Subur Para oknum KONI Kota Palembang Merauk Uang Negara Diduga Tanpa Terjamah Hukum

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 00:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subur Para oknum KONI Kota Palembang Merauk Uang Negara Diduga Tanpa Terjamah Hukum

Rambonews.id||Kota Palembang 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekian lamanya ,Begitu indah melihat nilai nilai Keuangan KONI Kota Palembang dengan angka fantastis perjalanan dinas ke Aceh-Sumut

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO)membuka tabir yang selama ini belum terhendus ke publik begitu luar biasa anggaran KONI Kota Palembang ucap Ali

Ia mengatakan kembali,terlihat jelas kelemahan administrasi pengelolaan Belanja Hibah KONI yang amburadul alias tidak singron dalam peruntukan tersebut dalam pembelanjaan ,dan maupun pembagian uang saku panitia dan jajarannya

Diduga Kuat,tidak ada niat baik dalam pengembalian uang sisa ke RKUD ke kota Palembang alih alih di gunakan untuk keperluan lain,ujar Ali

Hal tersebut,suatu subur dan makmur para oknum KONI menikmati keindahan uang negara Hibah tanpa perlu ada pengembalian dan tanpa adanya tersandung jeratan hukum lukasnya

Walaupun Pemerintah daerah memberikan dengan Hibah, seharusnya digunakan sesuai peruntukannya bukan mengeruk Uang Negara, menimbulkan kerugian tegas Ali

Pengelolaan Belanja Hibah Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2024 menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp176.753.296.947,00 dengan realisasi sebesar Rp172.612.920.832,00 atau 97,66% dari anggaran.

Realisasi tersebut di antaranya berupa Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat dan Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia masing-masing sebesar Rp7.146.673.453,00 dan Rp94.545.447.880,00 dengan uraian pada Tabel 1.42 berikut.

Hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban dana hibah diketahui sebagai berikut.

a. Pengelolaan belanja hibah KONI belum sesuai ketentuan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) merealisasikan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palembang pada Tahun 2024 sebesar Rp2.100.000.000,00.

Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggung jawaban penggunaan hibah, bukti pertanggungjawaban, dan permintaan keterangan kepada Bendahara Umum KONI Kota Palembang, delapan pengurus cabang olahraga (cabor), dan tiga toko atk diketahui terdapat kondisi sebagai berikut.

1) Terdapat penggunaan langsung atas sisa dana Hibah Tahun 2024 KONI Kota Palembang telah menerima hibah uang dari Pemerintah Kota Palembang sebesar Rp2.100.000.000 dan atas uang hibah tersebut telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp2.097.017.969,00 sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp2.982.031,00.

Hasil konfirmasi kepada Bendahara Umum KONI Kota Palembang menunjukkan bahwa sisa dana hibah sebesar Rp2.982.031,00 tidak disetorkan kembali ke RKUD Kota Palembang dan telah digunakan langsung untuk membiayai kegiatan operasional KONI Kota Palembang Tahun 2025.

Bendahara Umum KONI Palembang menjelaskan bahwa penggunaan langsung atas kelebihan dana hibah dikarenakan kebutuhan untuk biaya operasional dan karena ketidaktahuan akan ketentuan yang berlaku.

2) Belanja BBM dan pemeliharaan kendaraan Program Kesekretariatan tidak sesuai peruntukan KONI Kota Palembang memiliki satu unit kendaraan operasional roda empat yaitu minibus Suzuki APV dengan plat nomor BG 1780 LZ.

Pemeriksaan atas bukti belanja BBM dan belanja pemeliharaan pada Program Kesekretariatan diketahui realisasi belanja BBM sebesar Rp25.237.900,00, namun di antaranya terdapat belanja BBM dan pemeliharaan kendaraan yang bukan merupakan kendaraan operasional KONI sebesar Rp9.425.000,00.

3) Belanja ATK Sekretariat tidak memadai dan Belanja ATK Cabang Olahraga serta Belanja Makan Minum Program Kesekretariatan tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban

Pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban Belanja ATK Sekretariat dan Belanja Makan Minum pada Program Kesekretariatan, serta Belanja ATK pada Cabor diketahui sebagai berikut.

a) Belanja ATK Sekretariat tidak memadai

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban belanja Program Kesekretariatan berupa belanja barang cetakan, alat tulis kantor, pemeliharaan alat-alat kantor dan keperluan alat-alat rumah tangga ATK serta konfirmasi kepada toko ATK diketahui terdapat nota pembelian ATK yang bukan merupakan tulisan pemilik toko, terdapat harga jual ATK yang dinyatakan tidak sesuai oleh pemilik toko, dan terdapat ATK yang tidak pernah dijual oleh pemilik toko sehingga terdapat bukti pertanggung jawaban yang tidak memadai pada tiga toko sebesar Rp3.799.100,00, dengan perincian pada Tabel 1.43 berikut :

Belanja makan minum rapat tidak dilengkapi bukti pertanggung jawaban Belanja makan minum Program Sekretariat direalisasikan sebesar Rp6.267.000,00 berupa belanja makan minum rapat.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban, belanja makan minum rapat tersebut hanya dilengkapi dengan bukti pertanggung jawaban sebesar Rp4.747.000,00 sehingga terdapat realisasi belanja makan minum rapat yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggung jawaban sebesar Rp1.520.000,00.

Baca Juga:  Dana BUMDES Citalang diduga Meraup Keuntungan Pribadi Kades dan Ketua BUMDES Masih Ikatan Keluarga

c) Belanja ATK Pengurus Cabor tidak dilengkapi bukti pertanggung jawaban Belanja Program Konsolidasi dan Pembinaan Organisasi berupa kegiatan bantuan pembelian ATK pada 60 pengurus cabor direalisasikan sebesar Rp252.000.000,00.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban masing-masing pengurus cabor, diketahui terdapat belanja ATK pada 26 pengurus cabor yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban dengan nilai total sebesar Rp66.150.000,00.

4) Pembayaran uang penggantian transportasi panitia tidak sesuai sebenarnya dan uang saku perjalanan dinas membebani keuangan daerah KONI Kota Palembang pada Tahun 2024 telah melaksanakan Program Konsolidasi dan Pembinaan Organisasi dengan realisasi sebesar Rp622.000.000,00 dan Program Bidang Pembinaan Prestasi dengan realisasi sebesar Rp820.750.000,00.

Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk pembayaran uang penggantian transportasi panitia dan uang saku perjalanan dinas.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban diketahui terdapat pembayaran penggantian uang transportasi panitia yang tidak sebenarnya dan uang saku perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan sebagai berikut.

a) Pembayaran uang penggantian transportasi panitia Kegiatan Rapat Kerja dan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) ke IX Tahun 2024 tidak sesuai sebenarnya KONI Kota Palembang pada Tahun 2024 telah melaksanakan Kegiatan Raker dan Musorkot ke IX yang dilaksanakan pada tanggal 26 dan 27 Desember 2024 di Hotel The Zury Palembang.

Untuk kelancaran acara ini maka dibentuk panitia berdasarkan Keputusan Ketua Umum KONI Kota Palembang Nomor Kep./KONI PLG/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Susunan Panitia Penyelenggaraan Rapat Kerja (Raker) dan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) ke IX KONI Kota Palembang Tahun 2024.

Atas kegiatan ini KONI Kota Palembang telah merealisasikan pembayaran honor kepada 145 orang panitia sebagai uang penggantian transportasi sebesar Rp200.000,00 per orang dengan total sebesar Rp29.000.000,00.

Pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pendukung berupa Daftar Tanda Terima Honor Panitia dan permintaan keterangan kepada Bendahara Umum KONI dan Staf Sekretariat diketahui bahwa tabel 1. 44 :

Penerima uang penggantian transportasi adalah sebanyak 72 orang, terdiri dari 71 orang panitia masing-masing Rp200.000,00 dan satu orang panitia sebesar Rp100.000,00 sehingga total pembayaran uang penggantian transportasi seharusnya hanya sebesar Rp14.300.000,00.

Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran uang penggantian transportasi panitia sebesar Rp14.700.000,00 (Rp29.000.000,00 – Rp14.300.000,00).

b) Kelebihan Uang Saku Perjalanan Dinas Studi Banding ke KONI Provinsi Lampung KONI Kota Palembang pada Tahun 2024 telah melaksanakan kegiatan Studi Tiru ke KONI Provinsi Lampung berdasarkan Surat Tugas Ketua Umum KONI Palembang Nomor TUG.321/KONI PLG/7/2024 tanggal 8 Juli 2024 selama 3 hari termasuk perjalanan pulang pergi Palembang – Lampung. 

Atas perjalanan dinas tersebut, KONI Palembang memberikan uang saku kepada peserta dengan realisasi sebesar Rp10.000.000,00 yang di antaranya diberikan kepada Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Harian dengan besaran sebagaimana pada Tabel 1.44 berikut.

Dalam Standar Biaya Umum Kota Palembang Tahun 2024, uang harian perjalanan dinas Provinsi Lampung adalah sebesar Rp380.000,00.

Hasil perhitungan ulang atas uang saku perjalanan dinas yang seharusnya diberikan kepada Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Harian diketahui terdapat kelebihan pembayaran uang saku sebesar Rp2.940.000,00.

c) Kelebihan Uang Saku Perjalanan Dinas PON ke Aceh dan Sumut Tahun 2024 KONI Kota Palembang pada Tahun 2024 telah melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka Pelaksanaan PON XXI di Aceh-Sumut berdasarkan Surat Tugas Ketua Umum KONI Palembang Nomor TUG.367/KONI PLG/9/2024 tanggal 6 September 2024.

Atas perjalanan dinas tersebut,KONI Kota Palembang memberikan uang saku kepada delapan pelaku perjalanan dinas dengan realisasi sebesar Rp32.500.000,00.

Perincian penerima dan besaran uang harian perjalanan dinas sebagaimana pada Tabel  1.45

Hingga berita ini diturunkan, tim sedang mengupayakan konfirmasi lebih lanjut dari Bendahara Umum KONI serta pihak BPKAD Kota Palembang selaku pengelola keuangan daerah untuk mengklarifikasi langkah perbaikan yang akan diambil agar kebocoran anggaran serupa tidak terulang di tahun anggaran berjalan.

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OKNUM PEJABAT KORUPTOR DI PEMDA BEKASI MANFAATKAN DATA ORANG SUDAH MANINGGAL DIJADIKAN AJANG KORUPSI
Warga Ujan Mas Baru Tanda Tangan Surat Pernyataan, Terkait Proyek Jalan Cor, Pertanyaan Besar?..
GEROMBOLAN OKNUM PEJABAT PEMKAB MUARA ENIM SODOMI DANA ANGGARAN PERJALANAN
PUPR PEMDA MUARA ENIM OKNUM PEJABAT PENJAHAT PEMBORONG PEMBOHONG
Diduga Rampok Anggaran DPRD Kota Tangerang: Perjalanan Dinas Rp51 Miliar di Tengah Bayang-Bayang Kasus Korupsi
Berdalih Dana Representatip Dan Perjalanan Dinas Dirut Pt Muba Link Kangkangi UU No 40 Thn 2007
Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik
Sembilan SKPD Kab Majalengka diduga Pura Pura Pikun Belum Mengembalikan Kerugian Uang Negara
Berita ini 0 kali dibaca
Subur Para oknum KONI Kota Palembang Merauk Uang Negara Diduga Tanpa Terjamah Hukum

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 02:15 WIB

OKNUM PEJABAT KORUPTOR DI PEMDA BEKASI MANFAATKAN DATA ORANG SUDAH MANINGGAL DIJADIKAN AJANG KORUPSI

Selasa, 21 April 2026 - 00:28 WIB

Subur Para oknum KONI Kota Palembang Merauk Uang Negara Diduga Tanpa Terjamah Hukum

Senin, 20 April 2026 - 14:49 WIB

Warga Ujan Mas Baru Tanda Tangan Surat Pernyataan, Terkait Proyek Jalan Cor, Pertanyaan Besar?..

Minggu, 19 April 2026 - 23:41 WIB

PUPR PEMDA MUARA ENIM OKNUM PEJABAT PENJAHAT PEMBORONG PEMBOHONG

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Diduga Rampok Anggaran DPRD Kota Tangerang: Perjalanan Dinas Rp51 Miliar di Tengah Bayang-Bayang Kasus Korupsi

Berita Terbaru