Didampingi Djoko Susanto, Jurnalis Laporkan Advokat ke Polisi Atas Dugaan Intimidasi Pers di Banyumas

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Didampingi Djoko Susanto, Jurnalis Laporkan Advokat ke Polisi Atas Dugaan Intimidasi Pers di Banyumas

Rambomews.id||Purwokerto 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto, S.H., seorang jurnalis di Purwokerto, Widhiantoro Puji Agus Setiono yang lebih dikenal dengan nama Baldy telah mengajukan pengaduan resmi ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas. Pengaduan tersebut terkait dugaan tindak pidana menghalangi dan/atau melakukan intimidasi terhadap kerja jurnalistiknya.

Laporan Baldy ini diterima Polresta Banyumas pada Jumat, 5 Desember 2025, pukul 16.00 WIB. Laporan tersebut tercatat dengan nomor berkas resmi: LP/B/60/XII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JATENG.

Dalam laporannya, Baldy mengadukan empat orang sebagai pihak terlapor. Mereka adalah tiga advokat yang diinisialkan sebagai SW, RYP, dan SM, serta satu orang lain berinisial TS.

Baldy menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula setelah ia mempublikasikan sebuah berita pada 1 Desember 2025. Berita yang tayang di platform media Derap.id tersebut membahas mengenai dugaan mafia dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Mendirikan Toko di wilayah Purwokerto.

Tidak lama setelah berita tersebut terbit, Pelapor mengaku menerima somasi dari pihak terlapor.

Somasi tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan hukum yang mengancam karena berisi tuntutan agar Baldy segera menurunkan (Take Down) konten berita yang telah tayang, bahkan menuntut agar seluruh platform media Derap.id dihapus.

Peristiwa dugaan intimidasi ini, termasuk penerimaan somasi, disebut terjadi pada 2 Desember 2025 di kediaman Pelapor yang berlokasi di Perum Ledug Sejahtera, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Baldy menilai somasi dan permintaan mediasi yang menyertainya merupakan bentuk intervensi dan upaya membungkam independensi pers.

Dalam pengaduan ke polisi, kerugian yang dialami Pelapor disebut bersifat immateriil, dengan bukti yang disertakan berupa salinan surat somasi dari pihak terlapor.

Djoko Susanto, S.H., (berkantor di Jl. Sidanegara II No.45, Banyumas) selaku kuasa hukum Widhiantoro Puji Agus Setiono, membenarkan telah mengambil langkah hukum atas tindakan oknum advokat tersebut.

Intinya, kami selaku kuasa hukum Mas Baldy yang disomasi tadi sudah melaporkan ke Polresta Banyumas. Pertama terkait dengan Undang-Undang Pers,” jelas Djoko Susanto.

Baca Juga:  Modus Revitalisasi Pasar Ploso Jombang: Proyek Megah yang "Mengusir" Pedagang Kecil?

Ia melanjutkan, langkah hukum ini juga akan dikembangkan terkait dengan masalah kekerasan atau pemaksaan. “Hal ini terkait dengan isi dalam informasi, yaitu tentang membuat video kemudian take down.

Itu kan dalam bentuk-bentuk daripada pemaksaan yang menurut kami bagian daripada intimidasi kerja jurnalis. Jadi, kita sudah melaporkan tadi di Polresta Banyumas apa yang menjadi langkah hukum yang akan ditempuh atas tindakan dari oknum advokat terhadap kerja jurnalistik,” tegasnya.

Langkah yang diambil Baldy mendapat dukungan penuh dari organisasi profesi, menunjukkan solidaritas pers.

Jhon, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai laporan yang diajukan.

Kami di PRIMA mendapat informasi bahwa jurnalis yang dimaksud sudah melaporkan kejadian yang menimpanya pada Jumat pukul 18.00 WIB.

Saya mewakili PRIMA mendukung langkah tepat yang telah diambil sebagai bentuk pembelajaran bagi semua pihak di kemudian hari,” ujar Jhon.

Dukungan serupa juga disampaikan oleh Hermanius Borunaung, Ketua Umum PRIMA. “Kami di PRIMA juga mendukung langkah tepat yang diambil ini,” tegas Hermanius.

Sementara itu, Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya hukum ini.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih khusus kepada kuasa hukum, Djoko Susanto, S.H., atas kesediaan dan keikhlasan mendampingi dalam bentuk memperjuangkan hak dan Kemerdekaan Pers.

Kasus ini kini berada di bawah penanganan Unit Reskrim Polresta Banyumas. Pelapor berharap pengaduan ini dapat menjadi langkah tegas untuk melindungi profesi jurnalis dan menjamin kebebasan pers agar terlindungi dari segala bentuk tekanan yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya independensi pers dalam penegakan hukum dan pilar demokrasi.

 

 

 

Penulis : Prima

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA),

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Organisasi Pers Desak Penuntasan Kasus Dugaan Pelecehan Anak Pimpinan Redaksi oleh Oknum Wartawan di Bengkulu
Belanja Modal Banyuasin “Bocor” Rp 3,429 Miliar Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Di Pertanyakan
ANGGARAN BELANJA BAHAN BAKAR DAN PELUMAS PEMDA BEKASI AJANG SANTAPAN OKNUM PEJABAT BANGSAT
DANA KOMPENSASI TPST BANTAR GEBANG PEMDA BEKASI AMBURADUL KAJARI DIMINTA TURUN TANGAN
KAJATI SUMSEL DIDESAK MENGUSUT ADANYA DUGAAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DILINGKARAN PEMDA OKI.
Keadilan Mati di Kotabaru: Rakyat Ber-SHM Diusir, Pengacara dan Aktivis Justru Dijebloskan ke Penjara!
Empep Gunawan UPTD IV Wilayah Jatiluhur,Sigap Dalam Pemeliharaan Jalan Untuk Kenyamanan Pengguna Jalan
Ali Sopyan Pimum Media Rajawalinews.online Mendesak Kajati Sumsel Tangkap Gerombolan Rampok Uang Negara 
Berita ini 5 kali dibaca
Didampingi Djoko Susanto, Jurnalis Laporkan Advokat ke Polisi Atas Dugaan Intimidasi Pers di Banyumas

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:55 WIB

Organisasi Pers Desak Penuntasan Kasus Dugaan Pelecehan Anak Pimpinan Redaksi oleh Oknum Wartawan di Bengkulu

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:36 WIB

Belanja Modal Banyuasin “Bocor” Rp 3,429 Miliar Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Di Pertanyakan

Jumat, 13 Februari 2026 - 03:08 WIB

ANGGARAN BELANJA BAHAN BAKAR DAN PELUMAS PEMDA BEKASI AJANG SANTAPAN OKNUM PEJABAT BANGSAT

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:02 WIB

DANA KOMPENSASI TPST BANTAR GEBANG PEMDA BEKASI AMBURADUL KAJARI DIMINTA TURUN TANGAN

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:36 WIB

KAJATI SUMSEL DIDESAK MENGUSUT ADANYA DUGAAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DILINGKARAN PEMDA OKI.

Berita Terbaru

Headline

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB