*Diduga Abaikan Pembubaran Polisi, Parkir di Lahan Sengketa Kembali Terjadi di Gunung Putri, Polisi Diminta Bertindak Tegas*

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Diduga Abaikan Pembubaran Polisi, Parkir di Lahan Sengketa Kembali Terjadi di Gunung Putri, Polisi Diminta Bertindak Tegas*

 

Rambonews.id||Bogor 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Aktivitas parkir sepeda motor di halaman rumah yang sedang menjadi objek sengketa kembali terjadi di kawasan Kota Wisata, Pesona Florence Blok H1/19, Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Minggu (15/03/2026).

Padahal, berdasarkan informasi di lapangan, pada malam sebelumnya jajaran Polres Bogor bersama Polsek Gunung Putri telah melakukan pembubaran terhadap kendaraan roda dua yang diparkir di lokasi tersebut, karena lahan itu diketahui sedang dalam proses sengketa hukum.

Namun pada siang harinya, sejumlah sepeda motor kembali terlihat diparkir di halaman rumah tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari pihak yang memantau situasi di lokasi.

Dari keterangan seorang karyawan restoran Bebek Haji Slamet bernama Jihad, kendaraan tersebut diparkir atas perintah seseorang bernama Akmal, yang disebut menerima instruksi dari Billy, dan diduga atas arahan Yohanes.

Situasi ini memunculkan sorotan publik, karena meskipun sebelumnya aparat kepolisian telah melakukan pembubaran, aktivitas parkir di lokasi sengketa tersebut kembali terjadi.

Sejumlah pihak juga menyoroti keterkaitan Billy, Fadliana, dan Yohanes yang disebut-sebut dalam aktivitas tersebut.

Bahkan muncul dugaan adanya pola tindakan yang mengarah pada praktik mafia tanah, karena penggunaan lahan yang masih berstatus sengketa tetap dilakukan.

Baca Juga:  KPK RI Siap Turun Memburu Gerombolan Oknum Pejabat Koruptor di Pemkab Bekasi

Masyarakat pun meminta pihak kepolisian, khususnya Polres Bogor dan Polsek Gunung Putri, agar bertindak tegas untuk mencegah potensi konflik di lapangan serta menjaga ketertiban di lingkungan tersebut.

Secara hukum, tindakan memasuki atau menggunakan pekarangan tanpa izin dapat berpotensi melanggar Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin.

Selain itu, jika penggunaan lahan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Tidak hanya itu, dalam KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tindakan yang mengganggu ketenteraman lingkungan juga dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 265 huruf a UU No.1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengganggu ketenteraman lingkungan, termasuk menimbulkan gangguan berulang di lingkungan tempat tinggal, dapat dipidana.

Sementara itu, dari sisi aturan lalu lintas, parkir kendaraan yang mengganggu akses jalan atau lingkungan perumahan juga dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Kasus ini kini menjadi perhatian warga sekitar yang berharap aparat penegak hukum dapat memastikan proses hukum berjalan dengan adil tanpa adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak mana pun.

 

 

 

Penulis : DG Pewarta

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Sengketa Lahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan
Bappenda Belum Optimal Dalam Penagihan Piutang PBB-P2 Kota Cimahi
Kejati Sumsel Menaikan Status Perkaranya Dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum Koruptor
Dana BUMDES Citalang diduga Meraup Keuntungan Pribadi Kades dan Ketua BUMDES Masih Ikatan Keluarga
Pemprov Sumsel Tidak Dapat Memperbaiki Pergub Tentang Kelas Jabatan, Sehingga Labrak Aturan Kemenpan-RB Mengakibatkan Kerugian Uang Negara
Sidak KDM Ke SMKN 2 Subang, Perintahkan Staf Kirim 15 Tempat Sampah Ukuran Besar
RATUSAN TON TIMAH BALOK DI TEMUKAN DALAM BANGKAI KAPAL DI BANTEN KEMANA HILANGNYA ADA APA?.. APARAT PENEGAK HUKUM DIAM DIRI
DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto
Berita ini 0 kali dibaca
*Diduga Abaikan Pembubaran Polisi, Parkir di Lahan Sengketa Kembali Terjadi di Gunung Putri, Polisi Diminta Bertindak Tegas*

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 01:44 WIB

Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan

Kamis, 9 April 2026 - 13:08 WIB

Kejati Sumsel Menaikan Status Perkaranya Dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum Koruptor

Kamis, 9 April 2026 - 06:14 WIB

Dana BUMDES Citalang diduga Meraup Keuntungan Pribadi Kades dan Ketua BUMDES Masih Ikatan Keluarga

Rabu, 8 April 2026 - 06:44 WIB

Pemprov Sumsel Tidak Dapat Memperbaiki Pergub Tentang Kelas Jabatan, Sehingga Labrak Aturan Kemenpan-RB Mengakibatkan Kerugian Uang Negara

Selasa, 7 April 2026 - 13:50 WIB

Sidak KDM Ke SMKN 2 Subang, Perintahkan Staf Kirim 15 Tempat Sampah Ukuran Besar

Berita Terbaru