Dinas P2KBP3A 165 nota pembelian kosong Mamin 2023 Bandung Barat

- Penulis

Sabtu, 15 November 2025 - 03:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas P2KBP3A  165 nota pembelian kosong Mamin 2023 Bandung Barat

Rambonews.id||Bandung Barat 

Presiden Prabowo Subianto Berulang ulang mengatakan jangan main main uang negara atau kau curi akan saya kejar dari Sabang sampai kemarauke tegas Prabowo

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) mengungkap dari hasil BPK RI di Dinas  P2KBP3A 165 nota pembelian kosong Makan danminum 2023 Bandung Barat yang di selenggarakan Kecamatan Lembang.

Penyajian Penyertaan Modal Sebesar Rp34.213.490.602,00 pada PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) dan Perumda Tirta Wibawa Mukti (PTWM) Tidak Didukung Dokumen Sumber yang Memadai Bandung Barat (PT PMgS)
Neraca per 31 Desember 2023

Pemkab Bandung Barat menyajikan saldo Penyertaan Modal Pemerintah sebesar Rp54.213.487.817,00. Saldo tersebut diantaranya merupakan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab
Bandung Barat sebesar Rp34.213.490.602,00 yaitu pada PT Perdana MultiGuna Sarana
Bandung Barat (PT PMgS) dan Perusahaan Umum Daerah Tirta Wibawa Mukti (Perumda TWM)

Pemeriksaan atas nilai kedua penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tersebut menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
1) Mengadakan dan mengelola serta mengembangkan agrobisnis (off farm) dankepariwisataan,
2) Mengadakan dan mengelola, memproduksi, memelihara, mendistribusikan,menyalurkan dan memperjualbelikan air bersih/air baku dan air minum, dan
3) Mengadakan dan mengelola jasa penyediaan sarana dan prasarana.

Penyajian Penyertaan Modal Sebesar Rp34.213.490.602,00 pada PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) dan Perumda Tirta Wibawa Mukti (PTWM) Tidak Didukung Dokumen Sumber yang Memadai Bandung Barat (PT PMgS)
Neraca per 31 Desember 2023

PT PMgS didirikan pada Tahun 2009 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda)
No. 21 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
PT Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat.

Tujuan pembentukan PT PMgS yaitu menyelenggarakan kegiatan usaha jasa pelayanan dan produksi, turut serta
mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat Kabupaten Bandung Barat,
membuka lapangan kerja, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

PT PMgS menjalankan sejumlah kegiatan yang meliputi :
Sesuai dengan Akta Notaris DR. Ely Baharini, S.H., M.H., Sp.N. Nomor 155
tanggal 16 Mei 2014 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat, pemegang saham
menyetujui penambahan modal Dasar Perseroan menjadi Rp35.000.000.000,00

Pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rapat pada Dinas P2KBP3A belum memadai sebesar Rp185.625.000,00.

Realisasi Belanja Makanan dan Minuman kegiatan ketahanan keluarga di Kampung Keluarga Berkualitas (KB) pada setiap desa sebesar Rp1.125.000,00.

Kepala UPTD Pelayanan P2KBP3A kecamatan menyerahkan pengadaan makanan dan minuman kepada penyuluh pada setiap desa/kampung.

Pemeriksaan dokumen bukti pembelian makanan dan minuman kegiatan Ketahanan Keluarga di Kampung KB bulan Juni 2023, diketahui sebagai berikut:

1) Bukti belanja makanan dan minuman rapat kegiatan Ketahanan Keluarga di Kampung KB Bulan Juni 2023 sebanyak 165 nota/kuitansi masing-masing sebesar Rp1.125.000,00 dan seluruhnya sebesar Rp185.625.000,00 berupa nota pembelian kosong, yaitu nota pembelian yang tidak tercantum nama penyedia. Rincian pada Lampiran 19; dan

2) 165 nota pembelian kosong tidak disahkan atau tidak ditandatangani oleh Kepala UPTD Pelayanan Kecamatan.

Berdasarkan permintaan keterangan kepada Kepala UPTD Pelayanan P2KBP3A pada empat kecamatan, PPTK, Bendahara Pengeluaran, staf PPTK, serta meminta konfirmasi secara uji petik kepada lima penyuluh Kampung KB sebagai peserta kegiatan, diperoleh penjelasan sebagai berikut:

1) Penyuluh kampung KB sebagai peserta menyatakan bahwa kegiatan Ketahanan Keluarga di Kampung KB yang dilaksanakan pada Bulan Juni memang benar dilaksanakan;

2) Kepala UPTD Pelayanan Kecamatan Ngamprah, Saguling, Cisarua dan Lembang menyatakan bahwa terdapat kegiatan Ketahanan Keluarga di Kampung KB pada Bulan Juni 2023; dan

3) Hasil permintaan keterangan kepada PPTK dan staf PPTK diketahui bahwa 165 nota/kuitansi tanpa nama penyedia tersebut merupakan tagihan/bukti pembelian pengganti, karena harus segera melaporkan dalam laporan Semester I Tahun 2023.

Baca Juga:  TANGKAP GEROMBOLAN PEJABAT ATAU PENJAHAT DI PEMFROB JAWA BARAT LIBAS DANA Rp 21.224.908.444.00

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran menjelaskan bahwa saat belanja makanan dan minuman mengalami kesulitan dalam memperoleh nota/bukti pembelian yang sebenarnya, sehingga tidak dapat menunjukkan nota pembelian yang sebenarnya kepada BPK.

Lebih lanjut, Kepala Bidang KBKR telah menyampaikan tambahan kelengkapan bukti pertanggungjawaban kegiatan, yaitu undangan serta foto dokumentasi kegiatan, yang semula belum tercantum pada dokumen pertanggungjawaban kegiatan.

b. Belanja makanan dan minuman Bulan Desember 2023 sebesar Rp18.000.000,00 tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya

UPTD Pelayanan Dinas P2KBP3A Kecamatan Lembang melaksanakan kegiatan Operasional Ketahanan Keluarga di Kampung KB pada 16 Desa pada Bulan Desember 2023.

Bukti pertanggungjawaban belanja diantaranya adalah Belanja Makanan dan Minuman Rapat kepada “Majeung Oleh-oleh Lembang” dengan rincian sebagai berikut:

Hasil konfirmasi kepada penyedia “Majeung Oleh-oleh Lembang” menyatakan tidak ada pesanan Bulan Desember 2023 dari UPTD Pelayanan Dinas P2KBP3A Kecamatan Lembang.

Atas permasalahan tersebut, PPTK Dinas P2KBP3A mengakui adanya kesalahan tersebut, dan belum sepenuhnya melakukan verifikasi keabsahan bukti nota/kuitansi pertanggungjawaban kegiatan Ketahanan Keluarga Kampung KB Bulan Juni 2023 dan pelaksanaan kegiatan pada UPTD Pelayanan Kecamatan Lembang Bulan Desember 2023.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: 

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:

1) Pasal 121 Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;” dan

2) Pasal 141 Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.”

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada:

1) Bab I Huruf E Pengguna Anggaran:

a) Angka 1.e yang menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran”;

b) Angka 1.k yang menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya”;

2) Bab I Huruf G Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Angka 3.a yang menyatakan bahwa “Tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/KPA meliputi menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan.”

5) Bab I Huruf H Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD, pada:

a) Angka 5.a yang menyatakan bahwa “PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang melakukan melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran”;

b) Angka 6 yang menyatakan bahwa “Verifikasi dilakukan untuk meneliti  kelengkapan dan keabsahan”.

3) Bab V Huruf L angka 1.a yang menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagi;”

4) Lampiran Bab V huruf A angka 3 yang menyatakan bahwa “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

Kebenaran material merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.”

Hal tersebut mengakibatkan: 

a. Nilai Realisasi Belanja Makanan dan Minuman kegiatan Operasional Ketahanan Keluarga di Kampung KB Bulan Juni 2023 sebesar Rp185.625.000,00 tidak dapat diyakini; dan

b. Kelebihan realisasi Belanja Makanan dan Minuman sebesar Rp18.000.000,00.

Diminta Aparat Penegak Hukum wilayah Jawa Barat segera usut tuntas dari hasil BPK RI,yang sampai saat ini belum tersentuh APH

Sampai berita ini diterbitkan awak media ini belum berhasil konfirmasi terhadap Kepala Dinas P2KBP3A ,PT PMgs terkait 165 nota Kosong 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum
Ketahanan Pangan Desa Di Tolak SPPG, Tani Desa Mengeluh Adaapa ?..SPPG Memilih Pihak Ke-3
PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI
Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga
Guru P3K Bermental Preman? Aksi Usir Wartawan di SDN 03 Kedung Waringin Coreng Wajah PGRI!
KAB.BEKASI TERKORUP MENYALA KORUPTOR RAJAWALI MENGUDARA
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri
Pasar Rebo Purwakarta Di Lalap Sijago Merah
Berita ini 98 kali dibaca
Dinas P2KBP3A 165 nota pembelian kosong Mamin 2023 Bandung Barat

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:00 WIB

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:30 WIB

Ketahanan Pangan Desa Di Tolak SPPG, Tani Desa Mengeluh Adaapa ?..SPPG Memilih Pihak Ke-3

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:32 WIB

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:14 WIB

Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:45 WIB

Guru P3K Bermental Preman? Aksi Usir Wartawan di SDN 03 Kedung Waringin Coreng Wajah PGRI!

Berita Terbaru

Bekasi

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB