Pengendalian atas Pelaksanaan Belanja Bahan Bakar Minyak pada Dinas Lingkungan Hidup Bekasi Belum Optimal
Rambonews.id||Bekasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
LRA Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2024 (Audited) menyajikan anggaran Belanja Bahan Bakar dan Pelumas senilai Rp48.969.043.812,00 dan telah direalisasikan senilai Rp38.582.686.368,00 atau sebesar 78,79%. Realisasi atas Belanja Bahan Bakar dan Pelumas tersebut diantaranya dilakukan oleh DLH senilai Rp26.495.223.477,00 atau sebesar 68,67% dari seluruh realisasi.
Lebih lanjut,realisasi yang dikelola oleh DLH diantaranya berupa pengadaan BBM Subsidi (BioSolar) armada truk sampah UPTD Wilayah I s.d. VI senilai Rp9.431.083.200,00.
Mekanisme Pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Bio Solar pada UPTD Pengelolaan Persampahan adalah sebagai berikut.
a. UPTD mengeluarkan Nota Dinas Kepala DLH Kabupaten Bekasi perihal Berakhirnya Kontrak Kerjasama dan Memberikan Estimasi Kebutuhan Pemakaian BBM untuk TA 2024;
b. UPTD Pengelolaan Persampahan melakukan survei ke 3 SPBU yang berbeda untuk mendapatkan kebutuhan BBM Subsidi;UPTD Pengelolaan Persampahan bersurat ke Direktur Pertamina Pusat perihal Permohonan Kebutuhan BBM Subsidi Kendaraan Truk Sampah; dan
d. UPTD melakukan Perjanjian Kerjasama dengan SPBU yang sanggup menyediakan kuota BBM Subsidi dan pihak UPTD I s.d. VI bekerjasama dengan SPBU PT SMP.
Hasil permintaan keterangan kepada PPK dan Kepala UPTD Wilayah I s.d.VI bahwa seluruh UPTD melakukan perjanjian kerjasama dengan SPBU PT SMP dikarenakan SPBU yang lain tidak sanggup dalam memenuhi permintaan kuota BBM Subsidi untuk DLH dan keberatan dengan metode pembayaran yang dilakukan pada awal bulan berikutnya.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, wawancara dengan PPK, Kepala UPTD I s.d. VI, Perwakilan SPBU PT SMP, dan hasil konfirmasi kepada PT PPN serta hasil pengecekan Data Riwayat Transaksi per kendaraan diAplikasi MyPertamina terdapat permasalahan sebagai berikut.
Pengendalian atas pelaksanaan Belanja BBM Biosolar tidak memadai Mekanisme pelaksanaan belanja BBM Biosolar adalah sebagai berikut:
1) Pengawas UPTD (Checker) pada SPBU membuat permintaan voucher pengisian BBM kepada Petugas pengendali voucher BBM di masing-masing UPTD;
2) Petugas pengendali voucher BBM memberikan voucher berdasarkan surat permohonan dari pengawas;
3) Pengawas UPTD di SPBU mengatur pengisian BBM di SPBU PT SMP;
4) Supir truk pengangkut sampah dibekali barcode yang telah terdaftar diMyPertamina sehingga data transaksi pengisian BBM terekam secara aktual(realtime) oleh pihak pertamina;
5) Pengawas UPTD menyampaikan voucher kepada petugas SPBU dengan nilai sejumlah BBM yang diisikan ke dalam truk pengangkut sampah;
6) Pengawas UPTD dan supir menandatangani kartu kendali pengisian BBM;
7) SPBU PT SMP menerbitkan dokumen penagihan pembayaran berdasarkan struk dan voucher BBM setiap bulannya; dan
8) PPK melakukan pencairan dengan melampirkan surat SPK, SPMK, Surat Permohonan Serah Terima Hasil Pekerjaan dari penyedia ke PPK, Permintaan Pemeriksaan
Hasil Pekerjaan dari PPK ke PPTK, Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dan lampiran PPTK melaporkan ke PPK jika pekerjaannya sesuai dengan aturan agar dilanjutkan proses serah terima pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) dan Lampiran PPK, permohonan pembayaran, faktur dari penyedia, kwitansi, ringkasan kontrak dan Berita Acara Pembayaran Pekerjaan.
Hasil pemeriksaan terhadap penerapan mekanisme pelayanan dan pertanggungjawaban BBM BioSolar Subsidi diketahui permasalahan sebagaiDokumentasi foto kendaraan dan jumlah liter pengisian BBM BioSolar yang dilakukan Pengawas SPBU tidak lengkap Pengawasan UPTD dalam belanja BBM Subsidi diantaranya adalah pengawas melakukan dokumentasi foto dan pengumpulan struk pengisian BBM dari SPBU.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengawas tidak mendokumentasikan nomor polisi kendaraan, jumlah liter, dan nilai rupiah setiap pengisian BBM Subsidi di SPBU. Dokumentasi foto tidak dilengkapi dengan informasi lokasi (geotagging) untuk mendukung pertanggungjawaban bahwa informasi waktu, lokasi dan identitas lainnya telah sesuai.
2) Penggunaan data riwayat transaksi pada akun MyPertamina untuk masing-masing kendaraan belum dilakukan Pengendalian Belanja BBM Subsidi lainnya adalah penggunaan voucher bernomor seri dan nomor kendaraan, mengisi kartu kendali non system, dan mendokumentasikan struk BBM dari pertamina.
Struk dan voucher tersebut sebagai dasar pihak SPBU untuk menerbitkan faktur tagihan.
Keterangan Pihak SPBU, setelah penerbitan faktur tagihan, potongan voucher atau rangkap kedua voucher diambil kembali oleh UPTD dengan alasan untuk pengendalian/pencocokkan kembali dengan data di kantor UPTD.
Proses pengendalian belum memanfaatkan data transaksi pada MyPertamina masing – masing kendaraan dan tidak melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU apakah data faktur penagihan berasal dari record pengisian BBM tersistem SPBU atau manual.
Atas kondisi tersebut, PPK dan Kepala UPTD I s.d. VI menyampaikan bahwa UPTD menggunakan Barcode MyPertamina untuk pertama kali di Tahun 2024 sehingga masih kurang pemahaman terkait hal tersebut dan terkendala oleh akun kendaraan yang dipegang oleh masing-masing supir truk pengangkut sampah.
b. Pembayaran Belanja BBM BioSolar Bersubsidi tidak senyatanya senilai Rp1.614.502.463,99
Hasil konfirmasi kepada PT PPN atas transaksi pengisian BBM BioSolar Bersubsidi pada 195 kendaraan pengangkut sampah dan analisis data penggunaan BBM per kendaraan selama Tahun 2024 serta data riwayat transaksi masing-masing kendaraan pada Aplikasi MyPertamina yang dilakukan bersama Kepala UPTD I s.d. VI beserta staf diketahui bahwa terdapat selisih penggunaan BBM yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp1.614.502.463,99. Rincian perhitungan terdapat pada Lampiran 11.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan KeuanganDaerah pada:
1) pasal 10 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas di antaranya adalah mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;Pasal 78 ayat (5) yang menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan;
3) Pasal 141 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; dan
4) Pasal 121 ayat (2) menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
b. PKS antara UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah I s.d. VI DLH Kabupaten bekasi dengan PT SMP tentang pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Sampah Sub Kegiatan Penanganan Sampah Melalui Pengangkutan Pekerjaan Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas pada poin (5):
1) Huruf a1 bahwa pihak kesatu mempunyai hak dan kewajiban untuk mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan pihak kedua;
2) Huruf a2 bahwa pihak kesatu mempunyai hak dan kewajiban meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pihak kedua;
3) Huruf a4 bahwa pihak kesatu mempunyai hak dan kewajiban membayar pekerjaan sesuai dengan ketentuan PKS yang telah ditetapkan kepada pihak kedua;
4) Huruf b2 bahwa pihak kedua mempunyai hak dan kewajiban untuk menerima pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam perjanjian kerjasama; dan
5) Huruf b4 bahwa pihak kedua mempunyai hak dan kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak kesatu.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja BBM subsidi senilai Rp1.614.502.463,99.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala DLH selaku PA kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
b. Kepala UPTD Wilayah I s.d. VI selaku Penanggung jawab teknis operasional pengelolaan lingkungan hidup di wilayah kerja UPTD belum optimal dalam mengendalikan penggunaan BBM dan pemakaian kendaraan truk sampah pada masing-masing UPTD; dan
c. PPK kurang optimal dalam menguji kebenaran material bukti pertanggungjawaban pembelian BBM.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bekasi melalui Kepala DLH menyatakan sependapat dengan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: BPK RI














