DUGAAN PEREDARAN OBAT DAFTAR G DI PALOPО DAN LUWU RAYA, POLRES PALOPO DAN POLDA SULSEL DIMINTA LAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP SHT

- Penulis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUGAAN PEREDARAN OBAT DAFTAR G DI PALOPО DAN LUWU RAYA, POLRES PALOPO DAN POLDA SULSEL DIMINTA LAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP SHT

 

Rambonews.id||PALOPO 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan peredaran obat-obatan yang masuk dalam kategori obat keras tertentu atau yang kerap disebut masyarakat sebagai “obat daftar G” di wilayah hukum Kota Palopo dan Luwu Raya kembali menjadi sorotan.

Praktik dugaan penjualan obat keras tanpa prosedur dan ketentuan yang berlaku dinilai berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda apabila obat tersebut diperoleh dan dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga kesehatan.

Atas kondisi tersebut, aparat penegak hukum, khususnya Polres Palopo dan Polda Sulawesi Selatan, diminta memberikan perhatian serius dengan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras di wilayah Kota Palopo dan Luwu Raya.

Berdasarkan informasi dan laporan yang kami terima dari lapangan, terdapat dugaan aktivitas penjualan obat keras yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu dengan berkedok menjalankan usaha, termasuk usaha apotek dan sejumlah kegiatan usaha lainnya.

Salah satu pihak yang disebut dalam informasi tersebut adalah pemilik apotek berinisial SHT, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan seseorang berinisial MHD.

Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Kami meminta Polres Palopo dan Polda Sulsel tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga menelusuri sumber obat, legalitas pengadaan, distribusi, pihak yang menerima obat, serta kemungkinan adanya jaringan pemasok ke luar wilayah Kota Palopo dan Luwu Raya.

Apabila benar ditemukan adanya penjualan obat keras secara ilegal, aparat diharapkan mengusut seluruh rantai distribusinya, mulai dari pemasok, pengedar, tempat penyimpanan, hingga pihak yang diduga menjadi pengguna atau pengecer.

Lebih jauh, terdapat informasi yang perlu diverifikasi aparat mengenai dugaan bahwa obat-obatan tersebut didistribusikan hingga ke luar daerah.

Bahkan, terdapat dugaan bahwa pihak tertentu memiliki sarana atau alat yang digunakan untuk memproduksi obat.

Informasi ini tentunya harus dibuktikan secara objektif melalui penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat berwenang.

Baca Juga:  Diduga Kuat Sarang Mafia Perumahan di Batu Raja Tanpa Sertifikat Tanah,IMB,AMDAL Berjalan Lancar

MINTA TELUSURI ALIRAN DANA

Selain aspek peredaran obat, aparat penegak hukum juga diminta menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari aktivitas ilegal apabila nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Jika terdapat indikasi hasil tindak pidana disamarkan, dialihkan, atau digunakan untuk membeli maupun menjalankan usaha lainnya, aparat dapat menelusuri transaksi keuangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kami meminta Polres Palopo dan Polda Sulsel serius menindaklanjuti informasi mengenai dugaan peredaran obat keras di Kota Palopo dan Luwu Raya.

Jangan hanya berhenti pada pengecer, tetapi apabila ditemukan jaringan, telusuri sampai kepada pemasok dan sumber barangnya.”

Kami juga meminta seluruh pihak yang disebut dalam informasi ini diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.”

Menurut kami, persoalan dugaan peredaran obat keras tanpa ketentuan yang berlaku tidak boleh dianggap sepele.

Apabila benar terjadi dan melibatkan jaringan yang luas, hal tersebut dapat memberikan dampak serius terhadap masyarakat, terutama apabila obat diperoleh oleh anak-anak dan remaja tanpa pengawasan medis.

Karena itu, kami berharap aparat penegak hukum segera melakukan langkah profesional, transparan, dan berdasarkan bukti untuk mengungkap kebenaran atas informasi tersebut.

Kami meminta:

1. Kapolres Palopo melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran obat keras di wilayah hukumnya.

2. Kapolda Sulsel melalui Ditresnarkoba dan/atau unit terkait melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi jaringan yang melibatkan lintas daerah.

3. Memeriksa legalitas pengadaan, penyimpanan, penjualan, dan distribusi obat pada pihak-pihak yang diduga terkait.

4. Menelusuri dugaan distribusi obat ke wilayah lain di Luwu Raya maupun luar daerah.

5. Memeriksa informasi mengenai dugaan kepemilikan alat produksi apabila memang terdapat bukti pendukung.

6. Menelusuri aliran dana apabila ditemukan dugaan tindak pidana dan indikasi hasil kejahatan digunakan untuk kegiatan atau usaha lainnya.

7. Membuka ruang klarifikasi bagi pihak SHT dan MHD agar informasi yang beredar dapat diuji secara objektif.

 

 

 

Penulis : Team Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Peredaran Obat Terlarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERJALANAN DINAS PEJABAT ATAU PENJAHAT DIPEMKOT PALEMBANG HABISKAN ANGGARAN Rp112.296.399.863, 99
Pers Bukan ‘Humas’ Pemangku Kuasa: Perkumpulan Pimred Indonesia Maju Tegaskan Jurnalisme Kritis, Tajam, dan Keras!
Dugaan Maladministrasi dan Penyalahgunaan Anggaran Jasa Tenaga Ahli di Pemkab Bandung Barat Disorot
Klarifikasi Orang Tua dan Guru SMKN 1 Plered
Asep Burhana: Bestari Barus Seharusnya Tabayun Sebelum Komentari Video Budi Arie
Putusan MA No.178 K/TUN/2026 Sudah Keluar 27 Juli, Salinan Hingga Kini Tak Diterima — Ketua DPP ICC-RI Desak Tegas, Tuntut Kepastian Hukum
Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut
Plt Ketua Nasional GTDI Pastikan Mubes XXV Berlangsung Aman
Berita ini 0 kali dibaca
DUGAAN PEREDARAN OBAT DAFTAR G DI PALOPО DAN LUWU RAYA, POLRES PALOPO DAN POLDA SULSEL DIMINTA LAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP SHT

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:25 WIB

DUGAAN PEREDARAN OBAT DAFTAR G DI PALOPО DAN LUWU RAYA, POLRES PALOPO DAN POLDA SULSEL DIMINTA LAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP SHT

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:27 WIB

PERJALANAN DINAS PEJABAT ATAU PENJAHAT DIPEMKOT PALEMBANG HABISKAN ANGGARAN Rp112.296.399.863, 99

Jumat, 28 Agustus 2026 - 04:59 WIB

Pers Bukan ‘Humas’ Pemangku Kuasa: Perkumpulan Pimred Indonesia Maju Tegaskan Jurnalisme Kritis, Tajam, dan Keras!

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:17 WIB

Klarifikasi Orang Tua dan Guru SMKN 1 Plered

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Asep Burhana: Bestari Barus Seharusnya Tabayun Sebelum Komentari Video Budi Arie

Berita Terbaru