Nina PLT Sekda Menghindar Bertemu Awak Media Di Arahkan Asda Tiga Utang Belanja Kontraktual TA 2023 Sumber PAD
Rambonews.id||Purwakarta
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti penting nya peningkatan auditor internal dalam lingkup pemerintah daerah (Pemda) melalui sertifikat kompetensi.saat di selenggarakan Bali 4/12/2025.
Ridho Ketua Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta (KWCP) berusaha untuk ketemu Kaban BKAD dan sekaligus PLT Sekda Purwakarta ke kantor nya, dalam hasil temuan BPK RI
Hal tersebut,sulit sekali untuk bertemu PLT Sekda, akhirnya mencoba melalui WhatsApp untuk bertemu tatap mata dalam wawancara
Selain itu, menimbulkan pertanyaan Besar ada apa PLT Sekda sekaligus menjabat BKAD Purwakarta Menghindar Bertemu Awak Media?..
Dalam balasan Chatting Nina PLT Sekda “mohon maaf saya masih sibuk dan silahkan saja ke Asda Tiga, dalam isi balasan PLT Sekda 26/11/2025
Dari hasil temuan BPK,Pemkab Purwakarta menimbulkan Utang Belanja Daerah Ta 2023 terbukti dengan tidak tercapainya target Pendapatan Daerah akhirnya menimbulkan utang jangka pendek
Sementara, dalam penelaah awak media ini,melihat kas yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp57.434.635.530,00 untuk membayar kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya
Sementara, dalam penelaah awak media ini,melihat kas yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp57.434.635.530,00 untuk membayar kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya .
Penganggaran dan pelaksanaan Belanja Daerah tidak mempertimbangkan kepastian ketersediaan kas sehingga menimbulkan utang Penganggaran Belanja Daerah TA 2023 ditetapkan dengan tidak mempertimbangkan perkiraan pendapatan yang terukur secara rasional untuk memastikan ketersediaan kas guna menopang Belanja Daerah.
Kondisi ini terbukti dengan tidak tercapainya target Pendapatan Daerah TA 2023, namun kegiatan yang dianggarkan pada APBD TA 2023 tetap dilaksanakan sehingga meskipun terdapat SILPA
Namun jumlah kegiatan yang dilaksanakan melebihi jumlah kas yang tersedia sehingga menimbulkan utang jangka pendek Hasil analisis lebih lanjut atas penetapan target PAD TA 2023 menunjukkan bahwa target PAD TA 2023 yang ditetapkan tidak realistis juga diiringi dengan penganggaran Belanja yang dialokasikan dari sumber dana PAD tersebut.
Realisasi PAD yang di bawah target tersebut berkontribusi menimbulkan ketidak cukupan kas untuk membayar belanja atas pelaksanaan kegiatan/pekerjaan yang telah dianggarkan.
Dengan demikian, atas pelaksanaan kegiatan/pekerjaan yang tidak dapat dibayarkan tersebut menimbulkan pengakuan utang kepada pihak ketiga sebesar Rp144.948.064.367,00, yang terdiri atas :
1) Utang Belanja Kontraktual TA 2023 Sumber PAD sebesarRp59.309.173.921,00;
2) Utang Jangka Pendek Lainnya sebesar Rp28.204.254.916,00; dan
3) Utang yang timbul dari penggunaan kas yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp57.434.635.530,00 untuk membayar kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.
Berkaitan dengan permasalahan tersebut, analisis tren LK Pemkab Purwakarta selama lima tahun terakhir yaitu TA 2019 s.d. 2023 menunjukkan kondisi serupa terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, sebagaimana disajikan pada grafik berikut utang belanja dan utang jangka pendek lainnya) dengan ketersediaan kas daerah pada periode TA 2019 s.d. 2023.
Gap tersebut cenderung stabil selama periode TA 2019 s.d. 2022, namun meningkat cukup signifikan pada TA 2023.
Gap utang lebih tinggi dari kas daerah menunjukkan bahwa Pemkab Purwakarta tidak memiliki kas yang cukup untuk melunasi seluruh utang tersebut.
c. Kas yang ditentukan penggunaannya dari sisa DAU-SG digunakan tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp57.434.635.530,00 Pemkab Purwakarta menyajikan Kas di Kas Daerah pada Neraca per 31 Desember 2023 sebesar Rp9.634.960.081,00
Diminta Pihak Penegak Hukum segera usut tuntas adanya dugaan tidak sesuai dalam peruntukan diduga kas Pemkab difisit alias nol.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, belum ada penjelasan apapun dari pihak Sekda dan Bupati Purwakarta
Penulis : Ridho
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI












