TIPIKOR KAJAGUNG DIMINTA TURUN KE PEMKOT PRABUMULIH TERINDIKASI GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH

- Penulis

Senin, 15 Desember 2025 - 02:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIPIKOR KAJAGUNG DIMINTA TURUN KE PEMKOT PRABUMULIH TERINDIKASI GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH

Rambonews.id||Prabumulih 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali Sopyan Relawan Rakyat bela Prabowo mendesak Tipikor kejaksaan agung turun ke Pemkot Prabumulih Sumsel .

Pasalnya ada dugaan kerugian ke Uang negara yang nilanya cukup besar hal tersebut dapat di lihat dari Penganggaran Belanja Barang dan Jasa, tegas Ali Sopyan

Ironisnya Belanja Hibah serta Belanja Modal pada 25 SKPD Tidak Tepat Pemerintah Kota Prabumulih pada TA 2024 menganggarkan dan merealisasikan Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah serta Belanja Modal masing-masing sebagai berikut.

Dilihat Tabel 1.5 Anggaran dan Realisasi Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah pengadaan obat-obatan pada RSUD Kota Prabumulih yang lebih tepat jika dianggarkan dalam Belanja Barang dan Jasa, dengan perincian sebagai berikut.

Sedangkan di,Tabel 1.6 Belanja Barang dan Jasa yang Dianggarkan Kegiatan Belanja Modal Dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa Sebesar Rp6.890.904.700,00

Hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp314.308.023.564,46 diketahui bahwa di antaranya terdapat pekerjaan jalanjaringan, dan irigasi, pekerjaan pembangunan gedung, belanja buku, serta belanja peralatan dan mesin pada 22 SKPD dengan realisasi sebesar Rp6.890.904.700,00 yang seharusnya lebih tepat jika dianggarkan dalam Belanja Modal, dengan perincian pada Lampiran 1.

c. Kegiatan Belanja Modal Dianggarkan pada Belanja Hibah pada Dinas PUPR Sebesar Rp443.670.000,00

Hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Hibah sebesar Rp40.018.603.276,50 diketahui bahwa terdapat belanja Pembangunan Lanjutan Gedung Serba Guna Kelurahan Patih Galung pada Dinas PUPR sebesar Rp443.670.000,00 yang lebih tepat dianggarkan pada Belanja Modal karena gedung tersebut merupakan aset tetap milik Dinas PUPR dan telah tercatat dalam KIB C.

d. Kegiatan Belanja Hibah dianggarkan pada Belanja Modal pada Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp883.518.000,00

Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas realisasi Belanja Modal sebesar Rp251.051.778.496,09 diketahui bahwa terdapat belanja pembangunan gedung pada TK dan SD Swasta serta pembelian Alat Kesehatan (Alkes) yang diperuntukkan bagi Kepolisian Resor (Polres) Kota Prabumulih sebesar Rp883.518.000,00.

Atas Belanja Modal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdapat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai berikut.

1) Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SD Muhammadiyah Prabumulih dengan NPHD Nomor 032/07/NPHD/DISDIKBUD.PBM/2025 tanggal 2 Januari 2025; 

2) Pembangunan Area Bermain Beserta Alat Permainan Edukatif (APE) Luar Ruangan TK Kartika II-13 Prabumulih dengan NPHD Nomor DAK.1833.a/NPHD/DISDIKBUD/2024 tanggal 12 November 2024; danPembangunan Area Bermain Beserta Alat Permainan Edukatif (APE)

Dalam Ruangan TK Kartika II-13 Prabumulih dengan NPHD Nomor DAK.1833.b/NPHD/DISDIKBUD/2024 tanggal 12 November 2024. Sedangkan untuk Belanja Modal Alat Kesehatan pada Dinas Kesehatan yang telah diserahkan kepada Polres Kota Prabumulih belum terdapat NPHDnya.

Perincian kegiatan belanja hibah yang dianggarkan pada belanja modal sebagai berikut[14/12, 05.51]  Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Lampiran I Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas pada paragraf 37 yang menyatakan bahwa Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.

Baca Juga:  Bupati Pemkab Majalengka Diduga Pembiaran 12 Paket Kelebihan Pembayaran Menimbulkan Kerugian Uang Negara "Oknum Pejabat Subur Makmur"

Belanja modal meliputi antara lain belanjaterkait Belanja Operasi pada: 

1) Huruf b, Belanja Barang dan Jasa pada angka 4) yang menyatakan bahwa Penggunaan dan penganggaran objek dari jenis Belanja Barang dan Jasa diuraikan sebagai berikut: e) Belanja uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat digunakan untuk menganggarkan uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat; dan

2) Huruf e, Belanja Hibah pada angka 5) yang menyatakan bahwa Belanja Hibah diberikan kepada: a) pemerintah pusat, (1) hibah kepada pemerintah pusat diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.

Permasalahan di atas mengakibatkan: 

 

a. Lebih saji realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp7.120.538.700,00 (Rp6.890.904.700,00 + Rp229.634.000,00) dan kurang saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp37.639.172.410,00;

b. Lebih saji realisasi Belanja Hibah sebesar Rp443.670.000,00 dan kurang saji Belanja Hibah sebesar Rp1.113.152.000,00 (Rp883.518.000,00 + Rp229.634.000,00); 

c. Lebih saji realisasi Belanja Modal sebesarRp38.522.690.410,00 (Rp37.639.172.410,00 + Rp883.518.000,00) dan kurang saji Belanja Modal sebesar Rp7.334.574.700,00 (Rp6.890.904.700,00 + Rp443.670.000,00).

Permasalahan tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah, InspekturKepala BPKAD, Kepala BKPSDM, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Direktur RSUD, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PPKBPPPA, Camat Rambang Kapak Tengah, Camat Prabumulih Utara, dan Camat Prabumulih Selatan tidak mematuhi ketentuan terkait pengalokasian kegiatan belanja daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKASKPD masing-masing.

Atas permasalahan tersebut, Kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya.

BPK merekomendasikan Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BPKAD, Kepala BKPSDM, Kepala BadanPendapatan Daerah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Direktur RSUD, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PPKBPPPA, Camat Rambang Kapak Tengah, Camat Prabumulih Utara, dan Camat Prabumulih Selatan untuk mengevaluasi klasifikasi penganggaran Belanja Hibah, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal dalam RKA SKPD sesuai ketentua

Sampai berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara
Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran
Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan
Warga Desa Bolo Antusias, Dibantu Anggota Kodim 0724/Boyolali Siapkan Acara Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda
Kejati Sumsel Menaikan Status Perkaranya Dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum Koruptor
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sedang Mendalami Dugaan Korupsi Pungli Pelayaran di Kawasan Sungai Lalan Musi Banyuasin
Diduga Kuat Sarang Mafia Perumahan di Batu Raja Tanpa Sertifikat Tanah,IMB,AMDAL Berjalan Lancar
Pemprov Sumsel Tidak Dapat Memperbaiki Pergub Tentang Kelas Jabatan, Sehingga Labrak Aturan Kemenpan-RB Mengakibatkan Kerugian Uang Negara
Berita ini 20 kali dibaca
TIPIKOR KAJAGUNG DIMINTA TURUN KE PEMKOT PRABUMULIH TERINDIKASI GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 00:30 WIB

Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara

Sabtu, 11 April 2026 - 05:37 WIB

Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran

Sabtu, 11 April 2026 - 01:44 WIB

Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan

Jumat, 10 April 2026 - 04:12 WIB

Warga Desa Bolo Antusias, Dibantu Anggota Kodim 0724/Boyolali Siapkan Acara Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda

Kamis, 9 April 2026 - 13:08 WIB

Kejati Sumsel Menaikan Status Perkaranya Dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum Koruptor

Berita Terbaru