Kasus Hibah Rp80 Miliar Sambas Mengendap, LEGATISI Tagih Kepastian Hukum

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Hibah Rp80 Miliar Sambas Mengendap, LEGATISI Tagih Kepastian Hukum

Rambonews.id||Sambas

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Kabupaten Sambas senilai Rp80 miliar tahun 2018 kembali disorot.

Ketua Umum Lembaga Antikorupsi Indonesia (LEGATISI), Akhyani, menilai penanganan perkara tersebut terkesan mengendap tanpa kepastian hukum meski telah bergulir selama lebih dari enam tahun.

Pernyataan itu disampaikan Akhyani saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Sambas, Sabtu (31/1/2026).

Akhyani menyebutkan bahwa perkara dugaan korupsi hibah Sambas mulai diproses pada 2019.

Namun, hingga saat ini, publik belum mengetahui perkembangan signifikan dari penanganan kasus tersebut.

Rakyat menunggu kejelasan. Ini menyangkut uang negara dan hak masyarakat Sambas,” tegasnya.

Selain menyoroti lamanya proses hukum, Akhyani juga mengungkap bahwa perkara tersebut diduga melibatkan berbagai unsur, mulai dari pimpinan dan anggota DPRD Sambas, pihak eksekutif, hingga kontraktor atau penerima hibah.

Menurutnya, keterlibatan banyak pihak justru menuntut transparansi yang lebih besar dari aparat penegak hukum.

Baca Juga:  PULUHAN PENAMBANG BATU BARA SIAP BERGABUNG DI KOPERASI.

Dalam paparannya, Akhyani mempertanyakan dasar hukum penganggaran dana hibah yang memiliki hubungan dengan DPRD Sambas serta dikontraktualkan kepada pihak ketiga.

Penganggaran dana hibah ini diduga bertentangan dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2018, termasuk pengalokasian dana dakwah dalam jumlah besar secara berturut-turut,” jelasnya.

Akhyani mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 105 saksi. Rinciannya, 33 berasal dari Pemkab Sambas, 40 anggota DPRD Sambas, serta 32 kontraktor atau penerima hibah.

Meski demikian, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Atas dasar itu, LEGATISI mendesak Kapolda Kalbar segera mengumumkan hasil gelar perkara kepada publik. Jika perkara dihentikan, Akhyani menegaskan bahwa dasar hukum penerbitan SP3 harus disampaikan secara terbuka.

Transparansi adalah kunci. Publik berhak tahu apakah kasus ini dilanjutkan atau dihentikan, dan apa dasar hukumnya,” pungkas Akhyani.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Ketua Umum Lembaga Antikorupsi Indonesia (LEGATISI), Akhyani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SINDIKAT OKNUM DANA BOS DI LINGKARAN DINAS PENDIDIKAN PEMKAB TANGERANG BELUM DI PROSES HUKUM
Diduga Dalih Perjalanan Dinas 7 SKPD Kab Banyu Asin Santap Anggaran Ajang Korupsi Pejabat Keparat
Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara
Dugaan Permainan Gelap Pemkab Purwakarta Belanja Barang dan Jasa 2023 Tanpa Menyajikan Bukti Otentik
GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00
Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran
Skandal RSUD Tigaraksa: Uji Nyali BPK di Bawah Bayang-Bayang Putusan MK
Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan
Berita ini 12 kali dibaca
Kasus Hibah Rp80 Miliar Sambas Mengendap, LEGATISI Tagih Kepastian Hukum

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:10 WIB

SINDIKAT OKNUM DANA BOS DI LINGKARAN DINAS PENDIDIKAN PEMKAB TANGERANG BELUM DI PROSES HUKUM

Selasa, 14 April 2026 - 10:44 WIB

Diduga Dalih Perjalanan Dinas 7 SKPD Kab Banyu Asin Santap Anggaran Ajang Korupsi Pejabat Keparat

Senin, 13 April 2026 - 00:30 WIB

Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara

Minggu, 12 April 2026 - 11:49 WIB

Dugaan Permainan Gelap Pemkab Purwakarta Belanja Barang dan Jasa 2023 Tanpa Menyajikan Bukti Otentik

Sabtu, 11 April 2026 - 22:50 WIB

GEROMBOLAN PEJABAT PEMKAB BOGOR 93 X RAPAT PERTEMUAN MENELAN ANGGARAN Rp 4.483.935.936.00

Berita Terbaru