Diduga Dinas Kesehatan Kab,Lahat Kerjanya Molor Alias Makan Gaji Buta,Data Meninggal Dunia Masih Di bayarkan,PBPU dan BP Menimbulkan Kerugian Negara
Rambonews.id||Lahat
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) menyuarakan atas dugaan kinerja dinas kesehatan kabupaten lahat ternyata selama ini ,tidak bisa bekerja dalam pendataan peserta PBPU dan BP mengakibatkan kerugian keuangan Negara daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun,pihak dinas kesehatan yang luar biasa sampai tidak mendata ulang alias Pembiaran ,dalam pendataan pemuktahiran ke dinas pendudukan dan dinas sosial yang akhirnya boncos keuangan negara daerah ujar Ali.
Hal tersebut,Ali Sopyan mengatakan kalau di jajaran dinas kesehatan tidak bisa bekerja, seharusnya Bupati lahat segera mengambil tindakan cepat, jangan ada pembiaran atau di pelihara orang yang malas bekerja atau tidak bisa bekerja akhirnya menjadi suatu pertanyaan besar terhadap publik nantinya ungkap Ali
Sementara, pentingnya dalam pendataan Pemuktahiran tersebut, jangan yang sudah meninggal dunia dan orang pindah ke luar wilayah di biarkan ,dari pendataan tersebut mengakibatkan boncos uang daerah jelas Ali
Sedangkan,masih banyak yang belum mendapatkan PBPU dan BP kelas 3 yang benar benar orang tak mampu, kalau pihak kesehatan bekerja dengan benar dan pendataan tersebut tidak mungkin keuangan Daerah menjadi boncos dalam survei kelapangan , kalau itupun pihak Dinkes bekerja ucap seraya
Pentingnya,sesama pihak Dinas harus menjalankan komunikasi untuk saling mengisi data supaya tertata tertib nantinya di lini sektor instansi.
Bukannya,cuek bebek dinas kesehatan,dan massa bodoh ,tanpa kordinasi ke pihak instansi lainnya,karena pihak dinaspun di gaji oleh rakyat bukan nya ,datang di kantor molor,diduga tanpa bekerja karena dinas milik rakyat bukan milik pribadi terangnya
Pemerintah Kabupaten Lahat menganggarkan Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3 dan Belanja Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 Tahun 2024 pada Dinas Kesehatan masing-masing sebesar Rp48.535.200.000,00 dan Rp344.324.400,00, dan telah direalisasikan masing-masing sebesar Rp47.454.661.600,00 dan Rp115.301.200,00 atau 97,77% dan 33,49% dari anggaran.
Realisasi belanja tersebut berdasarkan Rencana Kerja antara Pemerintah Kabupaten Lahat dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Lubuklinggau tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk Kabupaten Lahat dalam rangka Universal Health Coverage Nomor 000/2274/KES/2023 dan Nomor 433/KTR/III-02/1223 tanggal 19 Desember 2023,dengan jangka waktu 12 bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Rencana kerja tersebut menetapkan bahwa jumlah peserta awal penduduk PBPU dan BP yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat sebanyak 100.840 jiwa dan besaran iuran dan bantuan iuran peserta PBPU dan BP Pemda yang dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp37.800,00/peserta/bulan, yang terdiri dari iuran sebesar Rp35.000,00 dan bantuan iuran sebesar Rp2.800,00.
Jumlah peserta PBPU dan BP yang didaftarkan dapat berubah karena adanya mutasi tambah kurang peserta.
Penambahan peserta dapat berupa pendaftaran penduduk yang belum pernah terdaftar sebelumnya atas permintaan Pemerintah Kabupaten Lahat, pengalihan kepesertaan penduduk yang sudah terdaftar dalam program JKN-KIS menjadi peserta PBPU dan BP, serta tambahan anggota keluarga yang didaftarkan, sedangkan pengurangan peserta dan/atau penggantian peserta karena peserta meninggal dunia, pindah tempat tinggal ke luar wilayah Kabupaten Lahat, dan pindah jenis kepesertaan.
Selama tahun 2024, Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Lahat membayarkan iuran dan bantuan iuran PBPU dan BP berdasarkan Berita Acara Serah Terima Data Peserta antara BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat yang diterbitkan setiap bulan.
Berita acara tersebut dilampiri dengan Berita Acara Rekonsiliasi Jumlah Pekerja dan Besaran Iuran JKN PBPU dan BP dan Bantuan Iuran Kabupaten Lahat antara Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Lubuklinggau.
Hasil analisis dokumen pencatatan penduduk pindah tempat tinggal keluar wilayah Kabupaten Lahat yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menunjukkan bahwa dokumen tersebut hanya memuat data nama, alamat asal, alamat tujuan, dan nomor telepon seluler, tetapi tidak memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) penduduk yang pindah, sehingga data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut tidak dapat diperbandingkan dengan data peserta PBPU dan BP.
Selanjutnya, hasil pengujian terhadap pengurangan peserta PBPU dan BP dengan membandingkan data penduduk meninggal di wilayah Kabupaten Lahat tahun 2015 s.d. 2024 dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan data peserta PBPU dan BP menunjukkan bahwa terdapat peserta PBPU dan BP yang telah meninggal dunia di wilayah Kabupaten Lahat tetapi masih dibayarkan iuran kepesertaannya pada tahun 2024 sebesar Rp112.039.200,00, dengan rincian disajikan pada tabel berikut.
Tabel 1.6
Atas permasalahan ini, Subkoordinator Rujukan dan JKN Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan menyatakan bahwa selama tahun 2024, data peserta PBPU dan BP yang menjadi dasar pembayaran Dinas Kesehatan hanya data yang bersumber dari BPJS Kesehatan Kantor Cabang Lubuklinggau, dengan data dari Dinas Kesehatan dalam Berita Acara Rekonsiliasi yang dilampirkan adalah data dari pihak BPJS.
Dinas Kesehatan tidak mengetahui bahwa dalam data BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau tersebut terdapat peserta PBPU dan BP yang sudah meninggal dunia karena keterbatasan akses data kependudukan di Kabupaten Lahat
Konfirmasi lebih lanjut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Sosial, diperoleh keterangan bahwa selama tahun 2024, Dinas Kesehatan tidak pernah berkoordinasi atau meminta data kependudukan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maupun Dinas Sosial untuk keperluan pemutakhiran data peserta PBPU dan BP.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Rencana Kerja antara Pemerintah Kabupaten Lahat dengan BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk Kabupaten Lahat dalam Rangka Universal Health Coverage, 000/2274/KES/2023 dan 433/KTR/III-02/1223 tanggal 19 Desember 2023:
1) Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pihak Kesatu (Pemerintah Kabupaten Lahat) berkewajiban untuk:
a) Huruf a. Melakukan pendataan dan verifikasi, serta memastikan validitas data penduduk yang akan didaftarkan sebagai peserta PBPU dan BP Pemda kepada Pihak Kedua (BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau) berdasarkan Data Kependudukan yang dimanfaatkan oleh BPJS Kesehatan;
b) Huruf d. Melakukan pendaftaran, termasuk melaporkan data mutasi Peserta PBPU dan BP Pemda dengan NIK KTP-el yang dimiliki setiap calon peserta;
c) Huruf j. Melakukan pemutakhiran data peserta, rekonsiliasi data peserta, iuran dan bantuan iuran bersama dengan Pihak Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Rencana Kerja; dan
2) Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemutakhiran data peserta PBPU dan BP Pemda dilakukan setiap bulan.
Permasalahan di atas mengakibatkan Belanja Iuran Jaminan Kesehatan PBPU dan BP tidak tepat sasaran dan membebani keuangan daerah sebesar Rp112.039.200,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran Iuran dan Bantuan Iuran PBPU dan BP yang menjadi tanggung jawabnya; dan
b. Subkoordinator Rujukan dan JKN Bidang Pelayanan Kesehatan tidak memutakhirkan data Peserta PBPU dan BP setiap bulan dan menggunakan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maupun Dinas Sosial.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Lahat menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK
Sampai berita ini diterbitkan,team awak media ini masih berupaya untuk konfirmasi, untuk meminta klarifikasi dalam pernyataan resmi dari hasil temuan BPK RI
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI














