PEJABAT BANGSAT ANGGARAN BELANJA BBM DLH KARAWANG BELUM DISENTUH HUKUM

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberantasan korupsi di Karawang Jawa Barat masih terseok seok Pasalnya gerombolan pejabat bangsat di DLH Karawang belum di sentuh hukum . Hal tersebut Belanja Barang dan Jasa untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Non Subsidi BioSolar (B30) pada DLH Tidak Sesuai Ketentuan LRA Pemerintah Kabupaten Karawang TA 2023 (Audited) menganggarkan Belanja Barang dan Jasa TA 2023 sebesar Rp1.747.792.993.730,00 dan terealisasi sebesar Rp1.627.648.161.935,00 atau 93,13%. Realisasi tersebut diantaranya berupa Belanja Bahan – Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp22.996.030.357,00.
DLH merealisasikan Belanja Bahan – Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp10.319.694.667,00 yang diantaranya dipergunakan untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk Kendaraan Pengangkut Sampah dan operasional alat berat diTempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Jalupang.
Pengadaan BBM untuk Kendaraan Pengangkut Sampah dan operasional alat berat di TPA Jalupang dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung kepada PT ITS melalui Perjanjian Kerjasama Nomor 03/660.1/02/DLH/2023 tanggal 2 Januari 2023 antara DLH dengan PT ITS untuk pengadaan Biosolar B30/Biosolar Industri (Non Subsidi) dengan harga Rp15.000/liter (termasuk PPN). Pengadaan Biosolar B30 Non Subsidi yang terealisasi selama Tahun 2023 adalah sebanyak 575.000 liter.
Hasil pemeriksaan dokumen, observasi ke lapangan, konfirmasi dan wawancara dengan pihak yang kompeten menunjukkan kondisi sebagai berikut.
a. Pengelolaan BBM untuk Pengelolaan Sampah di TPA Jalupang Belum Memadai DLH belum memiliki SOP pengelolaan BBM di TPA Jalupang. Pengelolaan BBM di TPA Jalupang dilakukan oleh dua orang operator dan satu orang administrator yang merupakan tenaga harian lepas. Evaluasi atas pengelolaan BBM di TPA Jalupang belum memadai dengan penjelasan sebagai berikut.
1) Proses Penerimaan BBM dari PT ITS kepada Operator BBM di TPA Jalupang Operator BBM melakukan pengecekan kesesuaian nomor segel dengan nomor Surat Pengantar Pengiriman (DO), pada setiap pengiriman BBM oleh PT ITS.
Jika nomor sesuai maka operator BBM akan membuka segel dan mengukur ketinggian BBM dalam mobil tangki untuk disesuaikan dengan dokumen tera.
Jika ketinggian minyak dalam tangki sesuai maka operator BBM akan mengisi
BBM ke tiga unit tangki di TPA Jalupang. Petugas akan menerima Surat Jalan
dari PT ITS, Invoice, Surat Jalan PT Pertamina Niaga dan mengirimkan
dokumen tersebut ke administrator satu bulan sekali. Selain itu, setiap
kedatangan mobil tangki BBM, operator BBM akan mengirim dokumentasi
kendaraan tangki dan segel ke administrator. Atas dasar dokumentasi tersebut,
administrator akan melakukan rekapitulasi penerimaan BBM sebagai dasar
pembayaran kepada PT ITSHasil wawancara kepada Operator BBM dan Administrator menunjukkan
bahwa penatausahaan dokumentasi belum dilakukan secara tertib, sehingga
Operator BBM dan Administrator tidak dapat menyampaikan dokumentasi
pengiriman BBM.
2) Proses Pendistribusian BBM dari Tangki di TPA Jalupang ke Kendaraann Pengangkut Sampah dan Alat Berat Operator BBM melakukan pengisian BBM ke kendaraan pengangkut sampah dan alat berat di TPA Jalupang dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam SK Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 551.23/Kep.24/Bersih tentangbPemberian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar (B30)/Biosolar Industri (Non Subsidi) Kendaraan Operasional Pengangkut Sampah dan Alat Berat Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2023.
Operator BBM mencatat nomor kendaraan yang melakukan pengisian dan meminta tandatangan pengemudi kendaraan. Atas catatan tersebut, Operator BBM melakukan rekapitulasi penggunaan BBM. Setiap periode tertentu,operator BBM melakukan pengukuran ketinggian BBM di dalam tangki sebagai dasar permintaan pengiriman BBM kembali kepada PT ITS.
Namun demikian, Operator BBM tidak pernah melakukan stock opname untuk mengetahui sisa BBM di dalam tangki dan hanya melakukan pengukuran ketinggian dalam tangki. Sisa BBM tidak pernah dilaporkan ke BPKAD untuk dicatat sebagai persediaan pada Neraca.
b. Ketidakhematan Pengadaan BBM TA 2023 untuk Kendaraan Pengangkut Sampah sebesar Rp3.172.629.200,00 Kendaraan Pengangkut Sampah merupakan salah satu konsumen yang berhak untuk menggunakan BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) yang diberikan subsidi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jo Perpres 117 Tahun 2021. Namun demikian, DLH belum melakukan upaya permohonan kuota BBM Subdidi kepada BPH Migas untuk memperoleh kuota BBM Subsidi yang akan digunakan oleh Kendaraan Pengangkut Sampah di TPA Jalupang.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan menetapkan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu berupa minyak solar (gas oil) adalah sebesar Rp6.800,00 sudah termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Penggunaan BBM Non Subsidi untuk kendaraan pengangkut sampah tersebut menambah beban APBD karena harga BBM Non Subsidi lebih tinggi sebesar Rp3.172.629.200,00 dengan perhitungan sebagai berikut.
Red.














