PENGELOLAAN ASET TETAP PEMKOT PALEMBANG AMBURADUL

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Palembang, rambonews.id
Pengelolaan Aset Tetap Belum Tertib Pemerintah Kota Palembang menyajikan saldo Aset Tetap pada Neraca per 31 Desember 2024 dan 2023 masing – masing sebesar Rp16.629.974.437.178,90 dan Rp15.567.630.453.664,98. LHP BPK atas LKPD Tahun 2023 Nomor 49.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 21 Mei 2024, mengungkapkan permasalahan terkait penatausahaan aset tetap pada Pemerintah Kota Palembang yang belum memadai sebagai berikut.
a. Perbedaan Luas Tanah di Bawah Jalan antara Keputusan Wali Kota tentang Ruas Jalan Kota dengan KIB A tentang Aset Tetap Tanah;
b. Penatausahaan Aset Tetap Perlatan dan Mesin Belum Memadai;
c. Aset Bangunan Pasar Ikan Modern (PIM) Dinas Perikanan sebesar Rp25.284.169.975,00 Belum Dimanfaatkan;
d. Perbedaan Jumlah Gedung pada Sekolah dengan Laporan Penilaian Kerusakan Bangunan di Dapodik;
e. Belum Terdapat Peraturan tentang Rumah Dinas dan Ketentuan Penghunian Belum Memadai; dan
f. Pencatatan Ruas Jalan pada KIB D (Jalan, Irigasi, dan Jaringan) Secara Gabungan.
Atas permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Palembang agar memerintahkan Kepala BPKAD meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas penatausahaan BMD. Pemerintah Kota Palembang belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2024 masih ditemukan kelemahan atas penatausahaan Aset Tetap sebagai berikut.
a. Terdapat kendala penggunaan Aplikasi e-BMD dalam penatausahaan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Palembang Tahun 2024 melakukan perubahan penatausahaan aset dari SIMDA-BMD milik BPKP menjadi aplikasi e-BMD milik KementerianDalam Negeri. e-BMD adalah sistem aplikasi keuangan yang diimplementasikan secara teknis untuk mengakomodasi standardisasi tata kelola Informasi Keuangan Daerah yang disesuaikan berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 dan Standar Akuntansi Pemerintahan sehingga dapat menyajikan laporan keuangan berbasis Akrual, yang telah terintegrasi secara online dimulai dari modul Penganggaran, modul Perbendaharaan, modul BUD, modul Akuntansi, dan modul Pengelolaan Aset.
Reviu atas pelaksanaan penerapan aplikasi tersebut diketahui terdapat kendala yang dihadapi oleh Bidang Aset dan pengurus barang di antaranya sebagai berikut,
1) Akses aplikasi memerlukan waktu yang lama karena terbatasnya kapasitas server yang dimiliki Pemerintah Kota Palembang, atas kondisi ini untuk sementara akses aplikasi menggunakan server milik pengembang, yakni Universitas Indonesia;
2) Perbedaan penggolongan, kodefikasi barang dan nama barang atas aset induk dan non induk; dan
3) Penambahan masa manfaat untuk aset gedung dan bangunan yang terkena kapitalisasi tidak sesuai dengan kebijakan akuntansi.
b. Terdapat Aset Peralatan dan Mesin yang tercatat pada KIBAR Gedung dan Bangunan Hasil pemeriksaan fisik atas pekerjaan gedung dan bangunan di Sekretariat Daerah dan Dinas Pendidikan diketahui sebagai berikut.
1) Sekretariat Daerah Berdasarkan pemeriksaan fisik lapangan pada Pemeriksaan atas Belanja Infrastruktur Tahun 2024 atas pekerjaan Rehabilitasi Berat Rumah Dinas Wali Kota (Rehab Rumah, Pagar, Pertamanan, Musholah, Garasi, Pos Jaga dan Pendopo) diketahui terdapat item pekerjaan aset tetap peralatan dan mesin berupa pekerjaan meubelair sebesar Rp1.030.679.996,00 dengan perincian pada Lampiran 24. Berdasarkan hasil pemeriksaan pada e-BMD diketahui bahwa atas aset tersebut tercatat dalam KIBAR Gedung dan Bangunan.
Atas nilai aset tersebut harus dilakukan reklasifikasi dari Aset Tetap Gedung dan Bangunan keAset Tetap Peralatan dan Mesin.
2) Dinas Pendidikan Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan atas pekerjaan gedung dan bangunan sekolah diketahui terdapat item aset peralatan dan mesin berupa meja,kursi dan lemari. Berdasarkan hal tersebut BPK meminta PPK Sekolah Dasar (SD) dan PPK Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk melakukan inventarisasi atas aset peralatan dan mesin yang ada di dalam kontrak pekerjaan gedung dan bangunan.
Dari hasil inventarisasi diketahui terdapat aset peralatan dan mesin sebesar Rp4.193.027.218,12 dengan perincian pada Lampiran 25.
Berdasarkan pencatatan aset pada e-BMD diketahui bahwa aset tersebut tercatat dalam KIBAR Gedung dan Bangunan sehingga harus dilakukan reklasifikasi dari Aset Tetap Gedung dan Bangunan ke Aset Tetap Peralatan dan Mesin.Aset Tetap Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas PUPR dan Dinas Perkimtan belum diatribusikan ke aset induk Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen KIBAR Aset Tetap Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JJI) diketahui bahwa Aset Tetap JJI khususnya untuk Aset Jalan Tahun 2024 pada Dinas PUPR sebesar Rp416.093.528.804,00 dan Dinas Perkimtan sebesar Rp62.622.279.324,00 belum diatribusikan ke aset induknya dengan perincian pada Lampiran 26. Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Bidang Aset BPKAD diketahui bahwa Aset Tetap Jalan tahun 2024 belum diatribusikan ke aset induknya karena terdapat perbedaan penggolongan, kodefikasi barang dan nama barang atas aset induk dan non induk. Perbedaan kodefikasi tersebut dikarenakan migrasi dari SIMDA-BMD menjadi aplikasi e-BMD.
d. Terdapat hibah berupa Aset Tetap Jalan, Jaringan, dan Irigasi yang belum dicatat pada e-BMD Hasil penelahaan laporan keuangan PDAM Tirta Musi Palembang (Audited) tahun 2024 diketahui terdapat Penyertaan Pemerintah yang belum ditetapkan statusnya sebesar Rp175.713.879.200,20 dengan perincian pada Lampiran 27.
Hasil permintaan keterangan dengan pihak PDAM Tirta Musi diketahui bahwa atas nilai tersebut merupakan hibah aset tetap jalan, irigasi, dan jaringan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Palembang. PDAM Tirta Musi Palembang belum mencatat aset tetap tersebut ke dalam modal pemerintah daerah dikarenakan belum adanya Surat Keputusan Wali Kota terkait penyertaan modal. Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Bidang Aset BPKAD atas aset tersebut belum terdapat dokumen hibahnya sehingga belum bisa dicatat dalam e-BMD dan belum dapat ditetapkan status penggunaannya untuk dioperasikan oleh PDAM Tirta Musi Palembang.
e. Perhitungan Beban Penyusutan untuk renovasi Aset Gedung dan Bangunan yang dikapitalisasi tidak sesuai dengan Kebijakan Akuntansi yang berlaku Kebijakan akuntansi untuk renovasi gedung dan bangunan tempat kerja dan tempat tinggal diuraikan pada Tabel 1.57 berikut.
Red.












