BLT Desa Karta Sari Kec,Karang Dapo Muratara Diduga Digorok
Rambonews.id|| Muaratara
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali Sopyan Relawan Rakyat Bela Prabowo ( Rambo ) mendesak jajaran polres untuk segera menakap pelaku yang menggorok BLT.
Pasalnya Bantuan Langsung Tunai dilarang keras untuk di potong . Sesuai program persiden Prabuwo yang sedang gencar memberantas KKN. Korupsi kolusi nepotisme
Ironisnya hal tersebut menghebohkan warga setelah adanya keluhan terkait dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra di salah satu desa Kerta Sari, Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara di duga dipating tanggal 30 November 2025.
Dalam unggahan tersebut, warga menyampaikan bahwa saat pencairan BLT, mereka mengalami pemotongan dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp300 ribu, Rp200 ribu, hingga Rp100 ribu.
Warga mengaku tidak mendapatkan penjelasan resmi mengenai alasan pemotongan tersebut. Pembagian BLT dilakukan Jum’at tanggal (28/11/2025)
“Pencairan BLT Kesra kami dipotong perangkat desa, ado yang 300, ado yang 200, ado yang 100.
Kami masyarakat dak tau potongan apo, dak jelas. Yang tau tolong jelaskan,” tulis salah satu warga dalam unggahan akun FB Yusaka Kertasari.
Keluhan itu kemudian mendapat berbagai tanggapan pengguna media sosial.
Beberapa warga menyatakan keprihatinan atas kondisi tersebut dan mempertanyakan transparansi pemerintah desa.
Salah satu pengguna mengomentari bahwa situasi tersebut sangat memprihatinkan, sementara lainnya menanyakan desa mana yang dimaksud dalam laporan tersebut.
Pemotongan BLT Dilarang dan Dapat Dipidana. Menurut regulasi yang berlaku, BLT tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun. Hal ini diatur dalam beberapa ketentuan hukum:
1. Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Desa, menegaskan bahwa bantuan sosial harus disalurkan utuh kepada penerima manfaat.
2. UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, menegaskan bahwa setiap bantuan pemerintah harus diberikan secara penuh kepada penerima tanpa pungutan.
3. Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP mengatur bahwa mengambil sebagian hak orang lain (termasuk dana bantuan) dapat dikategorikan sebagai penggelapan.
4. UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) menyebutkan bahwa penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat atau negara dapat dikenakan sanksi pidana.
Jika terbukti ada oknum perangkat desa melakukan pemotongan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai:
Penyalahgunaan wewenang
Penggelapan dana bantuan masyarakat Pungutan liar (pungli)
Yang semuanya memiliki konsekuensi hukum mulai dari sanksi administrasi, pemberhentian, hingga pidana penjara.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah Desa Kertasari,pengurus BLT Kesra maupun instansi terkait mengenai laporan dugaan pemotongan BLT tersebut.
Warga berharap ada penjelasan dan klarifikasi agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Ali mudrikin, SH
Penulis : Ali mudrikin, SH Wartawan Muratara
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Warga muaratara












