Dinas Pendidikan Bogor Terdapat Tiga Rekening Penggabungan Sekolah Dana Bos Belum Di Setor Ke RKUD Ada Apa ?..
Rambonews.id||Bogor
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Ke Pemimpin Presiden RI Ke-8 Prabowo Subianto yang saat ini sedang gencar gencarnya dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) mengatakan masih saja tikus tikus berdasi yang bercokol di dinas Pendidikan yang tidak ada jera jeranya dalam tindak Pidana Korupsi diduga masih menjamur di sekolah sekolah wilayah Bogor,ungkapnya
Selain itu, sudah merugikan uang negara diduga sampai saat ini terdapat tiga Rekening Sekolah Dana Bos yang mengalami dobel dan penutupan Sekolah Belum Disetorkan ke RKUD Sebesar Rp124.626.552,00.
Ia Menambahkan,team awak media ini sudah berapa kali kekantor dinas Pendidikan, tidak pernah ketemu terhadap Kadis 17/12/2025 untuk konfirmasi tatap muka
Selain itu,terdapat Kelemahan dinas Pendidikan belum ada ketegasan dan juga tidak ada sangsi salah satu contoh dari Temuan Pemeriksaan BPK Saldo Kas Bos Sebesar Rp124.626.552,00 pada Tiga Rekening Sekolah yang Mengalami Penggabungan dan Penutupan Sekolah Belum Disetorkan ke RKUD
Rekomendasi BPK merekomendasikan Wali Kota Bogor menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan agar:
a. Lebih optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas SD Negeri yang mengalami penggabungan dan penutupan; dan
b. Memerintahkan Kepala Seksi Kesiswaan SD lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penatausahaan rekening BOS pada SD Negeri; dan
c. Memerintahkan Kepala Sekolah dan Bendahara BOS terkait agar segera menutup rekening sekolah
Rencana Aksi :
Surat Instruksi Wali Kota Bogor kepada Kepala Dinas Pendidikan agar:
a. Lebih optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas SD Negeri yang mengalami penggabungan dan penutupan; dan
b. Memerintahkan Kepala Seksi Kesiswaan SD lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penatausahaan rekening BOS pada SD Negeri; dan
c. Memerintahkan Kepala Sekolah dan Bendahara BOS Terkait agar segera menutup rekening sekolah.
Waktu Pelaksanaan Juni s.d Agustus 2024
Keterangan/Dokumen
Tindak Lanjut pengelolaan keuangan daerah
1) Surat Instruksi Wali Kota Bogor kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor.
2) Surat Perintah Kepala Dinas Pendidikan kepada Kepala Seksi Kesiswaan SD
3) Surat Perintah Kepala Dinas Pendidikan kepada Kepala Sekolah dan Bendahara BOS terkait agar segera menutup rekening sekolah.
Diminta Pihak Aparat Penegak Hukum wilayah Bogor segera usut tuntas adanya dobel Rekening Dana Bos.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait dan juga belum ada pernyataan resmi dari dinas Pendidikan Bogor dan Walikota
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI














