AKSI KEJI DI DEPAN ISTRI: WARTAWAN BERSIMBAH DARAH, PRESIDEN DAN KAPOLRI DIDORONG TERAPKAN PASAL PEMBUNUHAN BERENCANA
Rambonews.id||Banggai Laut
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dunia pers tanah air kembali berduka sekaligus meradang. Aksi penikaman brutal menimpa Faisal, jurnalis Saeiber Nasional, yang dibantai secara keji di hadapan istrinya sendiri pada Selasa (13/01/2026).
Insiden berdarah ini memicu gelombang protes keras dari berbagai organisasi pers dan aktivis hukum yang mendesak intervensi langsung dari Presiden Republik Indonesia dan Kapolri.
*Dugaan Motif: Korupsi Pejabat dan Jaringan Narkoba*
Kasus ini diduga kuat bukan penganiayaan biasa. Ali Sopyan, Pimpinan Umum Media Rajawali News Group,
Disinyalir adanya keterkaitan erat antara penusukan ini dengan pemberitaan kasus korupsi berjemaah yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemda Banggai Laut.
“Banggai Laut diduga menjadi markas sindikat pejabat koruptor. Kami tidak akan tinggal diam. Team V Pemburu Fakta Rajawali akan kami terjunkan langsung ke Banggai Laut untuk membongkar tuntas kasus korupsi yang selama ini tidak tersentuh hukum,” tegas Ali Sopyan dengan nada geram.
Ia juga menambahkan bahwa peristiwa ini harus diusut hingga titik darah terakhir.
*Desakan Penerapan Pasal 340 KUHP*
Organisasi pers PRIMA secara resmi mengutuk aksi tersebut dan menuntut penyidik menggunakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana.
Desakan ini didukung oleh Pakar Hukum dari Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Cirebon, Dr. Yanto Iriyanto, SH., MH.
“Ada niat yang diwujudkan dalam tindakan pengintaian selama berhari-hari dan mobilisasi pelaku.
Unsur perencanaan sudah terpenuhi. Fakta bahwa korban selamat tidak menghapus unsur Pasal 340. Polisi harus tegas!” ujar Dr. Yanto.
*Sorotan Terhadap Aktor Intelektual dan Kelalaian Aparat*
Berdasarkan kesaksian korban, muncul nama Sadam (S) yang diduga sebagai aktor kunci dalam perencanaan ini.
Sadam diketahui mendampingi pelaku utama melakukan pengintaian secara sistematis ke kediaman korban sebelum eksekusi dilakukan.
PRIMA juga mengecam keras dugaan kelalaian oknum kepolisian berinisial Z. Diketahui, sebelum penusukan terjadi, pelaku sempat melontarkan ancaman pembunuhan di depan anggota polisi tersebut saat proses mediasi, namun tidak ada langkah antisipasi yang diambil.
“Sangat memalukan ketika ancaman nyawa dilontarkan di depan aparat, namun dibiarkan hingga menjadi kenyataan.
Kami mempertanyakan profesionalisme oknum di lapangan,” tulis pernyataan resmi PRIMA.
Tuntutan Operasi “Rambo”
Divisi Pengawasan dan Penindakan “Rambo” (Rakyat Membela Prabowo) juga angkat bicara dan meminta Polda Sulawesi Tengah segera menangkap Sadam serta seluruh komplotannya.
“Darah harus dibayar darah dengan penegakan hukum yang setimpal,” tegas Ali Sopyan kembali.
PRIMA dan jaringan media nasional mengajukan 4 tuntutan utama:
Penerapan Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana (340 Jo 53 KUHP).
Atensi langsung Presiden dan Kapolri agar kasus tidak diintervensi kekuatan lokal.
Penangkapan segera terhadap Terduga S (Sadam).
Transparansi penuh dalam proses penyelidikan motif dan sarana yang digunakan pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, kondisi Faisal masih dalam pengawasan medis akibat 5 luka tikaman senjata tajam yang dideritanya.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi komitmen negara dalam melindungi pilar keempat demokrasi dari ancaman sindikat kriminal dan koruptor.
Laporan: Tim Redaksi
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Masyarakat sumber polres














