Tangkap Sindikat Oknum Koruptor Pemkot Prabumulih Terkesan Kebal Hukum

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkap Sindikat Oknum Koruptor Pemkot Prabumulih Terkesan Kebal Hukum

Rambonews.id||Prabumulih 

Gonjang ganjing  memberantas  koruptor Ironisnya dilingkaran  Pemkot Prabumulih  terindikasi  korupsi berjemaah

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( RAMBO) mengatakan kini kehadiran Rambo ( Rakyat Bela Prabowo ) demi untuk menyelamatkan bangsa dan negara Demi Rakyat .

Hal tersebut Dari uang rakyat, berasal dari pajak,  kekayaan negara. Ditopang dari rakyat Makanya kita harus mencegah semua kebocoran.

Kita harus hentikan penyelewangan dan korupsi. Sehingga Rambo ( Rakyat Membela Bela Prabowo ) yang berbadan hukum dengan akta nomor 138 dengan HU.nomor 000. 8630. AH.01.07 Tahun 2025. SK.GERAKAN RAMBO NUSANTARA.

Turut ambil bagian program Persiden yang sedang perang melawan gerombolan  Pejabat pejabat Rampok dan penghianat bangsa dan negara.

Wajib  kita Rakyat Membela Prabowo Selamatkan Bangsa Dan Negara dari pejabat penghianat negara agar Uang rakyat tidak dicuri gerombolan Oknum pejabat Rampok  tegas Ali Sopyan.

Ali Sopyan mendesak pihak satgasus tipikor dapat bertindak cepat dengan adanya penyalahgunaan keuangan Daerah.

Ironisnya,Kegiatan Belanja Hibah Dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Sebesar Rp229.634.000,00 Hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp314.308.023.564,46 diketahui bahwa terdapat belanja pemasangan interior dan pemasangan suku cadang AC untuk Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih sebesar Rp229.634.000,00.

Belanja tersebut tidak tepat masuk ke dalam definisi Belanja Barang dan Jasa, seharusnya masuk ke dalam kelompok Belanja Hibah dengan perincian sebagai berikut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

 

a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Lampiran I Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas pada paragraf 37 yang menyatakan bahwa Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.

Belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud.

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran, Bab II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, huruf D Belanja Daerah, angka 2 Ketentuan terkait Belanja Operasi pada:

Baca Juga:  Panen Cabai dan Kerja Sama Bisnis Baru, Bukti Transformasi PETI Berjalan Sukses di Desa Darmo*

1) Huruf b, Belanja Barang dan Jasa pada angka 4) yang menyatakan bahwa Penggunaan dan penganggaran objek dari jenis Belanja Barang dan Jasa diuraikan sebagai berikut: e) Belanja uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat digunakan untuk menganggarkan uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat; dan 2) Huruf e, Belanja Hibah pada angka 5) yang menyatakan bahwa Belanja Hibah diberikan kepada: a) pemerintah pusat, (1) hibah kepada pemerintah pusat diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non–kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.

Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Lebih saji realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp7.120.538.700,00 (Rp6.890.904.700,00 + Rp229.634.000,00) dan kurang saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp37.639.172.410,00;

b. Lebih saji realisasi Belanja Hibah sebesar Rp443.670.000,00 dan kurang saji Belanja Hibah sebesar Rp1.113.152.000,00 (Rp883.518.000,00 + Rp229.634.000,00); dan

c. Lebih saji realisasi Belanja Modal sebesar Rp38.522.690.410,00 (Rp37.639.172.410,00 + Rp883.518.000,00) dan kurang saji Belanja Modal sebesar Rp7.334.574.700,00 (Rp6.890.904.700,00 + Rp443.670.000,00).

Permasalahan tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BPKAD, Kepala BKPSDM, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Direktur RSUD, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PPKBPPPA, Camat Rambang Kapak Tengah, Camat Prabumulih Utara, dan Camat Prabumulih Selatan tidak mematuhi ketentuan terkait pengalokasian kegiatan belanja daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD masing-masing.

Atas permasalahan tersebut, Kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya.

BPK merekomendasikan Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BPKAD.

Diminta pihak Aparat Penegak Hukum segera usut tuntas dalam hasil temuan BPK RI yang sampai saat ini belum tersentuh.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait

 

Penulis : Ali Sopyan

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara
Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran
Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan
Kejati Sumsel Menaikan Status Perkaranya Dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum Koruptor
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sedang Mendalami Dugaan Korupsi Pungli Pelayaran di Kawasan Sungai Lalan Musi Banyuasin
Diduga Kuat Sarang Mafia Perumahan di Batu Raja Tanpa Sertifikat Tanah,IMB,AMDAL Berjalan Lancar
Pemprov Sumsel Tidak Dapat Memperbaiki Pergub Tentang Kelas Jabatan, Sehingga Labrak Aturan Kemenpan-RB Mengakibatkan Kerugian Uang Negara
Kerusakan Jalan Nasional Betung–Sekayu Perlu Penanganan Terpadu dan Penguatan Pengawasan
Berita ini 42 kali dibaca
Tangkap Sindikat Oknum Koruptor Pemkot Prabumulih Terkesan Kebal Hukum

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 00:30 WIB

Kebocoran Keuangan Daerah di Pemkab Lahat,Lima SKPD diduga Merauk Uang Negara

Sabtu, 11 April 2026 - 05:37 WIB

Penerima DBHCHT di RKUD Pemprov Sumsel diduga Ada Pengendapan Dana Mengakibatkan Telat Penyaluran

Sabtu, 11 April 2026 - 01:44 WIB

Ali Sopyan Desak H.Herman Deru Gubernur Sumsel Pencairan 17 Kabupaten Temuan BKBK Belum Ada Penjelasan

Kamis, 9 April 2026 - 13:08 WIB

Kejati Sumsel Menaikan Status Perkaranya Dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum Koruptor

Rabu, 8 April 2026 - 11:26 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumsel Sedang Mendalami Dugaan Korupsi Pungli Pelayaran di Kawasan Sungai Lalan Musi Banyuasin

Berita Terbaru