Pendapatan Retribusi Daerah Banyuasin di Gondol Oknum Pejabat Rakus

- Penulis

Kamis, 27 November 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendapatan Retribusi Daerah Banyuasin di Gondol Oknum Pejabat Rakus

Rambonews.id||Banyuasin 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bobroknya pendapatan Retribusi kabupaten Banyuasin yang sampai tidak masuk ke kasnegara.

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) mengatakan dalam pengelolaan dan penatausaha pendapatan Retribusi yang sangat luar biasa nilainya.

Ia Menambahkan Pengelolaan dan Penatausahaan Pendapatan Retribusi Daerah Tidak Tertib

Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada Tahun 2024 menganggarkan Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp15.857.470.500,00 dengan realisasi sebesar Rp13.419.005.438,00 atau 84,62% dari anggaran.

Hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan dan penatausahaan Pendapatan Retribusi Daerah Tahun 2024, menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

a. Pemerintah Kabupaten Banyuasin Belum Menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah, Sanksi Administrasi, dan Teknis Operasional Lainnya Berkaitan dengan Pengelolaan Retribusi Daerah

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diketahui Pemerintah Kabupaten Banyuasin harus menyusun dan menetapkan Peraturan Bupati yang mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi, sanksi administrasi, dan teknis operasional lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan retribusi daerah.

Hasil pemeriksaan terhadap daftar Peraturan Bupati yang telah diterbitkan sehubungan dengan amanat Perda tersebut, mengungkapkan masih terdapat Peraturan Bupati yang belum disusun dan diundangkan sesuai rincian pada lampiran 7.

b. Pendapatan Denda Retribusi Daerah Tidak Berdasar Hukum Hasil pemeriksaan terhadap mutasi kredit rekening kas daerah dan Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Penerimaan SKPD, diketahui terdapat realisasi Pendapatan Denda Retribusi Daerah sebesar Rp610.340,00, terdiri dari:

1) Pendapatan Denda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah-Pemakaian Laboratorium yang dipungut oleh Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp590.900,00; dan

2) Pendapatan Denda Retribusi Pelayanan Pasar-Kios yang dipungut oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) sebesar Rp19.440,00.

Hasil pengujian atas perhitungan penetapan besaran denda, diketahui bahwa tarif yang dikenakan belum ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Hasil wawancara dengan Bendahara Penerimaan dan petugas pemungut pada Diskoperindag diketahui bahwa pengenaan denda masih menggunakan tarif peraturan lama yang sudah tidak berlaku.

c. Penyetoran Pendapatan Retribusi Daerah yang Dikelola UPTD Pasar Sukamoro Tidak Tertib Pasar Sukomoro merupakan pasar kelas II berlokasi di Kecamatan Talang Kelapa dan beroperasi dua kali dalam seminggu, yakni setiap hari Selasa dan Jumat.

Jumlah pedagang yang berdagang di Pasar Sukamoro berjumlah 574 orang.

Hasil pemeriksaan fisik di lapangan dan pengujian daftar penyetoran Retribusi Los, Retribusi Kios, Retribusi Pelataran, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dan Retribusi Layanan Tempat Khusus Parkir, serta buku penerimaan harianBendahara UPTD Pasar Sukamoro, diketahui bahwa penyetoran penerimaan retribusi tidak dilaksanakan maksimal 1×24 jam, dengan rincian pada lampiran 8

d. Penerapan Izin Sewa Los/Kios Pasar pada Empat Pasar Tidak Efektif Hasil pemeriksaan fisik dan wawancara dengan Kepala UPTD Pasar,Bendahara UPTD Pasar, serta Petugas Pemungut Retribusi Los/Kios pada Pasar Pangkalan Balai, Pasar Betung, Pasar Sukajadi, dan Pasar Sukamoro menunjukkan bahwa pelaksanaan teknis pemungutan masih memedomani Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dan Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi. Peraturan Bupati tersebut tidak berlaku lagi sehubungan dengan telah dicabutnya Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, digantikan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun demikian, karena Peraturan Bupati pengganti belum terbit, Diskoperindag sebagai SKPD pengampu UPTD Pasar masih menggunakan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 untuk pelaksanaan teknis pengelolan retribusi.

Berdasarkan peraturan tersebut, setiap pedagang yang akan menempati los/kios wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPORD), dengan melampirkan Salinan KTP, foto ukuran 3×4, materai 6000 sebanyak tiga lembar, salinan SPORD tahun sebelumnya, serta kuitansi penagihan bulan terakhir.

Apabila pedagang tidak membuat SPORD, maka hak sewa tempat pedagang hilang. Pembuatan SPORD paling lambat pada bulan Juni tahun berjalan, jika terlambat dikenakan denda 2% per bulan keterlambatan.

Berdasarkan SPORD, Diskoperindag menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Hasil pengujian pelaksanaan mekanisme pengelolaan Pendapatan Retribusi Kios/Los pada Pasar Pangkalan Balai, Pasar Betung, Pasar Sukajadi, dan Pasar Sukamoro, menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut.

1) Para pedagang mengeluhkan kewajiban pengurusan SPORD atau Izin Penyewa Kios/Los Pasar yang mensyaratkan banyak dokumen tambahan;

2) Terdapat banyak los/kios yang kosong karena menunggak bayar, tapi tidak bisa disewa oleh pedagang lain, karena untuk pengurusan Izin Penyewa Kios/Los Pasar yang baru, pedagang yang menggantikan sewa harus melampirkan salinan SPORD tahun sebelumnya dan kuitansi penagihan bulan terakhir.

Dalam hal ini, tidak seluruh calon penyewa mengenal dan mengetahui tempat tinggal penyewa lama agar bisa memperoleh dokumen kelengkapan pengurusan izin sewa.

Lebih lanjut, sulitnya pengurusan izin sewa baru membuat los/kios yang kosong dihuni pedagang lain untuk berjualan tanpa mengurus izin sewa.

Hal ini yang membuat UPTD Pasar kehilangan potensi penerimaan dari Retribusi Los/Kios;

3) Pemilik Izin Sewa Los/Kios menyewakan los/kios kepada pedagang lain.

Karena izin sewa los/kios sudah dibuat atas nama yang bersangkutan, pemilik izin sewa menyewakan los/kios miliknya dengan kisaran harga Rp100.000,00 sampai dengan Rp300.000,00 per bulan; Pemilik Izin Sewa Los/Kios menjual hak izin sewa los/kios kepada pedagang lain tanpa izin dan sepengetahuan petugas UPTD Pasar. Praktek ini berlaku karena para pedagang menganggap SPORD atau Izin Penyewa Kios/Los Pasar adalah kepemilikan atas los/kios yang disewakan kepadanya;

5) Instrumen pemungutan Retribusi Los/Kios tidak sederhana. Setelah SPORD terbit, Diskoperindag akan menerbitkan SKRD atau Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).

Atas dasar SPORD dan STRD, ketika pemungutan retribusi dilaksanakan, Petugas Pemungut Retribusi Los/Kios menggunakan kuitansi penagihan untuk menagih dan dijadikan sebagai bukti bayar bagi wajib retribusi yang melakukan pembayaran.

Mekanisme ini dapat disederhanakan dengan cukup menerbitkan SKRD, dan STRD dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar retribusi.

Baca Juga:  RIBUAN PETANI LOKAL TANJUNG ENIM DIBAWA GARIS KEMISKINAN PEMERINTAHAN TUTUP MATA.

e. Pemerintah Kabupaten Banyuasin Kehilangan Potensi Penerimaan Retribusi Los/Kios dan Retribusi Pelayanan Pasar atas Pembangunan Gedung Baru Pasar Betung Pada saat pelaksanaan cek fisik di Pasar Betung, Tim mengidentifikasi satu gedung pasar yang belum dipungut Retribusi Los/Kios dan Retribusi Pelayanan Pasar selama Tahun 2024.

Hasil pemeriksaan Kartu Inventarisasi Barang (KIB) Gedung dan Bangunan Diskoperindag, diketahui bahwa bangunan tersebut terdiri dari tiga bagian area semi permanen dan merupakan hibah perorangan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin sesuai Surat Keterangan Hibah Nomor028/76/SKH/DISKOPERINDAG/2024 tanggal 07 Februari 2024. Dari Surat Keterangan Hibah diketahui bahwa pihak yang menghibahkan, dhi. Sdr. AM,membangun kios secara swadaya untuk para pedagang dengan perjanjian para pedagang tersebut membayar biaya yang telah dikeluarkan Sdr. AM secara mengangsur.

Sampai dengan 05 Mei 2025, jumlah angsuran yang sudah diterima sebesar Rp583.500.000,00, masih terdapat kurang bayar angsuran sebesar Rp874.500.000,00.

Hasil cek fisik petugas pasar di UPTD Pasar Betung dan wawancara kepada Sdr.AM, diketahui terdapat 324 los di gedung baru yang dikuasai oleh 116 pedagang.

Penguasaan los oleh pedagang tidak didokumentasikan secara resmi oleh Sdr. AM.Sdr. AM hanya mencatat sejumlah nama pedagang sesuai dengan kesepakatan awal kepemilikan los. Sejak gedung pasar baru mulai beroperasi pada 01 Juni 2023 sampai dengan tanggal 3 April 2025, UPTD Pasar Betung tidak pernah melakukan penarikan Retribusi Pelayanan Pasar/karcis retribusi harian, meskipun pengamanan dan kebersihan tetap diselenggarakan untuk pedagang yang berdagang di gedung pasar baru.

Sehubungan dengan telah dihibahkannya gedung baru di Pasar Betung kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada 07 Februari 2024, Sekretaris Kabupaten Banyuasin kemudian menyurati Kepala Diskoperindag pada 20 Oktober 2024 melalui Surat Nomor 000.2.3.2/2696/BPKAD-AS/2024 perihal Pengamanan Barang Milik Daerah, yang isinya menyatakan untuk melakukan pengamanan,pemeliharaan, dan pengelolaan kios Pasar Betung.

Meskipun perintah Sekda untuk mulai melakukan pengelolaan kios pada gedung baru di Pasar Betung dimulai sejak 20 Oktober 2024, Kepala dan petugas UPTD Pasar Betung baru bisa melakukan pungutan Retribusi Pelayanan Pasar/karcis harian pada 4 April 2025 karena sulitnya mendapatkan kuasa pemungutan dari Sdr. AM.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada Pasal 68 ayat (5) yang menyatakan bahwa pihak lain yang mengoperasikan Barang Milik Daerah dilarang melakukan pengalihan atas pengoperasian Barang Milik Daerah tersebut kepada pihak lainnya dan/atau memindahtangankan Barang Milik Daerah bersangkutan;

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran Bab V. Pelaksanaan danPenatausahaan, G. Penerimaan dan Penyetoran Pendapatan,

2. Ketentuan Pelaksanaan,

c. Tahap Penyetoran Pendapatan

1) Dalam hal pendapatan diterima secara tunai, Bendahara Penerimaan/ Bendahara Penerimaan Pembantu wajib menyetorkan penerimaan tunai tersebut ke RKUD paling lambat dalam waktu 1 hari, kecuali kondisi geografis daerah sulit dijangkau dengan komunikasi, transportasi, dan keterbatasan pelayanan jasa keuangan, serta kondisi objektif lainnya yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

2) Dalam hal penerimaan pendapatan masuk melalui rekening Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu wajib memindahbukukan penerimaan pendapatan dimaksud ke rekening RKUD paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari.

c. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada:

1) Pasal 98 yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 diatur dengan Peraturan Bupati;

2) Pasal 99 ayat (5) yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati;

3) Pasal 110 ayat (2) yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dalam Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4) Lampiran I. Angka 4. Retribusi Pelayanan Pasar, pada:

a) D. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar diatur dengan Peraturan Bupati;

E. 1) Besaran dan struktur tarif Retribusi Pelayanan Pasar ditetapkan sebagai berikut: 1) Untuk Los dan Kios : Lokasi Pasar Kelas I (sesuai tabel);

c) E. 4) Retribusi Pelayanan Pasar yang meliputi pelataran, kebersihan, dan keamanan dengan tarif Rp5.000,00/ hari.

Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Pungutan atas pendapatan tidak sah;

b. Penerimaan Retribusi Daerah yang tidak langsung disetorkan ke Kas Daerah berpotensi disalahgunakan;

c. Penyalahgunaan aset pemerintah daerah atas Los/Kios yang disewakan oleh pemilik izin yang lama;

d. Kehilangan potensi penerimaan Retribusi Los/Kios atas 324 los selama sembilanbulan dan Retribusi Pelayanan Pasar harian dari 116 pedagang selama 329 hari.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala SKPD Pengampu belum mengusulkan rancangan Peraturan Bupati terkait Pendapatan Retribusi Daerah yang dikelolanya;

b. Kepala Diskoperindag dan Dinas Lingkungan Hidup selaku pemungut retribusi kurang cermat dalam melaksanakan fungsi dan fungsinya;

c. Kepala Bidang Pengelolaan Pasar belum optimal dalam melaksanakan pembinaan,pengkoordinasian, dan penyelenggaraan pengelolaan pasar; dan

d. Kepala UPTD Pasar dalam memungut Retribusi Pelayanan Pasar dan RetribusiLos/Kios, serta pengelolaan Retribusi Los/Kios tidak sesuai dengan Peraturan Daerah.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dan akanmenindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI
TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT
KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT
Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA
Aliansi Desak Klarifikasi Tender Rumdin Mempawah
*Sambut HUT ke-45, PTBA Kolaborasikan Bantuan Pangan dan Edukasi Gizi Pola Makan Sehat*
Dua Tahun Menunggu, Laporan Penipuan Dan Penggelapan Rp 160 Juta DiPolda SulSel DiHentikan Tanpa Sepengetahuan Korban
*BIDIKSIBA 2026 Resmi Dibuka, PTBA Siapkan Beasiswa Kuliah untuk Generasi Muda di Wilayah Operasional*
Berita ini 4 kali dibaca
Pendapatan Retribusi Daerah Banyuasin di Gondol Oknum Pejabat Rakus

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:32 WIB

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:10 WIB

TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:32 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

Rabu, 25 Februari 2026 - 08:27 WIB

Aliansi Desak Klarifikasi Tender Rumdin Mempawah

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:54 WIB

*Sambut HUT ke-45, PTBA Kolaborasikan Bantuan Pangan dan Edukasi Gizi Pola Makan Sehat*

Berita Terbaru

Headline

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB