PEMKAB BANGGAI DI LUWUK SARAT OKNUM PEJABAT BANGSAT ANGGARAN SARANA. PENDIDIKAN MASIH DI RAMPOK
Rambonews.id||Banggai
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali Sopyan pimpinan umum media Rajawali news grup menemukan data pembelian komputer.
Dengan anggaran Rp 297.074.560.00 Ironisnya hasil pemeriksaan BPK. Menemukan kejanggalan dalam Pengadaan Personal Computer pada BKPSDM Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp297.074.560,37
BKPSDM menganggarkan paket pengadaan personal computer berupa 104 unit laptop sebesar Rp1.094.979.600,00 dan merealisasikan sebesar Rp1.071.200.000,00 (97,83%).
Pengadaan Personal Computer berupa 104 unit laptop dilaksanakan secara
e-purchasing melalui katalog elektronik dengan penyedia yaitu PT RRT sesuai surat pesanan No. ROR-P2403-8865329/SP/BKPSDM/III/2024 tanggal 22 Maret 2024 sebesar Rp1.071.200.000,00, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yaitu selama 67 hari kalender terhitung mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan tanggal 27 Mei 2024.
Pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan berita acara penerimaan barang/jasa No. 33/BAPB-BKPSDM/2024 tanggal 25 Maret 2024, serta pembayaran atas pekerjaan tersebut sebesar Rp1.071.200.000,00 atau 100% dengan perincian pembayaran sebagai berikut.
Hasil pemeriksaan terhadap proses perencanaan pengadaan, pelaksanaan pemilihan, dan pelaksanaan kontrak menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp297.074.560,37, dengan uraian sebagai berikut.

1) Perencanaan Pengadaan
a) PPK membuat spesifikasi teknis tanpa didukung justifikasi teknis Pada tahap persiapan e-purchasing melalui katalog elektronik, PPK diwajibkan menyusun dokumen spesifikasi teknis yang dibuat sebagai acuan dalam mencari barang/jasa yang diperlukan.
PPK telah menyusun dokumen spesifikasi teknis yang merupakan bagian dari KAK yang disusun dan ditetapkan oleh PPK pada tanggal 18 Maret 2024.
Hasil pemeriksaan atas dokumen spesifikasi teknis pengadaan laptop pada BKPSDM menunjukkan bahwa spesifikasi teknis tidak didukung dengan justifikasi teknis yang menjelaskan alasan dan pertimbangan yang mendukung PPK menetapkan spesifikasi laptop yang ditetapkan pada dokumen spesifikasiteknis.
Berdasarkan wawancara dengan PPK, diketahui bahwa spesifikasi teknis atas pengadaan 104 unit laptop diambil dari spesifikasi yang tercantum pada DPA.
Perincian perbandingan antara spesifikasi pada DPA dengan spesifikasi yang ditetapkan pada proses perencanaan pengadaan disajikan pada Tabel 43.

PPK menjelaskan bahwa spesifikasi yang tercantum pada DPA merupakan spesifikasi yang dirancang untuk menyediakan laptop yang ditujukan untuk proses ujian rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024
Penyusunan referensi harga tidak sesuai ketentuan Sesuai dengan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, PPK menyusun referensi harga yang digunakan sebagai referensi untuk melakukan negosiasi harga dengan calon penyedia pada katalog elektronik.
Dalam menyusun referensi harga, PPK membandingkan harga sesuai dengan jenis, merek, dan tipe barang yang sama sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya pada dokumen spesifikasi teknis.
PPK telah menyusun referensi harga sesuai dokumen referensi harga yang telah diotorisasi oleh PA sekaligus PPK pada tanggal 18 Maret 2024.
Dalam menyusun referensi harga, sumber yang dijadikan sebagai referensi oleh PPK adalah produk laptop merek Asus Expertbook P1412CEA i3 yang ditayangkan oleh PT RRT pada katalog elektronik.
Hasil pemeriksaan atas dokumen referensi harga yang disusun oleh PPK menunjukkan bahwa PPK menyusun referensi harga atas pengadaan personal computer berupa 104 unit laptop telah mengarah kepada produk yang ditayangkan oleh PT RRT, serta tidak membandingkan produk dengan jenis, merek, dan tipe barang yang sama dengan yang ditawarkan penyedia lain.
Di dalam dokumen referensi harga hanya ada satu harga yang dijadikan oleh PPK sebagai referensi yaitu produk merek Asus Expertbook P1412CEA i3 yang ditawarkan PT RRT dengan harga satuan sebesar Rp10.500.000,00 per unit.
2) Pelaksanaan Pemilihan Penyedia
a) Pemilihan penyedia melalui katalog elektronik berindikasi proforma Pemilihan PT RRT sebagai penyedia oleh PPK melalui katalog elektronik menunjukkan terdapat indikasi bahwa pemilihan dilakukan secara proforma dengan uraian berikut.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI













