AKAL PEJABAT BANGSAT DANA PAJAK ROKOK DAN DANA BAGI HASIL PEMPROV SUMSEL DIREKAYASA

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumsel, rambonews.id
Bagi Hasil Pajak Rokok Terlambat Disalurkan dan Kesalahan Alokasi Penyaluran Bagi Hasil Pemprov Sumsel pada tahun 2023 menganggarkan Pendapatan Pajak Rokok sebesar Rp710.580.815.000,00 dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp651.191.258.582,00 atau sebesar 91,64% dari anggaran.
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Pajak Rokok dipungut oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.
Pajak Rokok tersebut diterima oleh Pemprov Sumsel kemudian disalurkan kembali dalam bentuk bagi hasil ke pemerintah kabupaten/kota dengan proporsi 30% untuk Pemprov Sumsel, dan 70% untuk kabupaten/kota.
Adapun perincian pendapatan Pajak Rokok yang bagi hasilnya disalurkan pada tahun 2023 adalah sebagai berikut
Tabel 1.64

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan atas pengelolaan Pendapatan Pajak Rokok diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut.
a. Bagi Hasil Pajak Rokok untuk Kabupaten/Kota Terlambat Disalurkan Bagi Hasil Pajak Rokok untuk kabupaten/kota disalurkan terlambat diketahui berdasarkan tanggal realisasi penyaluran bagi hasil Pajak Rokok ke kabupaten/kota oleh Pemprov Sumsel. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2015 menyatakan bahwa penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok ke kabupaten/kota dilakukan paling lambat tujuh hari kerja setelah diterimanya Pajak Rokok di RKUD.
Namun berdasarkan pemeriksaan dokumen SP2D dan rekening koran RKUD Pemprov Sumsel diketahui bahwa penyaluran tersebut melebihi tujuh hari kerja setelah dana Pajak Rokok diterima di RKUD Pemprov Sumsel dengan perincian sebagai berikut.
Tabel 1.65

Tabel di atas menunjukkan keterlambatan penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok kekabupaten/kota tahun 2023 dengan jumlah hari keterlambatan berkisar antara 13 sampai dengan 86 hari kerja.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Pajak dan Kepala Subbidang Pembukuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diketahui bahwa untuk perhitungan Bagi Hasil Pajak Rokok dilaksanakan oleh Bidang Pajak Bapenda.
Sedangkan penetapan SK dan realisasi penyaluran bagi hasil dilaksanakan oleh BPKAD. Perhitungan Bagi Hasil Pajak Rokok yang dibuat oleh Bidang Pajak Bapenda beserta surat penyampaian diserahkan kepada BPKAD untuk dilakukan realisasi penyaluran.
Pemeriksaan surat penyampaian dan register tanda terima dokumen Bidang Pajak diketahui bahwa perhitungan Bagi Hasil Pajak Rokok untuk periode Triwulan IV 2022,Desember 2022, Triwulan I 2023, dan Triwulan II 2023 diserahkan Bidang Pajak keBPKAD dalam kurun waktu tujuh hari kerja setelah Bagi Hasil Pajak Rokok diterima di RKUD.Sedangkan untuk Triwulan III 2023 diserahkan setelah tujuh hari kerja.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Perbendaharaan,Kepala Subbidang Anggaran III, dan Bendahara Pengeluaran BPKAD diketahui bahwa keterlambatan penyaluran Bagi Hasil Pajak Rokok ke kabupaten/kota dikarenakan dana bagi hasil pajak tersebut digunakan terlebih dahulu untuk membiayai belanja Pemprov Sumsel lainnya.
Hal ini dikarenakan keterbatasan kas yang dimiliki serta defisit yang dialami Pemprov Sumsel.
Tabel 1. 66
Red.













