Mafia BBM Pantura Diduga Kangkangi Instruksi Presiden
Rambonews.id||Tegal
Sindikat Mafia BBM Dijalur Pantura menjamur Diminta pihak jajaran satgas merah putih bertindak tegas Pasalnya Praktik dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi secara ilegal terendus masif di sepanjang jalur vital Pantura, membentang dari wilayah Tegal hingga Brebes.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi ini disinyalir terorganisir diduga keras di bekingi Herder bertaring senfi .
Terbukti sejumlah armada Truk Fuso Kendaraan : Secara berkala menggonta -ganti plat nomor polisi (Nopol) palsu kendaraan untuk menghindari kecurigaan sistem petugas saat melakukan pengisian BBM jenis solar.
Modifikasi Tangki Kapasitas Besar: Dugaan kuat dilakukan modifikasi tangki kendaraan, khususnya Truk Fuso, hingga melebihi kapasitas pengisian BBM Jenis solar. Kejadian Pada hari Minggu, 2 Oktober 2025,
Tim media berhasil melacak pergerakan sejumlah truk Fuso pengangkut solar ilegal yang bergerak secara estafet, mengisi solar dari satu SPBU ke SPBU lainnya di wilayah Tegal hingga Brebes.
Titik SPBU yang Terpantau: Armada “Mafia Solar” milik AR dan TJ terpantau melakukan pengisian berulang mulai dari SPBU Dampyak, SPBU Cabawan, SPBU Losari, SPBU Tengguli, hingga SPBU Pejagan dan Ketanggungan.
Modus ini mengonfirmasi adanya praktik Kencing Solar secara terstruktur dan masif di sepanjang Jalur Pantura.
Ancaman Pidana Berat: Pasal Berlapis Menanti Pelaku, Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang merampas kekayaan negara dan melanggar regulasi energi.
Dasar Hukum dan Sanksi Pidana:
Pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi, termasuk yang berperan sebagai pembeli, pengangkut, penyimpan, atau penjual, dapat dijerat dengan:
1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (Sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
2. Tindak Pidana Penipuan dan Pemalsuan Dokumen Penggunaan QR Code fiktif atau palsu dapat dikaitkan dengan tindak pidana Penipuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Modus yang Melanggar Hukum Secara Eksplisit:

Modifikasi Tangki: Melanggar ketentuan teknis kendaraan dan menjadi bukti alat bantu untuk kejahatan niaga ilegal BBM.
Penjualan Kembali Ilegal: Mendistribusikan solar subsidi ke pihak yang tidak berhak (misalnya ke industri atau pengecer ilegal/pom mini) merupakan bentuk Niaga Ilegal BBM bersubsidi.
Desakan Keras: Segera Tangkap Otak Pelaku AR dan Jaringannya
Melihat masifnya praktik ini yang sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat, Tim Jurnalis Investigasi mendesak Polda Jawa Tengah dan Polres Brebes untuk memberikan atensi khusus dan segera bertindak.
Kami menuntut agar Kepolisian:
Menindaklanjuti temuan ini dan melakukan penangkapan segera terhadap pelaku utama berinisial AR dan TJ serta seluruh jaringan distribusi ilegal mereka.
Mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk dugaan adanya keterlibatan atau pembiaran dari pihak-pihak terkait.
Sebagai tindak lanjut, awak media berencana untuk segera melakukan Pelaporan Resmi ke Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri dalam waktu dekat, memastikan kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Pantura ini dapat ditangani secara serius, transparan, dan tuntas.
Penulis : Tim Jurnalis Investigasi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Tim Jurnalis Investigasi














