Subur Para oknum KONI Kota Palembang Merauk Uang Negara Diduga Tanpa Terjamah Hukum
Rambonews.id||Kota Palembang
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekian lamanya ,Begitu indah melihat nilai nilai Keuangan KONI Kota Palembang dengan angka fantastis perjalanan dinas ke Aceh-Sumut
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO)membuka tabir yang selama ini belum terhendus ke publik begitu luar biasa anggaran KONI Kota Palembang ucap Ali
Ia mengatakan kembali,terlihat jelas kelemahan administrasi pengelolaan Belanja Hibah KONI yang amburadul alias tidak singron dalam peruntukan tersebut dalam pembelanjaan ,dan maupun pembagian uang saku panitia dan jajarannya
Diduga Kuat,tidak ada niat baik dalam pengembalian uang sisa ke RKUD ke kota Palembang alih alih di gunakan untuk keperluan lain,ujar Ali
Hal tersebut,suatu subur dan makmur para oknum KONI menikmati keindahan uang negara Hibah tanpa perlu ada pengembalian dan tanpa adanya tersandung jeratan hukum lukasnya
Walaupun Pemerintah daerah memberikan dengan Hibah, seharusnya digunakan sesuai peruntukannya bukan mengeruk Uang Negara, menimbulkan kerugian tegas Ali
Pengelolaan Belanja Hibah Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2024 menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp176.753.296.947,00 dengan realisasi sebesar Rp172.612.920.832,00 atau 97,66% dari anggaran.
Realisasi tersebut di antaranya berupa Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat dan Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia masing-masing sebesar Rp7.146.673.453,00 dan Rp94.545.447.880,00 dengan uraian pada Tabel 1.42 berikut.
Hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban dana hibah diketahui sebagai berikut.
a. Pengelolaan belanja hibah KONI belum sesuai ketentuan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) merealisasikan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palembang pada Tahun 2024 sebesar Rp2.100.000.000,00.
Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggung jawaban penggunaan hibah, bukti pertanggungjawaban, dan permintaan keterangan kepada Bendahara Umum KONI Kota Palembang, delapan pengurus cabang olahraga (cabor), dan tiga toko atk diketahui terdapat kondisi sebagai berikut.
1) Terdapat penggunaan langsung atas sisa dana Hibah Tahun 2024 KONI Kota Palembang telah menerima hibah uang dari Pemerintah Kota Palembang sebesar Rp2.100.000.000 dan atas uang hibah tersebut telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp2.097.017.969,00 sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp2.982.031,00.
Hasil konfirmasi kepada Bendahara Umum KONI Kota Palembang menunjukkan bahwa sisa dana hibah sebesar Rp2.982.031,00 tidak disetorkan kembali ke RKUD Kota Palembang dan telah digunakan langsung untuk membiayai kegiatan operasional KONI Kota Palembang Tahun 2025.
Bendahara Umum KONI Palembang menjelaskan bahwa penggunaan langsung atas kelebihan dana hibah dikarenakan kebutuhan untuk biaya operasional dan karena ketidaktahuan akan ketentuan yang berlaku.
2) Belanja BBM dan pemeliharaan kendaraan Program Kesekretariatan tidak sesuai peruntukan KONI Kota Palembang memiliki satu unit kendaraan operasional roda empat yaitu minibus Suzuki APV dengan plat nomor BG 1780 LZ.
Pemeriksaan atas bukti belanja BBM dan belanja pemeliharaan pada Program Kesekretariatan diketahui realisasi belanja BBM sebesar Rp25.237.900,00, namun di antaranya terdapat belanja BBM dan pemeliharaan kendaraan yang bukan merupakan kendaraan operasional KONI sebesar Rp9.425.000,00.
3) Belanja ATK Sekretariat tidak memadai dan Belanja ATK Cabang Olahraga serta Belanja Makan Minum Program Kesekretariatan tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban
Pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban Belanja ATK Sekretariat dan Belanja Makan Minum pada Program Kesekretariatan, serta Belanja ATK pada Cabor diketahui sebagai berikut.
a) Belanja ATK Sekretariat tidak memadai
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban belanja Program Kesekretariatan berupa belanja barang cetakan, alat tulis kantor, pemeliharaan alat-alat kantor dan keperluan alat-alat rumah tangga ATK serta konfirmasi kepada toko ATK diketahui terdapat nota pembelian ATK yang bukan merupakan tulisan pemilik toko, terdapat harga jual ATK yang dinyatakan tidak sesuai oleh pemilik toko, dan terdapat ATK yang tidak pernah dijual oleh pemilik toko sehingga terdapat bukti pertanggung jawaban yang tidak memadai pada tiga toko sebesar Rp3.799.100,00, dengan perincian pada Tabel 1.43 berikut :
Belanja makan minum rapat tidak dilengkapi bukti pertanggung jawaban Belanja makan minum Program Sekretariat direalisasikan sebesar Rp6.267.000,00 berupa belanja makan minum rapat.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban, belanja makan minum rapat tersebut hanya dilengkapi dengan bukti pertanggung jawaban sebesar Rp4.747.000,00 sehingga terdapat realisasi belanja makan minum rapat yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggung jawaban sebesar Rp1.520.000,00.
c) Belanja ATK Pengurus Cabor tidak dilengkapi bukti pertanggung jawaban Belanja Program Konsolidasi dan Pembinaan Organisasi berupa kegiatan bantuan pembelian ATK pada 60 pengurus cabor direalisasikan sebesar Rp252.000.000,00.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban masing-masing pengurus cabor, diketahui terdapat belanja ATK pada 26 pengurus cabor yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban dengan nilai total sebesar Rp66.150.000,00.
4) Pembayaran uang penggantian transportasi panitia tidak sesuai sebenarnya dan uang saku perjalanan dinas membebani keuangan daerah KONI Kota Palembang pada Tahun 2024 telah melaksanakan Program Konsolidasi dan Pembinaan Organisasi dengan realisasi sebesar Rp622.000.000,00 dan Program Bidang Pembinaan Prestasi dengan realisasi sebesar Rp820.750.000,00.
Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk pembayaran uang penggantian transportasi panitia dan uang saku perjalanan dinas.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban diketahui terdapat pembayaran penggantian uang transportasi panitia yang tidak sebenarnya dan uang saku perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan sebagai berikut.
a) Pembayaran uang penggantian transportasi panitia Kegiatan Rapat Kerja dan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) ke IX Tahun 2024 tidak sesuai sebenarnya KONI Kota Palembang pada Tahun 2024 telah melaksanakan Kegiatan Raker dan Musorkot ke IX yang dilaksanakan pada tanggal 26 dan 27 Desember 2024 di Hotel The Zury Palembang.
Untuk kelancaran acara ini maka dibentuk panitia berdasarkan Keputusan Ketua Umum KONI Kota Palembang Nomor Kep./KONI PLG/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Susunan Panitia Penyelenggaraan Rapat Kerja (Raker) dan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) ke IX KONI Kota Palembang Tahun 2024.
Atas kegiatan ini KONI Kota Palembang telah merealisasikan pembayaran honor kepada 145 orang panitia sebagai uang penggantian transportasi sebesar Rp200.000,00 per orang dengan total sebesar Rp29.000.000,00.
Pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pendukung berupa Daftar Tanda Terima Honor Panitia dan permintaan keterangan kepada Bendahara Umum KONI dan Staf Sekretariat diketahui bahwa tabel 1. 44 :
Penerima uang penggantian transportasi adalah sebanyak 72 orang, terdiri dari 71 orang panitia masing-masing Rp200.000,00 dan satu orang panitia sebesar Rp100.000,00 sehingga total pembayaran uang penggantian transportasi seharusnya hanya sebesar Rp14.300.000,00.
Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran uang penggantian transportasi panitia sebesar Rp14.700.000,00 (Rp29.000.000,00 – Rp14.300.000,00).
b) Kelebihan Uang Saku Perjalanan Dinas Studi Banding ke KONI Provinsi Lampung KONI Kota Palembang pada Tahun 2024 telah melaksanakan kegiatan Studi Tiru ke KONI Provinsi Lampung berdasarkan Surat Tugas Ketua Umum KONI Palembang Nomor TUG.321/KONI PLG/7/2024 tanggal 8 Juli 2024 selama 3 hari termasuk perjalanan pulang pergi Palembang – Lampung.
Atas perjalanan dinas tersebut, KONI Palembang memberikan uang saku kepada peserta dengan realisasi sebesar Rp10.000.000,00 yang di antaranya diberikan kepada Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Harian dengan besaran sebagaimana pada Tabel 1.44 berikut.
Dalam Standar Biaya Umum Kota Palembang Tahun 2024, uang harian perjalanan dinas Provinsi Lampung adalah sebesar Rp380.000,00.
Hasil perhitungan ulang atas uang saku perjalanan dinas yang seharusnya diberikan kepada Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Harian diketahui terdapat kelebihan pembayaran uang saku sebesar Rp2.940.000,00.
c) Kelebihan Uang Saku Perjalanan Dinas PON ke Aceh dan Sumut Tahun 2024 KONI Kota Palembang pada Tahun 2024 telah melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka Pelaksanaan PON XXI di Aceh-Sumut berdasarkan Surat Tugas Ketua Umum KONI Palembang Nomor TUG.367/KONI PLG/9/2024 tanggal 6 September 2024.
Atas perjalanan dinas tersebut,KONI Kota Palembang memberikan uang saku kepada delapan pelaku perjalanan dinas dengan realisasi sebesar Rp32.500.000,00.
Perincian penerima dan besaran uang harian perjalanan dinas sebagaimana pada Tabel 1.45
Hingga berita ini diturunkan, tim sedang mengupayakan konfirmasi lebih lanjut dari Bendahara Umum KONI serta pihak BPKAD Kota Palembang selaku pengelola keuangan daerah untuk mengklarifikasi langkah perbaikan yang akan diambil agar kebocoran anggaran serupa tidak terulang di tahun anggaran berjalan.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI













