GEROMBOLAN RAMPOK UANG APBD KABUPATEN LAHAT KEBAL HUKUM

- Penulis

Minggu, 21 Desember 2025 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GEROMBOLAN RAMPOK UANG APBD KABUPATEN LAHAT KEBAL HUKUM

 

Rambonews.id||Lahat

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ali Sopyan Rajawali news menyikapi adanya dugaan gerombolan Oknum pejabat rampok APBD kabupaten lahat adem ayem . pasalnya Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal pada Tiga SKPD Tidak Tepat Pemkab Lahat pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Modal masing-masing sebesar Rp745.494.466.663,00, Rp216.969.542.248,00, dan Rp1.164.843.031.374,00 dengan realisasi masing-masing sebesar Rp645.613.816.353,02, Rp209.272.541.406,00, dan Rp1.110.490.579.102,25 atau sebesar 86,60%, 96,45%, dan 95,33% dari anggaran.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen realisasi Belanja Barang dan Jasa,Belanja Hibah, dan Belanja Modal menunjukkan terdapat tiga SKPD yang menganggarkan dan merealisasikan kegiatan TA 2023 secara tidak tepat, dengan rincian sebagai berikut.

a. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)Dinas PUPR menganggarkan dan merealisasikan kegiatan Rehab Rumah Dinas Kejari Kabupaten Lahat sebesar Rp150.000.000,00 pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan. Kegiatan tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Hibah karena hasil pekerjaan dimaksudkan untuk diserahkan kepada instansi vertikal.

Selain itu, terdapat kegiatan Normalisasi Irigasi Ataran Desa Muara Danau Kecamatan Tanjung Tebat sebesar Rp193.484.000,00 yang dianggarkan dan direalisasikan belanja modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan. Kegiatan tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Barang dan Jasa karena berupa kegiatan penggalian sedimen aliran dan tidak terdapat pembangunan struktur bangunan hasil pekerjaan,sehingga tidak memenuhi kriteria untuk menjadi Aset Tetap dengan masa manfaat tertentu yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  *PTBA Perkuat Ekosistem Hilirisasi Bauksit Melalui Penyediaan Pasokan Energi yang Andal dan Berkelanjutan*  

b. Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP)Dinas PRKPP menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal Tanah berupa kegiatan pengadaan tanah untuk Pembangunan Taman Pendidikan Al-Qur’an di Desa Ulak Lebar Kecamatan Lahat sebesar Rp150.000.000,00 dan kegiatan pengadaan tanah untuk Relokasi Korban Banjir Desa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai sebesar Rp300.000.000,00.

Kegiatan tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan sebagai Belanja Hibah karena pengadaan tanah tersebut ditujukan untuk diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat.

 

c. Dinas Pemuda dan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal Gedung dan Bangunan untuk kegiatan pembangunan dan rehabilitasi sarana olahraga pada lahan milik Pemerintah Desa dan Polisi Resort Kabupaten Lahat serta akan diserahterimakan kepada pihak terkait sehingga seharusnya dianggarkan pada Belanja Hibah.

Rincian kegiatan pembangunan dan rehabilitasi tersebut disajikan pada tabel berikut.Tabel 2. Kegiatan Belanja Modal TA 2023 yang substansinya Belanja Hibah pada Dispora No Uraian Anggaran (Rp) Realisasi (Rp)1 Rehab Pembangunan Lapangan Tenis Polres Lahat 192.418.431,00, . 188.318.000,00.

 

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait dan belum mendapatkan keterangan resmi

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pull Bus Langgar Perwal Sebabkan Kemacetan di SM Raja Kota Medan
Tambang Emas Belopa Kembali Beroperasi, Publik Tagih Jawaban: Legal atau Dilindungi Oknum?
PTBA RAMPAS PERKEBUNAN RAKYAT DESA DARMO MENGGUSUR TANPA GANTI RUGI DIDUGA ALA PKI
Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan.
Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas
*Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas*
Tiga Kecamatan di Kabupaten Lahat ,Diduga Anggaran Di Rampok Oknum Pejabat Koruptor Makin Subur
GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT RAMPOK ANGGARAN BELANJA BBM MASIH BERKELIARAN DIPEMKAB BEKASI.
Berita ini 6 kali dibaca
GEROMBOLAN RAMPOK UANG APBD KABUPATEN LAHAT KEBAL HUKUM

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Pull Bus Langgar Perwal Sebabkan Kemacetan di SM Raja Kota Medan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Tambang Emas Belopa Kembali Beroperasi, Publik Tagih Jawaban: Legal atau Dilindungi Oknum?

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:04 WIB

PTBA RAMPAS PERKEBUNAN RAKYAT DESA DARMO MENGGUSUR TANPA GANTI RUGI DIDUGA ALA PKI

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sumardi Tegaskan Persoalan Dana Bukan Urusan Pemerintahan Desa Karangmukti, Minta Riwayat Mobil Ajis Diperjelas

Berita Terbaru