Sempat Ricuh Akibat Pelarangan Liputan, Pemprov Jateng Tegaskan Komitmen pada Transparansi Informasi

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sempat Ricuh Akibat Pelarangan Liputan, Pemprov Jateng Tegaskan Komitmen pada Transparansi Informasi

Rambonews.id||Jawa Tengah 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Insiden dugaan penghalangan kerja jurnalistik terjadi saat pengarahan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pasca-penetapan status hukum salah satu pejabat daerah, Senin (9/3/2026).

Sejumlah jurnalis yang hendak meliput kegiatan tersebut sempat dihalangi oleh oknum protokol provinsi, yang memicu protes keras dari awak media di lapangan.

Kejadian ini sempat memicu ketegangan karena dianggap mencederai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Klarifikasi dan Permohonan Maaf Pemprov Jateng

Menanggapi insiden tersebut, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah segera memberikan klarifikasi.

Ia menegaskan bahwa Pemprov Jateng tidak pernah mengeluarkan instruksi untuk membatasi akses pers atau menutup-nutupi kasus korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Saya tidak pernah memberikan arahan untuk melarang media. Kami menghormati kebebasan pers. Saya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, ini murni miskomunikasi di tingkat teknis lapangan,” ujarnya di hadapan para wartawan.

Pihaknya berjanji akan melakukan evaluasi internal terhadap oknum protokol yang terlibat, mengingat tindakan menghalangi tugas jurnalis berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana.

Baca Juga:  28 Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Bekasi Kekurangan Volume

Fokus Pemulihan Pelayanan Publik

Tujuan kehadiran pihak Pemprov Jateng dalam pertemuan tersebut adalah untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat kabupaten tetap berjalan (berkelanjutan) pasca-kasus hukum yang menjerat pejabat sebelumnya.

Sesuai semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami berkomitmen agar seluruh proses pemulihan birokrasi ini transparan.

Pak Pj Gubernur menginstruksikan agar seluruh OPD memastikan pelayanan tidak lumpuh dan pengawasan internal diperketat guna mencegah praktik korupsi berulang,” tegasnya.

Menjamin Akses Informasi bagi Media

Sebagai bentuk komitmen transparansi, pihak Pemprov Jateng akhirnya memfasilitasi akses media untuk mendapatkan keterangan resmi.

Asisten I menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, sesuai dengan mandat dalam UU No. 14 Tahun 2008 mengenai kewajiban Badan Publik menyediakan informasi yang terbuka bagi masyarakat.

Insiden ini menjadi catatan penting bagi Pemprov Jateng untuk terus memperbaiki koordinasi antara birokrasi dan media, guna memastikan hak masyarakat untuk mengetahui jalannya pemerintahan tetap terpenuhi.

 

Penulis : Team Redaksi PRIMA

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Gubernur Jawa Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia
Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis
Keren 16 SKPD Kab,Musi Rawas Utara Menghabiskan Biaya Penginapan dan Perjalanan Dinas Ratusan Juta 2023/2024
Ali Sopyan Rambo Bongkar Permainan Tender Proyek Kotor di Aplikasi SPSE Muara Enim
Presiden Ke-8 Prabowo Subianto Ziarah Ke Pemakaman Kakeknya Margono Djojohadikusumo Dawuhan Banyumas
Dinas PUTR Kab, Bandung Diduga Tidak Mengindahkan Pengurusan PBG Berakibat Kerugian Negara
Kajati Sumsel Dugaan Korupsi PT KMM Sita Aset Delapan Unit Roda Empat
Diduga Dinas Kesehatan Kab,Lahat Kerjanya Molor Alias Makan Gaji Buta,Data Meninggal Dunia Masih Di bayarkan,PBPU dan BP Menimbulkan Kerugian Negara
Berita ini 0 kali dibaca
Sempat Ricuh Akibat Pelarangan Liputan, Pemprov Jateng Tegaskan Komitmen pada Transparansi Informasi

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:43 WIB

Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:38 WIB

Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:16 WIB

Ali Sopyan Rambo Bongkar Permainan Tender Proyek Kotor di Aplikasi SPSE Muara Enim

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:12 WIB

Presiden Ke-8 Prabowo Subianto Ziarah Ke Pemakaman Kakeknya Margono Djojohadikusumo Dawuhan Banyumas

Kamis, 30 April 2026 - 13:48 WIB

Dinas PUTR Kab, Bandung Diduga Tidak Mengindahkan Pengurusan PBG Berakibat Kerugian Negara

Berita Terbaru