Konfrensi pers Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konfrensi pers

Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam

Rambonews.id||Tabalong

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Polres Tabalong memaparkan hasil otopsi dan perkembangan penyidikan kasus penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya RS (23), dalam konferensi pers yang digelar Senin (9/2) terkait peristiwa di lingkungan SDN Sulingan.

Konferensi pers dipimpin PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, serta menghadirkan tim ahli forensik RS Bhayangkara Banjarmasin dan Balistik Forensik Polda Kalimantan Selatan.

Dokter Spesialis Forensik dr. Mia, Sp.FM, menjelaskan hasil ekshumasi dan otopsi menemukan luka tusuk di dada kiri yang menembus jantung dan paru-paru, menyebabkan perdarahan hebat dan kematian cepat.

Alat Barang Bukti
Alat Barang Bukti

Selain itu, dua luka tusuk pada perut kiri merusak usus dan limpa, serta luka berat pada lengan kiri.

Baca Juga:  ANGGARAN BELANJA BAHAN BAKAR DAN PELUMAS PEMDA BEKASI AJANG SANTAPAN OKNUM PEJABAT BANGSAT

Tim forensik memastikan tidak ditemukan luka tembak maupun proyektil peluru di tubuh korban. Penyebab kematian dipastikan akibat trauma berat senjata tajam.

Dari sisi barang bukti, penyidik turut memeriksa satu pucuk air gun. Ahli balistik menyatakan senjata tersebut dalam kondisi siap pakai dan berfungsi normal, namun tidak menjadi penyebab langsung kematian korban.

Atas peristiwa ini, penyidik menerapkan pasal berlapis,yakni Pasal 459 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan, berencana Pasal 458 ayat (1) tentang perbuatan yang mengakibatkan kematian, Pasal 460 KUHP Nasional terkait pengeroyokan, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata tajam.

Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan profesional dan transparan serta mengimbau masyarakat tidak tidak terprovokasi.

 

 

 

Penulis : Iswandi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Polres Tabalong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Tahun Menunggu, Laporan Penipuan Dan Penggelapan Rp 160 Juta DiPolda SulSel DiHentikan Tanpa Sepengetahuan Korban
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri
Skandal 72 Jam” Menelusuri ‘Karpet Merah’ Lahan 3.800 Hektar di Aceh Singkil Berpindah Kepengurusan Ketangan Swasta
Hukum Diuji di Gunung Putri: Dugaan Pengerahan Massa oleh FF Tak Boleh Dibiarkan
Sarang Tramadol Berkedok Kosmetik di Jakbar: Siapa di Balik Sosok “Ojan” yang Tak Tersentuh Hukum?
Dugaan Penganiayaan Anak Hingga Tewas, Bobi Irawan Merah Putih Desak Penegakan Hukum yang Adil
Belum Ada Putusan Pengadilan, Fadliana Fadlan Pasang Spanduk Kepemilikan
Skandal BBM Subsidi di SPBU 54.684.33 Muncar, Rakyat Antre—Tengkulak Berpesta?
Berita ini 3 kali dibaca
Konfrensi pers Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:10 WIB

Dua Tahun Menunggu, Laporan Penipuan Dan Penggelapan Rp 160 Juta DiPolda SulSel DiHentikan Tanpa Sepengetahuan Korban

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:59 WIB

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Senin, 23 Februari 2026 - 15:07 WIB

Skandal 72 Jam” Menelusuri ‘Karpet Merah’ Lahan 3.800 Hektar di Aceh Singkil Berpindah Kepengurusan Ketangan Swasta

Senin, 23 Februari 2026 - 11:53 WIB

Hukum Diuji di Gunung Putri: Dugaan Pengerahan Massa oleh FF Tak Boleh Dibiarkan

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:00 WIB

Sarang Tramadol Berkedok Kosmetik di Jakbar: Siapa di Balik Sosok “Ojan” yang Tak Tersentuh Hukum?

Berita Terbaru

Headline

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB