Kelalaian Massal Pejabat Purwakarta: Anggaran Salah Saji Hingga Miliaran Rupiah

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Purwakarta, Rambonew.id

Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp5.028.138.550,00 (Rp783.843.950,00
+ Rp4.244.294.600,00);

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

b. Belanja Barang dan Jasa kurang saji sebesar Rp1.146.549.064,00;
c. Belanja Modal Peralatan dan Mesin kurang saji Rp329.387.000,00, Belanja Modal
Gedung dan Bangunan kurang saji sebesar Rp446.474.550,00, Belanja Modal Aset
Tetap Lainnya kurang saji sebesar Rp7.982.400,00;

d. Belanja Modal Peralatan dan Mesin lebih saji sebesar Rp299.326.452,00, Belanja
Modal Gedung dan Bangunan lebih saji sebesar Rp584.803.072,00, dan Belanja
Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan lebih saji sebesar Rp262.419.540,00;

e. Belanja Hibah kurang saji sebesar Rp4.244.294.600,00.
Hal tersebut disebabkan:

a. TAPD kurang cermat mengevaluasi RKA SKPD TA 2024 dan memverifikasi
usulan anggaran belanja; dan
b. Inspektur, Kepala Disdik, Kepala Diskominfo, Kepala DKUPP, Kepala BKAD,
Camat Bojong, Sekda, Kepala Dinas LH, Kepala Dinsos P3A, Kepala Dinkes,
Kepala Disnakan, dan Kepala Dinas PUTR kurang cermat melakukan penyusunan
anggaran belanja pada SKPD yang dipimpinnya, khususnya kesesuaian anggaran belanja dengan jenis belanjanya.

Baca Juga:  Menu MBG Tanpa Nasi Terdapat di SDN Cibening Bupati Purwakarta Segera Sidak MBG di Purwakarta

Atas permasalahan tersebut, Pemkab Purwakarta melalui Sekretaris Daerah
menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai
rekomendasi.

BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta agar menginstruksikan:
a. TAPD lebih cermat dalam mengevaluasi RKA Perangkat Daerah dan
memverifikasi usulan anggaran belanja Daerah; dan
b. Inspektur, Kepala Disdik, Kepala Diskominfo, Kepala DKUPP, Kepala BKAD,
Camat Bojong, Sekda, Kepala Dinas LH, Kepala Dinsos P3A, Kepala Dinkes,
Kepala Disnakan, dan Kepala Dinas PUTR lebih cermat dalam menyusun
anggaran belanja sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan rencana aksi Pemkab Purwakarta, Bupati akan menindaklanjuti
rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan.
Proyek BBWS Cikumpay Diduga Dikerjakan Asal Jadi Anggaran Siluman”Ada Apa Pengusaha Mengarahkan Ke Kades dan Sekdes Cikumpay
Keuangan Daerah Purwakarta Diduga Amburadul 2023,Tanpa Ada Dokumen Yang di Sahkan Hutang Menumpuk
Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta
Carut-Marut Pengelolaan Kas Daerah Purwakarta: Utang Numpuk, Dana Transfer Bocor
Sikap Premanisme Oknum Debt Collector dari PT Sinarmas Multifinace Purwakarta Terhadap Wartawan Cerdrai Undang-undang Pers
Publik Mempertanyakan Kinerja APH & APIP Purwakarta Dugaan Korupsi Dana Desa Pasangrahan Kec, Bojong Tanpa Ada Proses Hukum
PERAMPOK DANA DESA PESANGRAHAN KEC BOJONG KAB PURWAKARTA KEBAL HUKUM DIDUGA ADA MALING TERIAK MALING 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Penyusunan Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Diduga Menyisakan Hutang Belum Bisa di Pertanggungjawabkan.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:29 WIB

Proyek BBWS Cikumpay Diduga Dikerjakan Asal Jadi Anggaran Siluman”Ada Apa Pengusaha Mengarahkan Ke Kades dan Sekdes Cikumpay

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:07 WIB

Keuangan Daerah Purwakarta Diduga Amburadul 2023,Tanpa Ada Dokumen Yang di Sahkan Hutang Menumpuk

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Diminta Segera Usut Tuntas ER Guru di SMKN 1 Plered Diduga Berbisnis Masuk Anak Sekolah Menerima Imbalan Uang Ratusan Juta

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Carut-Marut Pengelolaan Kas Daerah Purwakarta: Utang Numpuk, Dana Transfer Bocor

Berita Terbaru