KPK RI DIDESAK TURUN KE PD SPME KAB MUARA ENIM SUMSEL Rp Rp340.857.527.599,49 DIBUAT BANCAKAN PEJABAT BANGSAT

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rambo Rakyat Membela Prabowo mendesak KPK RI usut PD.SPME yang di duga dana Saldo di buat Bancakan pejabat bangsat . Pasalnya Menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2024 Pemkab Muara Enim menyajikan saldo Investasi Jangka Panjang Pemerintah Kabupaten Muara Enim per 31 Desember 2024 dan per 31 Desember 2023 masing-masing sebesar Rp340.857.527.599,49 dan Rp343.900.213.264,16.
Rincian saldo tersebut disajikan pada tabel berikut.LHP BPK atas LKPD Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 Nomor 40.B/LHP/XVIII.PLG/04/2023 tanggal 30 April 2024 mengungkapkan permasalahan Perusahaan Daerah SPME Tidak Menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2023.
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim agar mengambil langkah yang dibutuhkan terhadap manajemen sistem keuangan dan pelaporan keuangan PD SPME sehingga dapat segera menyelesaikan laporan keuangan PD SPME Tahun 2023. Dalam rencana aksi tindak lanjut rekomendasi telah disepakati dokumen tindak lanjut antara lain berupa:
a. Kajian keberlanjutan penyertaan modal Pemkab Muara Enim pada PD SPME;
b. Laporan Keuangan PD SPME Tahun 2023 atau usulan pailit ke Kementerian
Hukum dan HAM (tergantung hasil kajian keberlanjutan penyertaan modal Pemkab Muara Enim pada PD SPME).
Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut semester II tahun 2024 diketahui bahwa rekomendasi tersebut belum selesai ditindaklanjuti. Pemkab Muara Enim belum melakukan kajian keberlanjutan penyertaan modal Pemkab Muara Enim pada PD SPME. Diduga keras ada maling teriak maling Sehingga gerombolan koruptor di PD.SPME Kebal Hukum .Terbukti bupati pun tak dapat berkutik
Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Bagian Perekonimian dan SDA) Setda kendala yang dihadapi antara lain:
a. Keterbatasan informasi/data dan dokumen pendukung yang bisa diperoleh sebagai dasar analisis keberlangsungan PD SPME akibat direktur PD SPME mengalami permasalahan hukum;
b. Keterbatasan SDM yang mampu memberikan kajian terkait keberlangsungan PD SPME.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkab Muara Enim bersurat kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan dengan Surat Bupati Muara Enim Nomor 539/0273/V/2024 tanggal 1 Februari 2024 perihal Audit Keuangan PD SPME. Namun, sampai dengan saat ini belum ada jawaban tertulis atas permohonan audit keuangan tersebut.Selanjutnya, pada 17 Januari 2025 melalui Surat Bupati Muara Enim Nomor 539/0201/V/2025 tentang Permintaan Bantuan Pendapat dan Pendampingan Hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim. Menurut keterangan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda, sesuai pendampingan, sebaiknya dibentuk direksi yang akan menjabat pada PD SPME.
Sehubungan dengan hal di atas, berdasarkan reviu dokumen terkait PD SPME diketahui terdapat upaya yang telah dilakukan Pemkab Muara Enim dalam rangka keberlanjutan penyertaan modal Pemkab Muara Enim adalah sebagai berikut:
a. Mengangkat pelaksana tugas Dewan Pengawas PD SPME melalui Keputusan Bupati Nomor 1302/KPTS/V/2024 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim,dengan menimbang untuk menjaga keberlangsungan PD SPME;
b. Membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Direksi Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim melalui Keputusan Bupati Muara Enim nomor 145/KPTS/V/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang Panitia Seleksi Pemilihan Direksi Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim;
c. Membentuk Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Pemilihan Direksi Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim melalui Keputusan Bupati Muara Enim nomor 146/KPTS/V/2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang Tim Uji Kelayakan Dan Kepatutan Pemilihan Direksi Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim.Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda selaku Sekretaris Panitia Seleksi Pemilihan Direksi PD SPME menjelaskan bahwa pembentukan tim tersebut merupakan hasil rapat bersama dengan Komite Audit dan Dewan Pengawas PD SPME pada tanggal 8 Januari 2025.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 10 Mei 2025, PD SPME tidak menyampaikan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2024 untuk dikonsolidasikan ke Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Permanen Daerah pada:
1) Pasal 22:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa pengelola investasi menyusun laporan kegiatan investasi pemerintah daerah;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa laporan kegiatan investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan posisi portofolio investasi dan laporan hasil investasi; dan
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa laporan kegiatan investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala daerah.
2) Pasal 34:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa SKPD yang membidangi pengawasan, bertanggungjawab dalam pelaksanaan investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan dan pengendalian; dan
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa hasil pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada kepala daerah.
b. Peraturan Daerah Muara Enim Nomor 3 Tahun 2023 tentang PD SPME pada Pasal 28 ayat (2) yang menyatakan bahwa selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku, Direksi menyampaikan laporan keuangan kepada bupati melalui Ketua Badan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Tahunan setelah diaudi toleh Akuntan Publik.
Permasalahan di atas mengakibatkan nilai investasi Pemkab Muara Enim pada PD SPME sebesar Rp3.286.691.742,18 tidak dapat diyakini kewajarannya.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda belum menyusun kajian keberlanjutan penyertaan modal Pemkab Muara Enim pada PD SPME.Atas permasalahan tersebut Bupati Muara Enim menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
Red













