Para Kabag/Kasubbag Melakukan Pengumpulan Uang Bayar Hutang Ke Sekretaris DPRD Sumsel Supaya Tidak Masuk Penjara
Rambonews.id||Sumatera Selatan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bobroknya,di 16 SKPD Pemprov Sumsel Belanja Perjalanan Dinas Tidak Memadai dan Pertanggung jawaban Perjalanan Dinas Tidak Sesuai kondisi sebenarnya
Ali Sopyan, Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) geramnya dugaan merauk Keuangan Negara di SKPD tanpa ada pembuktian nota ucap Ali
Sangat di sayangkan, kejahatan setelah audit BPK RI barulah berbondong bondong untuk dalam pengembalian, menyelamatkan masing masing untuk mencari aman ujarnya
Diminta, Pihak Aparat Penegak Hukum Wilayah Pemprov Sumsel segera usut tuntas adanya dugaan permainan terorganisir dalam merauk keuangan negara Menimbulkan kerugian,hal tersebut bukan unsur kesengajaan,tapi kesempatan ucap Ali
Terlihat,dari hasil temuan BPK RI walaupun sudah ada niat dalam pengembalian ,tapi proses hukum harus di jalankan , supaya tidak ada pembiaran dan merauk keuangan negara,supaya publik percaya hukum itu ada, Terhadap para oknum pejabat di jajaran Pemprov Sumsel, biar jera dalam mainkan uang rakyat yang di amanahkan presiden Prabowo Subianto,dalam pemberantasan korupsi yang makin subur tegas Ali
Penatausahaan Belanja Perjalanan Dinas Tidak Memadai dan Pertanggung jawaban Perjalanan Dinas pada 16 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Pemprov Sumsel menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp381.535.599.990,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp318.853.325.520,00 atau 83,57% dari anggaran.
Dalam LHP Nomor 16/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, BPK telah mengungkapkan adanya pertanggungjawaban atas perjalanan dinas pada empat SKPD tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp768.438.446,00.
Terhadap temuan tersebut BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel agar memerintahkan Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Dinas PMD untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas.
Atas temuan tersebut, Pemprov Sumsel telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp768.438.446,00
Dalam pemeriksaan LKPD Pemprov Sumsel TA 2023, BPK melakukan pemeriksaan uji petik atas Belanja Perjalanan Dinas pada 16 SKPD.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan Belanja Perjalanan Dinas diketahui permasalahan sebagai berikut.
a. Penatausahaan Belanja Perjalanan Dinas Tidak Tertib Berdasarkan telaah atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, hasil pengumpulan data melalui kuesioner dan wawancara dengan pihak SKPD, serta walktrough aplikasi e-sumsel menunjukkan bahwa terdapat penatausahaan Belanja Perjalanan Dinas yang belum memadai, dengan uraian sebagai berikut.
1) Aplikasi E-sumsel Tidak Mengakomodasi Pertanggungjawaban Biaya Taksi Perjalanan Dinas secara At Cost
Hal tersebut diketahui berdasarkan walkthrough pengelolaan aplikasi e-sumsel bahwa pada aplikasi e-sumsel untuk biaya taksi secara sistem diberlakukan biaya lumsum dengan menggunakan daftar pengeluaran riil.
Sehingga SKPD tidak pernah mempertanggungjawabkan biaya taksi perjalanan dinas secara at cost.
Hal ini ditunjukkan dengan pemeriksaan uji petik pada 13 SKPD yang mempertanggungjawabkan biaya taksi secara lumsum dan telah diungkap dalam temuan pemeriksaan perjalanan dinas.
2) Penatausahaan Belanja Perjalanan Dinas pada SKPD Tidak Tertib
Hal tersebut berdasarkan analisis hasil kuesioner yang diisi oleh SKPD dan wawancara dengan PPTK terkait secara uji petik.
Hasil analisis menunjukkan bahwa penatausahaan Belanja Perjalanan Dinas tidak dilaksanakan dengan tertib dengan uraian permasalahan sebagai berikut.
Rincian atas permasalahan penatausahaan Belanja Perjalanan Dinas pada masing-masing SKPD dalam Lampiran 16.
3) Terdapat Pelaksanaan Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD untuk Membayar Temuan BPK
Berdasarkan wawancara dengan Sekretaris DPRD dan para Kabag di lingkungan Sekretariat DPRD diketahui bahwa pada tahun 2023 terdapat kebijakan persetujuan perjalanan dinas dalam provinsi dan luar provinsi kepada PNS maupun honorer untuk membayar temuan BPK atas perjalanan dinas tahun 2022.
Temuan perjalanan dinas tahun 2022 pada Sekretariat DPRD adalah sebesar Rp7.090.146.418,00.
Temuan tersebut telah dibayar sebesar Rp4.916.258.118,00 selama proses penyusunan LHP BPK.
Temuan sebesar Rp1.779.221.000,00 dilunasi setelah LHP diserahkan namun masih dalam jangka waktu 60 hari setelah LHP diserahkan.
Sedangkan sisanya sebesar Rp394.667.300,00 belum dilunasi sampai dengan pemeriksaan LKPD TA 2023.
Pengembalian temuan sebesar Rp4.916.258.118,00 dilakukan oleh pelaksana perjalanan dinas dengan cara penyetoran sendiri maupun dikoordinir oleh Bagian Keuangan.
Uang pembayaran tersebut merupakan uang perjalanan dinas tahun 2023 yang diterima oleh pegawai sebagai bentuk komitmen untuk membayar temuan BPK atas perjalanan dinas tahun 2022.
Untuk nilai pengembalian perjalanan dinas sebesar Rp1.779.221.000,00 dibayar oleh Sekretariat DPRD dengan meminjam uang kepada Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan Sekwan periode sebelumnya.
Untuk mengembalikan pinjaman tersebut, para Kabag melakukan pengumpulan uang perjalanan dinas pegawai di unit kerjanya.
Setelah mendapatkan uang perjalanan dinas, para Kabag akan mengumpulkan uang ke Kabag Keuangan dan staf anggaran.
Staf anggaran membuat pencatatan atas penyetoran masing-masing pegawai.
Mekanisme Penerbitan Surat Tugas pada Sekretariat DPRD Belum Memadai Surat Tugas untuk pegawai PNS maupun honorer ditandatangani oleh Sekretaris DPRD.
Adapun prosedur pengajuan Surat Tugas (ST) yaitu Kabag/Kasubbag mengajukan nota dinas pelaksanaan perjalanan dinas kepada Sekretaris DPRD.
Jika tidak ada Kabag/Kasubbag maka nota dinas ditandatangani oleh pegawai yang akan melaksanakan perjalanan dinas.
Sekretaris DPRD memberikan izin penugasan apabila pegawai tersebut telah melakukan pembayaran pengembalian temuan pemeriksaan perjalanan dinas minimal sebesar 20% dari nilai temuan
Hingga berita ini diturunkan, tim sedang mengupayakan konfirmasi lebih lanjut dari Sekretaris DPRD Pemprov Sumsel selaku Pemberi izin Penugasan untuk mengklarifikasi langkah perbaikan yang akan diambil agar kebocoran anggaran serupa tidak terulang di tahun anggaran berjalan.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI














