Penganggaran Belanja Hibah dan Belanja Barang dan Jasa, Prabumulih Amburadul.

- Penulis

Sabtu, 8 November 2025 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penganggaran Belanja Hibah dan Belanja Barang dan Jasa, Prabumulih Amburadul.

 

Rambonews.id ||Prabumulih 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Presiden Prabowo Subianto Berulang ulang mengatakan jangan pun Rp.1000 saya kejar sampai kemana pun yang sudah merugikan uang negara tegas Presiden RI.

Salah satu Contoh dalam temuan BPK RI :

Dalam Kegiatan Belanja Hibah Dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Sebesar Rp229.634.000,00

Hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar  Rp314.308.023.564,46 diketahui bahwa terdapat belanja pemasangan interior dan pemasangan suku cadang AC untuk Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih  sebesar Rp229.634.000,00. 

Belanja tersebut tidak tepat masuk ke dalam definisi Belanja Barang dan Jasa, seharusnya masuk ke dalam kelompok Belanja Hibah dengan perincian sebagai berikut.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan : 

a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi

Pemerintahan Lampiran I Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas pada paragraf 37 yang menyatakan bahwa Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat

lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal meliputi antara lain belanja terkait Belanja Operasi pada: 

1) Huruf b, Belanja Barang dan Jasa pada angka 4) yang menyatakanv bahwa

Penggunaan dan penganggaran objek dari jenis Belanja Barang dan Jasa diuraikan sebagai berikut: e) Belanja uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat digunakan untuk menganggarkan uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat; dan

2) Huruf e, Belanja Hibah pada angka 5) yang menyatakan bahwa Belanja Hibah diberikan kepada: a) pemerintah pusat, (1) hibah kepada pemerintah pusat diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.

Permasalahan di atas mengakibatkan : 

a. Lebih saji realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp7.120.538.700,00 (Rp6.890.904.700,00 + Rp229.634.000,00) dan kurang saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp37.639.172.410,00; 

Baca Juga:  Masyarakat Lokal Prabumulih Tuntutan Keadilan Rekrutmen Tenaga Kerja Pertamina Berujung Memanas

b. Lebih saji realisasi Belanja Hibah sebesar Rp443.670.000,00 dan kurang saji  Belanja Hibah sebesar Rp1.113.152.000,00 (Rp883.518.000,00 + Rp229.634.000,00); dan

c. Lebih saji realisasi Belanja Modal sebesar Rp38.522.690.410,00 

(Rp37.639.172.410,00 + Rp883.518.000,00) dan kurang saji Belanja Modal sebesar Rp7.334.574.700,00 (Rp6.890.904.700,00 + Rp443.670.000,00).

Permasalahan tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah, Inspektur , Kepala BPKAD, Kepala BKPSDM, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Direktur RSUD, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PPKBPPPA, Camat Rambang Kapak Tengah, Camat Prabumulih Utara, dan Camat Prabumulih Selatan tidak mematuhi ketentuan terkait pengalokasian kegiatan belanja daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD masing-masing.

Selain itu,Atas permasalahan tersebut, Kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya.

BPK merekomendasikan Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan

Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BPKAD, Kepala BKPSDM, Kepala BadanPendapatan Daerah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Direktur RSUD, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PPKBPPPA, Camat Rambang Kapak Tengah, Camat Prabumulih Utara, dan Camat Prabumulih Selatan untuk mengevaluasi

klasifikasi penganggaran Belanja Hibah, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal dalam RKA SKPD sesuai ketentuan

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait ( Redaksi )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilema PPPK Paruh Waktu Pemkot Prabumulih
TIPIKOR KAJAGUNG DIMINTA TURUN KE PEMKOT PRABUMULIH TERINDIKASI GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH
Penganggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah serta Belanja Modal pada 25 SKPD Pemkot Prabumulih TA 2024 Tidak Tepat
Tangkap Sindikat Oknum Koruptor Pemkot Prabumulih Terkesan Kebal Hukum
Belanja Barang Hibah Pemkot Prabumulih Kondisi tersebut tidak sesuai
12 SKPD Kota Prabumulih Nota Perbelanjaan Diduga di Palsukan 2024
Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah Pemerintah Kota Prabumulih Belum Memadai 2024
Mekanisme Perubahan APBD Kota Prabumulih Tahun 2022 Tidak Sesuai Ketentuan
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:54 WIB

Dilema PPPK Paruh Waktu Pemkot Prabumulih

Senin, 15 Desember 2025 - 02:51 WIB

TIPIKOR KAJAGUNG DIMINTA TURUN KE PEMKOT PRABUMULIH TERINDIKASI GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH

Sabtu, 13 Desember 2025 - 23:31 WIB

Penganggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah serta Belanja Modal pada 25 SKPD Pemkot Prabumulih TA 2024 Tidak Tepat

Rabu, 26 November 2025 - 18:34 WIB

Tangkap Sindikat Oknum Koruptor Pemkot Prabumulih Terkesan Kebal Hukum

Rabu, 26 November 2025 - 07:25 WIB

Belanja Barang Hibah Pemkot Prabumulih Kondisi tersebut tidak sesuai

Berita Terbaru

Headline

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB