KMP Bongkar Dugaan Skandal Pengadaan Bantuan Rumah di Desa Panyindangan: Proyek Hampir Rp10 M Diduga Direkayasa

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KMP Bongkar Dugaan Skandal Pengadaan Bantuan Rumah di Desa Panyindangan: Proyek Hampir Rp10 M Diduga Direkayasa

Rambonews.id||Purwakarta

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ir. Zaenal Abidin, MP., Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) membongkar dugaan skandal serius dalam pengadaan jasa konstruksi proyek Penyediaan Bantuan Rumah bagi Korban Bencana Alam di Desa Panyindangan, Kabupaten Purwakarta, dengan nilai hampir Rp10 miliar, yang patut diduga direkayasa dan dijalankan dengan mengabaikan ketentuan khusus jasa konstruksi.

KMP menilai, proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut bukan sekadar bermasalah secara administratif, melainkan mengindikasikan penyimpangan serius terhadap hukum jasa konstruksi, karena aturan khusus konstruksi diduga sengaja disisihkan demi memenangkan penyedia tertentu.

Namun,“Ini bukan kesalahan teknis biasa. Ketika proyek konstruksi bernilai hampir Rp10 miliar diserahkan kepada penyedia yang kualifikasinya tidak sebanding, dan aturan khusus konstruksi diabaikan, maka publik patut menduga adanya rekayasa proses,” tegas KMP.

Penyedia Kecil, Proyek Bernilai Raksasa

KMP menemukan kejanggalan mendasar, yakni pekerjaan konstruksi berskala besar justru dimenangkan oleh penyedia berkualifikasi usaha kecil, yang secara normatif tidak sepadan dengan nilai, risiko, dan kompleksitas pekerjaan.

Alih-alih melakukan koreksi atau pembatalan tender, proses pengadaan justru tetap dilanjutkan, bahkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) telah diterbitkan dan pekerjaan mulai berjalan di lapangan.

Sedangkan,Jika aturan dapat ditekuk untuk memenangkan satu pihak, maka ini bukan lagi soal kelalaian, tetapi dugaan pengkondisian,” lanjut KMP.

KMP Resmi Minta Dokumen ke PPID Distarkim

Sebagai bagian dari langkah transparansi dan kontrol publik, KMP menegaskan bahwa telah secara resmi berkirim surat kepada PPID Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Purwakarta, guna meminta dokumen lengkap pengadaan proyek tersebut, mulai dari tahap perencanaan, proses tender, hingga dasar hukum penetapan kualifikasi paket.

Baca Juga:  Publik Kecam "Pencitraan" UHC Pemkab Banggai Laut,Di Balik Penghargaan, Hak Nakes Diduga Raib dan Ditambal Anggaran Siluman

Permohonan informasi tersebut diajukan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk memastikan apakah proses pengadaan benar-benar dijalankan sesuai hukum atau justru menyimpangan pelanggaran serius.

Hal tersebut,“Kami tempuh jalur resmi dan konstitusional. Dokumen pengadaan harus dibuka ke publik. Dari sanalah akan terlihat apakah proses ini sah atau justru cacat sejak awal,” tegas KMP.

Dalih Regulasi Diduga Dipelintir

Saat publik mempertanyakan keabsahan proses, muncul narasi pembenaran dengan menggunakan ketentuan pengadaan umum, yang diduga tidak relevan untuk jasa konstruksi.

KMP menilai, penggunaan dalih tersebut tidak dapat mengesampingkan ketentuan khusus jasa konstruksi dan justru memperkuat dugaan manipulasi regulasi.

Aturan dipilih-pilih sesuai kepentingan. Ini pola yang kerap muncul dalam skandal pengadaan,” ujar KMP.

Berpotensi Masuk Ranah Tipikor

KMP menegaskan, apabila dugaan ini terbukti, maka rangkaian peristiwa tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi, khususnya terkait:

1. penyalahgunaan wewenang,

2. persekongkolan tender,

3. serta potensi kerugian keuangan negara.

Segera Dilaporkan ke Kejaksaan

KMP menyatakan akan segera melaporkan dugaan skandal ini ke Kejaksaan, dengan melampirkan dokumen, kronologi investigatif, serta bukti permulaan, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Kami tidak menuduh siapa pun. Kami meminta proses hukum dibuka secara terang-benderang. Uang rakyat dan bantuan untuk korban bencana tidak boleh dipermainkan,” pungkas Kang ZA, Ketua KMP.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Ir. Zaenal Abidin, MP Ketua KMP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketahanan Pangan Desa Di Tolak SPPG, Tani Desa Mengeluh Adaapa ?..SPPG Memilih Pihak Ke-3
Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga
Guru P3K Bermental Preman? Aksi Usir Wartawan di SDN 03 Kedung Waringin Coreng Wajah PGRI!
KAB.BEKASI TERKORUP MENYALA KORUPTOR RAJAWALI MENGUDARA
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri
Pasar Rebo Purwakarta Di Lalap Sijago Merah
KONSUMSI GAS BUMI 2024 MEMBENGKAK Rp 682,82 MILIAR, BAYANG-BAYANG KUJANG 1A TERHENTI BEROPERASI
Marwah Pers Diuji Di Kampus Negeri “Rektor Singaperbangsa Diminta Tegas atau Mundur
Berita ini 26 kali dibaca
KMP Bongkar Dugaan Skandal Pengadaan Bantuan Rumah di Desa Panyindangan: Proyek Hampir Rp10 M Diduga Direkayasa

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:30 WIB

Ketahanan Pangan Desa Di Tolak SPPG, Tani Desa Mengeluh Adaapa ?..SPPG Memilih Pihak Ke-3

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:14 WIB

Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:45 WIB

Guru P3K Bermental Preman? Aksi Usir Wartawan di SDN 03 Kedung Waringin Coreng Wajah PGRI!

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:11 WIB

KAB.BEKASI TERKORUP MENYALA KORUPTOR RAJAWALI MENGUDARA

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:59 WIB

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Berita Terbaru

Headline

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB