GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK DI PEMPROV SUMSEL PERATURAN PRESIDEN NO 33 TAHUN 2020 DI LABRAK

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK DI PEMPROV SUMSEL PERATURAN PRESIDEN NO 33 TAHUN 2020 DI LABRAK

Rambonews.id||Sumsel

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan buasnya gerombolan koruptor berjemaah di lingkaran PEMPROV SUMSEL terbukti peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 tak di gubris .

Sehingga ratusan milyaran rupiah setiap tahunnya kerugian negara akibat koruptor berjemaah .

Pasalnya Pembayaran Honorarium pada Tujuh SKPD Tidak Sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020

Pemprov Sumsel mengganggarkan Belanja Barang dan Jasa Tahun 2023 adalah sebesar Rp2.585.947.355.847,00 dan telah terealisasi sebesar Rp2.297.732.037.187,87 atau sebesar 88,85%.

Termasuk dalam realisasi tersebut adalah Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp9.861.737.500,00,

Honorarium Narasumber sebesar Rp21.154.532.273,00, serta Honorarium TAPD sebesar Rp1.227.975.000,00.

Dalam LHP Nomor 16/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemprov Sumsel, BPK telah mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada DLHP, Sekretariat Daerah, Bapenda, dan Bappeda sebesar Rp281.427.500,00 dan Honorarium Tim Pengelola Website pada tiga SKPD sebesar Rp165.457.500,00 dan berdasarkan LHP Nomor 15/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional BLUD RSUD Siti Fatimah Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023 mengungkap adanya pembayaran honorarium BLUD membebani keuangan BLUD tahun 2023 sebesar Rp346.503.000,00 dan kelebihan pembayaran Honorarium yang melebihi SBU Provinsi Tahun 2023 sebesar Rp36.136.000,00.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel agar memerintahkan:

a. Sekretaris Daerah, Kepala DLHP, Bapenda, Bappeda, DPPPA, Dinas Kesehatan, Direktur RSK Gigi Mulut, dan Direktur RS Ernaldi Bahar untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Jasa Kantor yang menjadi tanggung jawabnya.

b. Direktur RSUD Siti Fatimah agar: 

1) Menghentikan dan tidak merealisasikan kembali pembayaran honorarium pengelolaan keuangan dan pengadaan barang jasa untuk jabatan yang tidak diatur dalam Perpres 33; dan

2) Membayar Honorarium Pengelola Keuangan dan Honorarium Pengadaan Barang Jasa dengan memedomani pagu yang diatur dalam SBU Provinsi.

Atas temuan tersebut, Pemprov Sumsel dan RSUD Siti Fatimah telah melakukan tindak lanjut diantaranya:

Baca Juga:  DIDUGA JARINGAN PUNGLI BERKEDOK PEMBUATAN BUKU NIKAH DIKANTOR KUA KEC LAHAT

a. Penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp446.885.000,00; dan

b. Penyetoran ke Kas BLUD sebesar Rp204.452.500,00.

Dalam Pemeriksaan LKPD Pemprov Sumsel TA 2023, BPK telah melakukan pemeriksaan Belanja Honorarium pada tujuh SKPD serta klarifikasi kepada PPTK terkait.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja honorarium menunjukkan terdapat pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dengan uraian sebagai berikut Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada Tiga SKPD Melebihi Satuan Honorarium pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020

Hasil pengujian dokumen pertanggung jawaban Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan diketahui besaran tarif honor tim pelaksana dan tim sekretariat pelaksana melebihi satuan honorarium pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Hasil konfirmasi kepada PPTK diketahui bahwa besaran honorarium tersebut mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU) Provinsi Sumsel Tahun 2023.

Hasil telaahan atas SBU Provinsi Sumsel Tahun 2023 diketahui bahwa penetapan besaran honor dalam SBU tidak mengacu dan melebihi standar yang ditetapkan pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp1.344.940.000,00 yang terdiri dari kelebihan pembayaran sebesar Rp833.285.000,00 atas honorarium ASN dan membebani keuangan daerah sebesar Rp511.655.000,00 atas honorarium pegawai non ASN.

Atas kelebihan pembayaran honorarium melebihi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp833.285.000,00 tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel sebesar Rp395.285.000,00 sehingga sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp438.000.000,00 (Rp833.285.000,00 –Rp395.285.000,00) dengan perincian pada tabel berikut.60 c) merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan  fungsi sehari-hari.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan diketahui realisasi pembayaran honorarium pada tiga SKPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.870.442.500,00 yang terdiri dari kelebihan pembayaran sebesar Rp1.271.697.500,00 atas honorarium ASN dan membebani keuangan daerah sebesar Rp598.745.000,00 atas honorarium pegawai non ASN dengan perincian pada tabel berikut.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, Redaksi selalu berusaha untuk ketemu terhadap instansi terkait, untuk pernyataan resmi

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Kab, Bekasi di Dua SKPD,Diduga Merauk Keuntungan Pribadi Tanpa Ada Bukti Kwitansi/Nota
Ada Apa dengan Kejari Subang? Alihkan Aduan Korupsi ke Polisi, Publik Endus Aroma Tebang Pilih
Dana DBHCHT 2025 Kab, Purwakarta Diduga Raib Tanpa Kejelasan
Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas Pemkab Tangerang Diduga di Sedot Habis Sampai Buncit, Merugikan Uang Negara
KASUS ANGGARAN PERJALANAN DINAS GURITA KAB. BEKASI LENYAP DI TELAN BUMI
SINDIKAT MAFIA ANGGARAN BELANJA PEMKAB TENGGERANG BAK BUAYA LAPAR
Penundaan Aksi Tak Redam Tuntutan: Warga Muba Butuh Perbaikan Jalan Menyeluruh
Berita ini 0 kali dibaca
GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK DI PEMPROV SUMSEL PERATURAN PRESIDEN NO 33 TAHUN 2020 DI LABRAK

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 03:00 WIB

DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto

Senin, 6 April 2026 - 11:26 WIB

GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK DI PEMPROV SUMSEL PERATURAN PRESIDEN NO 33 TAHUN 2020 DI LABRAK

Sabtu, 4 April 2026 - 12:30 WIB

Ada Apa dengan Kejari Subang? Alihkan Aduan Korupsi ke Polisi, Publik Endus Aroma Tebang Pilih

Sabtu, 4 April 2026 - 08:46 WIB

Dana DBHCHT 2025 Kab, Purwakarta Diduga Raib Tanpa Kejelasan

Sabtu, 4 April 2026 - 05:09 WIB

Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas Pemkab Tangerang Diduga di Sedot Habis Sampai Buncit, Merugikan Uang Negara

Berita Terbaru

Headline

PENGELOLAAN ASET TETAP PEMKOT PALEMBANG AMBURADUL

Senin, 6 Apr 2026 - 03:17 WIB