Pemprov Jawa Barat Berpotensi Turut Menanggung Dampak Finansial yang Membebani APBD 2023 Delapan OPD.

- Penulis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Jawa Barat Berpotensi Turut Menanggung Dampak Finansial yang Membebani APBD 2023 Delapan OPD.

Rambonews.id||Jawa Barat

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali Sopyan Relawan Rakyat Bela Prabowo ( RAMBO )sangat miris dengan adanya Pemprov Jawa Barat di tahun 2023 ,menanggung Finansial delapan OPD kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan ungkap Ali Sopyan.

Kasus ini Spesifikasi terjadi di Delapan OPD  Sebesar Rp8.342.473.300,28 dan Denda Keterlambatan Belum Disetorkan ke Kas Daerah Sebesar Rp277.625.546,83; dan Kas yang Telah Ditentukan Penggunaannya Sebesar Rp135.189.469.670,00 Digunakan Tidak Sesuai Peruntukannya. Tegasnya Ali Sopyan.

Dari hasil BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut.

1. Penyertaan Modal Daerah pada PT BPR Int J (Perseroda) dan PT BPR Ind J (Perseroda) Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat Berpotensi Turut Menanggung Dampak Finansial yang Membebani APBD;

2. Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan;

3. Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Delapan OPD Sebesar Rp8.342.473.300,28 dan Denda Keterlambatan Belum Disetorkan ke Kas Daerah Sebesar Rp277.625.546,83; dan

4. Kas yang Telah Ditentukan Penggunaannya Sebesar Rp135.189.469.670,00 Digunakan Tidak Sesuai Peruntukannya.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat antara lain agar menginstruksikan:

1. Kepala Biro BIA berkoordinasi dengan LPS terkait simpanan nasabah pada PT BPR Int J (Perseroda) yang melebihi batas maksimal simpanan yang ditetapkan oleh LPS sebesar Rp38.822.263.038,00 dan bunga simpanan nasabah pada PT BPR Ind J (Perseroda) yang melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS sebesar Rp19.115.680.000,00, dalam rangkamitigasi dan meminimalisir potensi dampak finansial yang ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat;

Baca Juga:  Warga Tantang Nyali Kapolsek Medan Tuntungan Tutup Permanen Judi Sabung Ayam di Gang Sejati Milik Oknum Cepak

2. Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat memantau dan melaporkan perkembangan proses hukum atas indikasi Tindak Pidana Korupsi pada PT BPR Int J (Perseroda) dan PT BPR Ind J (Perseroda);

3. Kepala Biro Kesra selaku KPA, Kepala Bagian Tata Usaha Biro Kesra selaku PPTK, Pejabat Penatausahaan Keuangan Sekretariat Daerah, dan BPP Biro Kesra yang tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan wewenang masing-masing untuk mempertanggungjawabkan realisasi anggaran Perjadin LN Program English for Ulama ke United Kingdom yang tidak sah dibayarkan sebesar Rp1.508.471.500,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah;

4. Kepala OPD terkait selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp6.094.841.986,93 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah; dan

5. Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah segera memulihkan dana kurang salur bagi hasil pajak yang digunakan untuk kegiatan lainnya sebesar Rp135.189.469.670,00.

Kelemahan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat dalam laporan ini

Diminta Pemprov Jawa Barat Melakukan Audit Segera Terhadap Seluruh Delapan OPD yang melebihi batas maksimal

Hal ini,Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran

Memastikan Dana negara jangan sampai bermasalah terhadap Kelebihan pembayaran.

Hal tersebut,dalam penatausaha keuangan masih tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan wewenang masing-masing OPD untuk mempertanggung jawabkan realisasi anggaran Perjadin LN, yang tidak sah dibayarkan

Delapan OPD di haruskan Dikembalikan utuh ke kas negara dan tidak diselewengkan oleh oknum di delapan OPD ucap Ali.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait

 

Penulis : Ridho

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum
Ketahanan Pangan Desa Di Tolak SPPG, Tani Desa Mengeluh Adaapa ?..SPPG Memilih Pihak Ke-3
PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI
Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga
Guru P3K Bermental Preman? Aksi Usir Wartawan di SDN 03 Kedung Waringin Coreng Wajah PGRI!
KAB.BEKASI TERKORUP MENYALA KORUPTOR RAJAWALI MENGUDARA
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri
Pasar Rebo Purwakarta Di Lalap Sijago Merah
Berita ini 4 kali dibaca
Pemprov Jawa Barat Berpotensi Turut Menanggung Dampak Finansial yang Membebani APBD 2023 Delapan OPD.

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:00 WIB

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:30 WIB

Ketahanan Pangan Desa Di Tolak SPPG, Tani Desa Mengeluh Adaapa ?..SPPG Memilih Pihak Ke-3

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:32 WIB

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:14 WIB

Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:45 WIB

Guru P3K Bermental Preman? Aksi Usir Wartawan di SDN 03 Kedung Waringin Coreng Wajah PGRI!

Berita Terbaru

Bekasi

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB