KPK RI ,DIDUGA TAK PUNYA NYALI TIGA TERSANGKA KORUPSI KAPAL DBS 1 DAN DBS 2 KAB. SUMENEP MASIH BERKELIARAN BEBAS
Rambonews.id||Sumenep
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali Sopyan pimpinan umum media rajawali news grup mendesak pihak jajaran KPK agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi
Pasalnya,tiga orang gembong korupsi anggaran belanja kapal di Pemkab Sumenep Jawa Timur Masih berkeliaran dan menghirup udara segar .
Diduga hal tersebut sudah ada 86 katanya sehingga ketiga oknum pejabat Gembong koruptor di nyatakan tersangka oleh pihak KPK .
Ironisnya para tersangka belum juga masuk ke pengadilan ke tiga pejabat bangsat tersebut .
Sehingga, KPK didesak penegakan hukum secepat terhadap potensi TPK pengadaan 2 kapal di Kabupaten Sumenep.
Seruan ini agar hukum ditegakkan secara tegas, responsif, dan tepat waktu tanpa membiarkan perkara berlarut – larut.
KPK kembali menunjukkan independensi dan profesional dalam memerangi korupsi.
Aksi penegakan hukum cepat terhadap pelaku potensi korupsi pengadaan 2 kapal, yakni kapal DBS I dan DBS II di Kabupaten Sumenep.
Sehingga,Untuk menyelamatkan kerugian negara “Tangkap dan Seret ke penjara agar nama baik KPK tidak tercoreng “, hal ini mengindikasikan bahwa penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menahan orang – orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan catatan laporan tahunan KPK 2011, yang bertajuk “Jalinan Ikatan, Tegakkan Hukum“. Lembaga tersebut mencatatkan beberapa capaian kinerja signifikan di akhir masa jabatan pimpinan 2007-2011.
Tuntutan publik, KPK memproses okmum tertentu tanpa tebang pilih dan kembali menunjukkan independensi dan profesionalismenya dalam memerangi korupsi.
Dalam catatan KPK tersebut ditemukan oleh Pemred, media dialektika.news dan media rajawali.news, yang tercatat “Potensi tindak pidana korupsi (TPK) pada pengadaan 2 unit kapal senilai Rp 15 milyar di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2004.
Tersangka MT, GBS, dan S. (Kejati Jatim penanganan kasus diserahkan kepada Polda Jatim pada 10 Desember 2010)”, sayangnya KPK ciut.
Modus potensi korupsi dalam pengadaan 2 kapal DBS I dan DBS II :
Berdasarkan data yang dipegang dua Pemred tersebut, yaitu catatan LHP BPK yang mengulas temuan atas potensi penyimpangan.
Berikut adalah ulasan mendalam mengenai arti dan fungsi catatan LHP BPK :
Analisisis penyebab dan dampak, BPK mengulas, neraca Pemkab Sumenep posisi per 31 Desember 2010 penyertaan modal kepada PT. Sumekar salah satu BUMD Kabupaten Sumenep tercatat Rp 5.741.434.500, sedangkan dalam laporan keuangan PT. Sumekar tahun buku 2010 (anaudited) penyertaan modal tercatat sebesar Rp 15.000.000.000 berupa 2 buah kapal tersebut dan biaya operasional.
Sehingga, terdapat selisih sebesar Rp 9.258.435.000 (Rp 15.000.000.000 – Rp 5.741.434.500) yang dicatat oleh Pemkab Sumenep sebagai saldo kemitraan kepada pihak ketiga Pemkab Sumenep tidak mencatat penyertaan modal sebesar Rp 15.000.000.000.
Karena, pada saat penyerahan aset tetap kepada PT. Sumekar realisasi pembayaran rekanan baru sebesar Rp 5.741.434.500.
Nilai sebesar Rp 9.258.435.000 belum dibayarkan oleh Pemkab kepada rekanan pada saat itu.
Hasil pemeriksaan BPK lebih lanjut, menunjukkan bahwa nilai aset kemitraan dengan PT. Sumekar sebesar Rp 9.258.435.000 merupakan sisa nilai realisasi pengadaan kapal, yaitu kapal DBS I sebesar Rp 2.582.935.000, kapal DBS II sebesar Rp 6.625.500.000 dan biaya konsultan pengawasan pengadaan kapal laut sebesar Rp 50.000.000 yang belum dibayar pada waktu itu.
Temuan audit, tim pemeriksa BPK hari Kamis tertanggal 28 April 2011, uraian BPK mengenai fisik KM DBS I dan KM DBS II sudah berada dalam pengelolaan PT. Sumekar dan seluruh dokumen pengadaan kapal feri KM Dharma Bahari Sumekar (DBS) I dan KM DBS II baik yang asli maupun salinannya pada saat itu berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sesuai Berita Acara penggeledahan.
Diharapkan, KPK segera melakukan tindakan nyata, baik itu penangkapan hingga proses pengadilan dalam kasus potensi TPK pada pengadaan kapal DBS I dan DBS II di Kabupaten Sumenep.
Tindakan ini menekankan pada kecepatan proses hukum, dimana keadilan yang terlambat dianggap sebagai ketidakadilan.
Penulis : Ali Sopyan
Editor : Redaksi
Sumber Berita: KPK RI














