Skandal BBM Subsidi di SPBU 54.684.33 Muncar, Rakyat Antre—Tengkulak Berpesta?

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skandal BBM Subsidi di SPBU 54.684.33 Muncar, Rakyat Antre—Tengkulak Berpesta?

Rambonews.id||Banyuwangi 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Integritas distribusi energi nasional kini tengah dipertanyakan di ujung timur Pulau Jawa.

SPBU Sumber Ayu Muncar (No. Seri 54.684.33) menjadi pusat sorotan tajam setelah dugaan praktikmain mata” dengan tengkulak BBM bersubsidi mencuat ke permukaan.

Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar. SPBU 54.684.33 diduga melakukan pembiaran terstruktur terhadap aktivitas tengkulak yang melakukan pengisian berulang (langsir) untuk kepentingan penimbunan, bukan konsumsi pribadi.

Foto Dokumentasi
Foto Dokumentasi

Pihak SPBU 54.684.33: Diduga lalai atau sengaja memfasilitasi transaksi ilegal.

Tengkulak/Spekulan: Pelaku lapangan yang menguras jatah subsidi rakyat.

Oknum Berinisial “AW“: Muncul dugaan keterlibatan oknum dari lembaga tertentu yang disinyalir menjadi “benteng pelindung” (pembeking) agar praktik ini tak tersentuh hukum.

Pihak yang paling dirugikan karena kelangkaan stok akibat ulah spekulan.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sumber Ayu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Lokasi ini krusial karena merupakan wilayah produktif bagi nelayan dan sektor UMKM yang sangat bergantung pada BBM subsidi.

Berdasarkan laporan warga, praktik ini disebut telah berlangsung lama dan bersifat masif.

Baca Juga:  Majikan Biadab! PRT Lansia di Karawaci Dianiaya dan Dirampok ,Oknum Polisi Diduga Ikut Terlibat

Pengisian berulang oleh kendaraan yang sama terpantau terjadi setiap hari tanpa ada teguran atau tindakan tegas dari pengelola SPBU di lokasi.

Hak rakyat kecil dirampas oleh segelintir oknum demi keuntungan pribadi.

Melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (ancaman 6 tahun penjara & denda Rp60 Miliar).

Lemahnya Pengawasan:

Menunjukkan kegagalan sistem pengawasan internal SPBU dan lemahnya fungsi kontrol dari instansi terkait di wilayah tersebut.

Kendaraan dimodifikasi atau digunakan secara berulang untuk mengisi tangki, kemudian disalin ke jerigen di luar area SPBU, lalu kembali mengantre.

Masyarakat mendesak Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas untuk segera:

Mencabut izin operasional atau memberikan sanksi skorsing suplai.

Melakukan audit digital terhadap log transaksi di SPBU tersebut.

Meminta aparat penegak hukum (Polres Banyuwangi) menangkap oknum pembeking tanpa pandang bulu.

Subsidi adalah uang rakyat. Membiarkan tengkulak menguasai SPBU sama saja dengan membiarkan perampokan hak rakyat terjadi di depan mata.

Jika Pertamina diam, maka publik patut bertanya: ada apa dengan sistem pengawasan kita?”

 

 

 

Penulis : Team Redaksi PRIMA

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BBM Subsidi di SPBU 54.684.33 Muncar, Rakyat Antre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH
Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia
Majikan Biadab! PRT Lansia di Karawaci Dianiaya dan Dirampok ,Oknum Polisi Diduga Ikut Terlibat
Didampingi Anggota DPRD Jabar Pak Hilal Hilmawan dan Advokat, Keluarga Riyanto Siapkan Langkah Hukum Seret PT Manggis
Babak Baru Membara WRC Kepung Dugaan Mafia Tanah Eks PT RSA, Sertifikat Dibidik Diblokir
Davit Anak Korban Butuh Bantuan Pemkab Purwakarta Ayahnya Sedang Sakit Ingin Pulang
Dari Rel ke Sel, Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
DPR Dan POLRI Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Rekayasa Hukum Rahmadi
Berita ini 2 kali dibaca
Skandal BBM Subsidi di SPBU 54.684.33 Muncar, Rakyat Antre—Tengkulak Berpesta?

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:57 WIB

SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:43 WIB

Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:05 WIB

Majikan Biadab! PRT Lansia di Karawaci Dianiaya dan Dirampok ,Oknum Polisi Diduga Ikut Terlibat

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:58 WIB

Didampingi Anggota DPRD Jabar Pak Hilal Hilmawan dan Advokat, Keluarga Riyanto Siapkan Langkah Hukum Seret PT Manggis

Jumat, 24 April 2026 - 13:32 WIB

Babak Baru Membara WRC Kepung Dugaan Mafia Tanah Eks PT RSA, Sertifikat Dibidik Diblokir

Berita Terbaru