Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah Pemerintah Kota Prabumulih Belum Memadai 2024

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 02:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah Pemerintah Kota Prabumulih Belum Memadai 2024

Rambonews.id||Prabumulih 

Pemerintah Kota Prabumulih pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2024 menganggarkan Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp8.123.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp2.327.155.212,00 atau 28,65%. Realisasi tersebut salah satunya berasal dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebesar Rp415.340.000,00.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil konfirmasi kepada Subkoordinator pada Subbidang Perencanaan Kebutuhan, Pengelolaan, dan Pengadaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD  diketahui bahwa realisasi penyewaan tanah dan bangunan tersebut di antaranya berasal dari pemakaian atas Gedung Serba Guna Balai Karya Kelurahan Pasar II sebesar Rp18.000.000,00 dan Gedung Kesenian Kelurahan Prabumulih sebesar Rp11.000.000,00.

Subkoordinator pada Subbidang Perencanaan Kebutuhan,Pengelolaan, dan Pengadaan BMD BPKAD menyatakan bahwa pengelolaan Gedung Serba Guna Balai Karya merupakan tanggungjawab Kelurahan Pasar II dan Gedung Kesenian Kelurahan Prabumulih merupakan tanggung jawab Kelurahan Prabumulih berdasarkan ketentuan berikut.

Berdasarkan masing-masing ketentuan tersebut ditetapkan bahwa pengelola wajib melaporkan hasil kegiatan kepada Wali Kota melalui BPKAD.

Hasil penelusuran terhadap Kartu Inventaris Barang (KIB) C Gedung dan Bangunan yang diperoleh dari Bidang Pengelolaan BMD BPKAD dan wawancara kepada Kepala Subbagian (Kasubbag) Keuangan dan Pengurus Barang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diketahui bahwa atas Gedung Serba Guna Balai Karya Kelurahan Pasar II dan Gedung Kesenian Kelurahan Prabumulih merupakan aset tetap yang tercatat pada Dinas PUPR. Hasil wawancara kepada Kepala Dinas PUPR dinyatakan bahwa tidak ada biaya pemeliharaan yang dianggarkan dan direalisasikan di Dinas PUPR atas kedua gedung tersebut.

Baca Juga:  Tangkap dan penjarakan Segera Oknum Pelaku Pencabulan,Polisi Lambat Bergerak Korban Depresi

Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggung jawaban penerimaan,rekap bukti setor, dan arsip bukti setor dari Kelurahan Pasar II dan Kelurahan Prabumulih yang disampaikan kepada BPKAD serta konfirmasi kepada pihak terkait, diketahui hal-hal sebagai berikut.

a. Gedung Serba Guna Balai Karya Kelurahan Pasar II Hasil pemeriksaan atas laporan pencatatan penerimaan sewa gedung, arsip bukti setor, dan konfirmasi kepada Lurah Pasar II, dan staf kelurahan diketahui beberapa permasalahan sebagai berikut.

1) Pemungutan Retribusi Sewa Tanah dan Bangunan pada Gedung Serba Guna Balai Karya Kelurahan Pasar II Tidak Sesuai Ketentuan Berdasarkan pencatatan laporan pertanggungjawaban penerimaan dari Kelurahan Pasar II yang disampaikan kepada BPKAD diketahui terdapat sembilan kali transaksi penyewaan Gedung Serba Guna Balai Karya Kelurahan Pasar II pada Tahun 2024, masing-masing senilai Rp2.000.000,00 per kegiatan atau sebesar Rp18.000.000,00 (9Rp2.000.000,00) selama setahun.

Lurah Pasar II menyatakan bahwa nilai retribusi yang dikenakan kepada penyewa tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Prabumulih Nomor Tahun 2021 tentang Besaran Tarif Sewa Bangunan atas Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih.

Pada Tahun 2023, telah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda)Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan nilai retribusi pemakaian atau penyewaan bangunan Gedung Serba Guna Balai Karya Kelurahan Pasar II sebesar Rp1.500.000,00/kegiatan.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi BMD BKAD,PUPR Prabumulih

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN LAHAT KAB LAHAT DIDUGA KUAT SARANG PUNGLI
PT . PUSRI PALEMBANG SUMATERA SELATAN MENYALA KORUPSI TRILIUNAN BELUM TERSENTUH HUKUM
Ali Sopyan Relawan Rambo Nusantara menyikapi ada dugaan kerugian keuangan negara di RSUD Palembang BARI
GEROMBOLAN RAMPOK UANG NEGARA DI PEMDA BANYUASIN SUMSEL BELUM TERTANGKAP
Waspada Saat Membeli Bolu Gulung Strobery di Hypermart Lippo Plaza Lubuklinggau, Diduga Sudah Berjamur
Klasifikasi Penganggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal pada Tiga SKPD Kab Lahat TA 2023 Tidak Tepat
Polres Banyuasin Amankan Puluhan Pengunjung Kafe dan Botol Miras dalam Operasi Pekat Musi 2026
Berita ini 2 kali dibaca
Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah Pemerintah Kota Prabumulih Belum Memadai 2024

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:10 WIB

TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:11 WIB

KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN LAHAT KAB LAHAT DIDUGA KUAT SARANG PUNGLI

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:27 WIB

PT . PUSRI PALEMBANG SUMATERA SELATAN MENYALA KORUPSI TRILIUNAN BELUM TERSENTUH HUKUM

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:35 WIB

Ali Sopyan Relawan Rambo Nusantara menyikapi ada dugaan kerugian keuangan negara di RSUD Palembang BARI

Rabu, 18 Februari 2026 - 00:42 WIB

GEROMBOLAN RAMPOK UANG NEGARA DI PEMDA BANYUASIN SUMSEL BELUM TERTANGKAP

Berita Terbaru

Headline

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB