD DIGOROK  RP.11.068 887 153.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:15 WIB

KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT 

Berita Terbaru