GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK ANGGARAN BELANJA BBM MASIH BERKELIARAN

- Penulis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bekasi, Rambonews.id

Ali Sopyan Wakil Ketua Umum IWO Indonesia Mendesak pihak KPK RI Mengusut anggaran belanja BBM Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Diduga keras sengaja dipelihara gerombolan pejabat rampok terbukti sejak tahun 2022 sampai 2025 kabupaten Bekasi selalu kebobolan anggaran Belanja BBM. Pasalnya
Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa untuk Pengadaan BBM pada Dinas LH
Tidak Sesuai dengan Kondisi yang Senyatanya Sebesar Rp7.340.925.615,00
LRA TA 2023 (audited) menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp2.631.616.930.685,00 dari anggaran sebesar Rp2.825.508.207.189,00 atau mencapai
93,14%.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Realisasi tersebut diantaranya merupakan belanja Bahan Bakar dan Pelumas
sebesar Rp53.289.637.247,00 dari anggaran sebesar Rp65.960.904.840,00 atau mencapai
80,79%.
Berkaitan dengan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas TA 2022, LHP BPK atas
Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi TA 2022 Nomor
30B/LHP/XVIII.BDG/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 mengungkapkan permasalahan
“Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak pada UPTD PSA Burangkeng Dinas
Lingkungan Hidup Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya” dengan rincian sebagai berikut.

a. Penunjukan langsung PT TPW tidak didukung dengan upaya pemastian kewajaran harga
sehingga terindikasi pemborosan sebesar Rp4.823.696.239,00;
b. Pengendalian penerimaan dan pengeluaran BBM lemah serta bukti pembelian sebesar
Rp12.126.336.239,00 tidak sesuai kondisi senyatanya; dan
c. Terdapat indikasi penggunaan uang yang tidak sah minimal sebesar Rp2.046.400.000,00
(Rp1.920.400.000,00+Rp126.000.000,00) atas bukti pembelian BBM yang tidak
senyatanya.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi agar memerintahkan:
a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Pengguna Anggaran agar :
1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian, salah satunya berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk menyusun mekanisme penerimaan dan pengeluaran serta penanggung jawab BBM di UPTD PSA Burangkeng sebagai bentuk pengendalian
untuk meminimalisir penyimpangan pengadaan BBM;

2) Melakukan pengadaan BBM untuk UPTD PSA Burangkeng pada TA 2023 dengan
menunjuk langsung agen resmi PT PPN supaya diperoleh harga yang paling
menguntungkan bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi; dan
3) Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku (sesuai bobot kesalahannya) kepada
PPK, Kepala UPTD, PPTK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta
pegawai/petugas lainya yang terkait dengan penyalahgunaan pengadaan tersebut.
b. Inspektur Kabupaten Bekasi agar melakukan pemeriksaan investigatif untuk mengetahui lebih lanjut nilai penyalahgunaan pengadaan BBM yang sebenarnya pada UPTD PSA
Burangkeng Tahun 2022.

Berkaitan dengan permasalahan belanja TA 2022 tersebut, data pemantauan tindak
lanjut hasil pemeriksaan Semester II Tahun 2023 menunjukkan rekomendasi pada huruf a dan b telah ditindaklanjuti, diantaranya sebagai berikut.

a. Pembuatan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) Nomor
PG.02.01/768/UPTD.PSA-DLH/2023 antara Dinas LH dengan PT APMU yangmerupakan agen resmi Pertamina mengenai pengadaan BBM dan Bahan Bakar Khusus
untuk kegiatan pengelolaan sampah;

b. SK Sekretaris Daerah Nomor KP.06.02/10456/UM/2023 tanggal 24 November 2023 tentang menjatuhkan hukuman disiplin kepada PPK/Kepala Bagian Umum Setda;

c. SK Kepala Dinas LH Nomor KP.06.02/Kep.3108-3110/Sekrt/DLH/2023 tanggal 26 Juli
2023 tentang menjatuhkan hukuman disiplin berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala
selama 1 tahun kepada Kepala UPTD, PPTK, dan Bendahara; dan

Baca Juga:  Selamat Atas Pelantikan Drs.H.Endin Samsudin M, SI Sebagai Sekda Bekasi

d. Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Penyalahgunaan Pengadaan BBM yang Sebenarnya pada UPTD PSA Burangkeng 2022, Nomor
HM.04.01/373/IRDA/XII-2023 tanggal 21 Desember 2023.

Namun demikian, tindak lanjut tersebut belum seluruhnya sesuai dengan
rekomendasi. Lebih lanjut, Inspektorat telah melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan
Tertentu lanjutan yang hasilnya dimuat dalam LHP Nomor HM.04.01/113/IRDA/V-2024
tanggal 13 Mei 2024. LHP dimaksud antara lain mengungkap:

a. Bukti Pembayaran Transaksi BBM alat berat tidak memadai;
b. Jumlah unit alat berat yang beroperasi tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;
c. Terdapat kelebihan pembayaran dari pemakaian BBM alat berat Tahun 2022 sebesar Rp3.058.763.500,00, yang diantaranya belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp1.071.179.261,00 (Rp3.058.763.500,00-Rp1.920.400.000,00-Rp67.184.239,00); dan
d. Kepala Dinas LH direkomendasikan agar menginstruksikan PT TPW untuk menyetorkan kelebihan pembayaran Belanja BBM TA 2022 ke Rekening Kas Daerah.
Pada TA 2023, Dinas LH merealisasikan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar
Rp39.533.645.737,00 yang antara lain digunakan untuk pembelian BBM kendaraan dinas,kendaraan pengangkut sampah dan operasional alat berat pada UPTD PSA Burangkeng.

BBM yang diadakan untuk dan operasional alat berat adalah Bio Solar Non Subsidi (BBM
B30). Pengadaaan BBM tersebut dikelola oleh Kepala Bidang Pengendalian dan
Pengelolaan Persampahan selaku PPK.
Pengadaaan TA 2023 tersebut dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung
kepada dua penyedia berikut.

a. PT SIAR melalui Nota Kesepahaman/Mou dan Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Nomor PG.02.01/917/PKS/UPTD.PAS-DLH/2022 yang ditandatangani pada tanggal 27
Desember 2022 antara Dinas LH yang diwakili oleh PPK dengan PT SIAR untuk
pengadaan bahan bakar (B30) di UPTD PSA Burangkeng terhitung mulai dari tanggal 2
Januari s.d. 31 Desember 2023, namun PKS berhenti pada tanggal 31 Mei 2023 dan
beralih ke penyedia PT APMU yang merupakan agen PT PPN; dan

b. PT APMU melalui Nota Kesepahaman/Mou dan Surat PKS Nomor
PG.02.01/769/PKS/UPTD.PAS-DLH/2023 yang ditandatangani pada tanggal 31 Mei
2023 antara Dinas LH yang diwakili oleh PPK dengan PT SIAR untuk pengadaan bahan
bakar (B30) di UPTD PSA Burangkeng terhitung mulai dari tanggal 1 Juni s.d. 31
Desember 2023.

Pengadaan BBM B30 di UPTD PSA Burangkeng pada TA 2023 telah direalisasikan sebesar Rp16.216.193.685,00 untuk dua penyedia yaitu PT SIAR sebesar
Rp7.340.925.615,00 dan PT APMU sebesar Rp8.875.268.072,00. Nilai pengadaan tersebut
dibayarkan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diterbitkan oleh PT PPN.
Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban pengadaan BBM tersebut adalah
sebagai berikut.

a. Penunjukan langsung PT SIAR tidak memperhatikan kewajaran harga,
ketersediaan BBM, dan kemampuan penyedia dalam memasok BBM
Pemilihan penyedia BBM dilakukan melalui penunjukan langsung kepada PT SIAR.
Hasil wawancara kepada PPK, Kepala UPTD, dan konfirmasi kepada Penyedia
menunjukan kondisi sebagai berikut.

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas
GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK ANGGARAN BELANJA BBM MASIH BERKELIARAN DIPEMKAB BEKASI.
Watch Relation of Corroption WRC PAN RI Mendesak KPK RI Tangkap Gerombolan Rampok Anggaran BBM di Pemkab Bekasi
TERBONGKAR RP 24,5 MILIAR UNTUK SEWA EXSAVATOR! KEPALA DLH BEKASI DONI SIRAIT DIPOLISIKAN!
DPC XTC SEXYROAD KABUPATEN BEKASI “GRUDUK” PEMKAB! DESAK PLT BUPATI COPOT KEPALA DLH DONI SIRAIT
ANGGARAN BELANJA BBM DIRAMPOK GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT PEMDA BEKASI
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan Kejari Cikarang, Kasus Dugaan Pengeroyokan Segera Disidangkan
Ketua DPD IWO I Kab Bekasi Apresiasi Polres Metro Bekasi dan Kejari Cikarang, Tegakan Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Jabatan dan Kekuasaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:25 WIB

GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK ANGGARAN BELANJA BBM MASIH BERKELIARAN

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Watch Relation of Corroption WRC PAN RI Mendesak KPK RI Tangkap Gerombolan Rampok Anggaran BBM di Pemkab Bekasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:26 WIB

TERBONGKAR RP 24,5 MILIAR UNTUK SEWA EXSAVATOR! KEPALA DLH BEKASI DONI SIRAIT DIPOLISIKAN!

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:49 WIB

DPC XTC SEXYROAD KABUPATEN BEKASI “GRUDUK” PEMKAB! DESAK PLT BUPATI COPOT KEPALA DLH DONI SIRAIT

Berita Terbaru