AKSI KEJI DI DEPAN ISTRI: WARTAWAN BERSIMBAH DARAH, PRESIDEN DAN KAPOLRI DIDORONG TERAPKAN PASAL PEMBUNUHAN BERENCANA

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKSI KEJI DI DEPAN ISTRI: WARTAWAN BERSIMBAH DARAH, PRESIDEN DAN KAPOLRI DIDORONG TERAPKAN PASAL PEMBUNUHAN BERENCANA

 

Rambonews.id||Banggai Laut 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dunia pers tanah air kembali berduka sekaligus meradang. Aksi penikaman brutal menimpa Faisal, jurnalis Saeiber Nasional, yang dibantai secara keji di hadapan istrinya sendiri pada Selasa (13/01/2026).

Insiden berdarah ini memicu gelombang protes keras dari berbagai organisasi pers dan aktivis hukum yang mendesak intervensi langsung dari Presiden Republik Indonesia dan Kapolri.

*Dugaan Motif: Korupsi Pejabat dan Jaringan Narkoba*

 

Kasus ini diduga kuat bukan penganiayaan biasa. Ali Sopyan, Pimpinan Umum Media Rajawali News Group,

Disinyalir adanya keterkaitan erat antara penusukan ini dengan pemberitaan kasus korupsi berjemaah yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemda Banggai Laut.

Banggai Laut diduga menjadi markas sindikat pejabat koruptor. Kami tidak akan tinggal diam. Team V Pemburu Fakta Rajawali akan kami terjunkan langsung ke Banggai Laut untuk membongkar tuntas kasus korupsi yang selama ini tidak tersentuh hukum,” tegas Ali Sopyan dengan nada geram.

Ia juga menambahkan bahwa peristiwa ini harus diusut hingga titik darah terakhir.

*Desakan Penerapan Pasal 340 KUHP*

 

Organisasi pers PRIMA secara resmi mengutuk aksi tersebut dan menuntut penyidik menggunakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana.

Desakan ini didukung oleh Pakar Hukum dari Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Cirebon, Dr. Yanto Iriyanto, SH., MH.

Ada niat yang diwujudkan dalam tindakan pengintaian selama berhari-hari dan mobilisasi pelaku.

Unsur perencanaan sudah terpenuhi. Fakta bahwa korban selamat tidak menghapus unsur Pasal 340. Polisi harus tegas!” ujar Dr. Yanto.

Baca Juga:  Oknum PMD Banggai Laut Dituding Aksi Anarkis Berujung Ancaman Pidana dan Kerugian Negara

*Sorotan Terhadap Aktor Intelektual dan Kelalaian Aparat*

 

Berdasarkan kesaksian korban, muncul nama Sadam (S) yang diduga sebagai aktor kunci dalam perencanaan ini.

Sadam diketahui mendampingi pelaku utama melakukan pengintaian secara sistematis ke kediaman korban sebelum eksekusi dilakukan.

 

PRIMA juga mengecam keras dugaan kelalaian oknum kepolisian berinisial Z. Diketahui, sebelum penusukan terjadi, pelaku sempat melontarkan ancaman pembunuhan di depan anggota polisi tersebut saat proses mediasi, namun tidak ada langkah antisipasi yang diambil.

Sangat memalukan ketika ancaman nyawa dilontarkan di depan aparat, namun dibiarkan hingga menjadi kenyataan.

Kami mempertanyakan profesionalisme oknum di lapangan,” tulis pernyataan resmi PRIMA.

 

Tuntutan Operasi “Rambo”

Divisi Pengawasan dan Penindakan “Rambo” (Rakyat Membela Prabowo) juga angkat bicara dan meminta Polda Sulawesi Tengah segera menangkap Sadam serta seluruh komplotannya.

Darah harus dibayar darah dengan penegakan hukum yang setimpal,” tegas Ali Sopyan kembali.

 

PRIMA dan jaringan media nasional mengajukan 4 tuntutan utama:

Penerapan Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana (340 Jo 53 KUHP).

Atensi langsung Presiden dan Kapolri agar kasus tidak diintervensi kekuatan lokal.

Penangkapan segera terhadap Terduga S (Sadam).

 

Transparansi penuh dalam proses penyelidikan motif dan sarana yang digunakan pelaku.

Hingga berita ini diturunkan, kondisi Faisal masih dalam pengawasan medis akibat 5 luka tikaman senjata tajam yang dideritanya.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi komitmen negara dalam melindungi pilar keempat demokrasi dari ancaman sindikat kriminal dan koruptor.

 

Laporan: Tim Redaksi

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Masyarakat sumber polres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum
PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI
TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT
KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT
Triwulan IV tahun 2023 Anggaran Tidak Terealisasi Seluruhnya Untuk 42 sub Kegiatan Supervisi Banggai Laut
Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA
​Skandal Mafia Tambang Pakowa,Nyali Gubernur & DPRD Sulteng Diuji, Berani Lawan “Bekingan” Oknum di PT. Pantas Indomining?
Aliansi Desak Klarifikasi Tender Rumdin Mempawah
Berita ini 5 kali dibaca
AKSI KEJI DI DEPAN ISTRI: WARTAWAN BERSIMBAH DARAH, PRESIDEN DAN KAPOLRI DIDORONG TERAPKAN PASAL PEMBUNUHAN BERENCANA

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:00 WIB

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:32 WIB

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:10 WIB

TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:51 WIB

KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:11 WIB

Triwulan IV tahun 2023 Anggaran Tidak Terealisasi Seluruhnya Untuk 42 sub Kegiatan Supervisi Banggai Laut

Berita Terbaru

Bekasi

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB