Belanja Barang Hibah Pemkot Prabumulih Kondisi tersebut tidak sesuai

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belanja Barang Hibah Pemkot Prabumulih Kondisi tersebut tidak sesuai 

Rambonews.id||Prabumulih 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( RAMBO) mengatakan Ini kehadiran negara. Dari mana uang itu? Uang itu dari uang rakyat, uang itu dari pajak, uang itu dari kekayaan negara. Makanya kita harus mencegah semua kebocoran. Kita sungguh-sungguh harus hentikan penyelewangan dan korupsi. Uang rakyat gak boleh dicuri karena akan kita kembalikan kepada pelayanan untuk rakyat tegas Ali Sopyan

Kegiatan Belanja Hibah Dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Sebesar Rp229.634.000,00 Hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp314.308.023.564,46 diketahui bahwa terdapat belanja pemasangan interior dan pemasangan suku cadang AC untuk Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih sebesar Rp229.634.000,00.

Belanja tersebut tidak tepat masuk ke dalam definisi Belanja Barang dan Jasa, seharusnya masuk ke dalam kelompok Belanja Hibah dengan perincian sebagai berikut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Lampiran I Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas pada paragraf 37 yang menyatakan bahwa Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.

Belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud. 

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran, Bab II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, huruf D Belanja Daerah, angka 2 Ketentuan terkait Belanja Operasi pada:

1) Huruf b, Belanja Barang dan Jasa pada angka 4) yang menyatakan bahwa Penggunaan dan penganggaran objek dari jenis Belanja Barang dan Jasa diuraikan sebagai berikut: e) Belanja uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat digunakan untuk menganggarkan uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat; dan

Baca Juga:  Melenceng Pengeluaran Kas di Pemkab Muara Enim Terindikasi Jadi Santapan Pejabat Serakah

2) Huruf e, Belanja Hibah pada angka 5) yang menyatakan bahwa Belanja Hibah diberikan kepada: a) pemerintah pusat, (1) hibah kepada pemerintah pusat diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.

Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Lebih saji realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesarRp7.120.538.700,00 (Rp6.890.904.700,00 + Rp229.634.000,00) dan kurang saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp37.639.172.410,00;

b. Lebih saji realisasi Belanja Hibah sebesar Rp443.670.000,00 dan kurang saji Belanja Hibah sebesar Rp1.113.152.000,00 (Rp883.518.000,00Rp229.634.000,00); dan

c. Lebih saji realisasi Belanja Modal sebesar Rp38.522.690.410,00 (Rp37.639.172.410,00 + Rp883.518.000,00) dan kurang saji Belanja Modal sebesar Rp7.334.574.700,00 (Rp6.890.904.700,00 + Rp443.670.000,00).

Permasalahan tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah, InspekturKepala BPKAD, Kepala BKPSDM, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Direktur RSUD, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PPKBPPPA, Camat Rambang Kapak Tengah, Camat Prabumulih Utara, dan Camat Prabumulih Selatan tidak mematuhi ketentuan terkait pengalokasian kegiatan belanja daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKASKPD masing-masing.

Atas permasalahan tersebut, Kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya.

BPK merekomendasikan Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BPKAD.

Diminta pihak Aparat Penegak Hukum segera usut tuntas dalam hasil temuan BPK RI yang sampai saat ini belum tersentuh.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keren 16 SKPD Kab,Musi Rawas Utara Menghabiskan Biaya Penginapan dan Perjalanan Dinas Ratusan Juta 2023/2024
Bahas Rancangan Peraturan Daerah, Personel Polres Ogan Ilir Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir
Ali Sopyan Rambo Bongkar Permainan Tender Proyek Kotor di Aplikasi SPSE Muara Enim
Kajati Sumsel Dugaan Korupsi PT KMM Sita Aset Delapan Unit Roda Empat
Diduga Dinas Kesehatan Kab,Lahat Kerjanya Molor Alias Makan Gaji Buta,Data Meninggal Dunia Masih Di bayarkan,PBPU dan BP Menimbulkan Kerugian Negara
Para Kabag/Kasubbag Melakukan Pengumpulan Uang Bayar Hutang Ke Sekretaris DPRD Sumsel Supaya Tidak Masuk Penjara
Subur Para oknum KONI Kota Palembang Merauk Uang Negara Diduga Tanpa Terjamah Hukum
Warga Ujan Mas Baru Tanda Tangan Surat Pernyataan, Terkait Proyek Jalan Cor, Pertanyaan Besar?..
Berita ini 11 kali dibaca
Belanja Barang Hibah Pemkot Prabumulih Kondisi tersebut tidak sesuai

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:28 WIB

Bahas Rancangan Peraturan Daerah, Personel Polres Ogan Ilir Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:16 WIB

Ali Sopyan Rambo Bongkar Permainan Tender Proyek Kotor di Aplikasi SPSE Muara Enim

Kamis, 30 April 2026 - 01:29 WIB

Kajati Sumsel Dugaan Korupsi PT KMM Sita Aset Delapan Unit Roda Empat

Rabu, 29 April 2026 - 00:20 WIB

Diduga Dinas Kesehatan Kab,Lahat Kerjanya Molor Alias Makan Gaji Buta,Data Meninggal Dunia Masih Di bayarkan,PBPU dan BP Menimbulkan Kerugian Negara

Rabu, 22 April 2026 - 13:16 WIB

Para Kabag/Kasubbag Melakukan Pengumpulan Uang Bayar Hutang Ke Sekretaris DPRD Sumsel Supaya Tidak Masuk Penjara

Berita Terbaru