PENYIDIKAN KASUS KORUPSI JEMBATAN RUMAMBE 2 KARAWANG ADAAPA?.. KEJATI JABAR 2024 SENYAP. MASYARAKAT BERHAK TAHU..!!!!
Rambonews.id||Karawang
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gelombang penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Rumambe 2 dan peningkatan Jalan Anggadita Tahun Anggaran 2024 kini menyeret lingkaran pejabat penting di Kabupaten Karawang.
Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi memanggil mantan Kepala Dinas PUPR Karawang untuk dimintai keterangan.

Bukan hanya satu nama. Dalam pusaran perkara ini, turut dipanggil :
Kasubag Keuangan Dinas PUPR Karawang
Konsultan Pengawas Pembangunan Jembatan Rumambe 2
Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas PUPR Kabupaten Karawang
Ketua Pokja Pelelangan Pembangunan Jembatan Rumambe 2 dan Peningkatan Jalan Anggadita
Jika dugaan yang beredar benar, maka ini bukan sekadar korupsi biasa.
Ini adalah dugaan korupsi berjamaah — sistematis, terstruktur, dan diduga melibatkan aktor-aktor kunci dari hulu hingga hilir proyek.
Dari meja perencanaan, proses lelang, pengawasan, hingga pencairan anggaran.
Anggaran puluhan miliar rupiah yang seharusnya menjelma menjadi jembatan kokoh dan jalan berkualitas diduga berubah menjadi “es teh manis” yang habis diseruput bersama.
Uang rakyat — yang dikumpulkan dari pajak dan retribusi — diduga diperlakukan seperti dana pribadi tanpa rasa takut, tanpa rasa malu.
Lebih memprihatinkan lagi, proyek infrastruktur bukan sekadar angka di APBD.
Jembatan dan jalan adalah urat nadi ekonomi. Ketika proyek diduga dikondisikan, spesifikasi diturunkan, atau anggaran dimanipulasi, yang dikorbankan bukan hanya kas negara, tapi keselamatan dan masa depan masyarakat.
Pemanggilan oleh Pidsus Kejati Jabar harus menjadi alarm keras: Karawang tidak boleh menjadi ladang bancakan elite birokrasi dan rekanan.
Jika terbukti ada pengondisian lelang, mark-up anggaran, atau pembagian fee proyek, maka ini adalah pengkhianatan terang-terangan terhadap amanah publik.
Masyarakat berhak tahu:
Siapa aktor intelektual di balik dugaan skema ini?
Berapa nilai riil kerugian negara?
Apakah aliran dana berhenti di pejabat teknis, atau mengalir lebih jauh?
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan seremonial. Jika bukti cukup, penetapan tersangka harus dilakukan tanpa pandang jabatan. Tidak boleh ada “orang kuat” yang kebal hukum.
Kasus ini adalah ujian bagi Kejati Jawa Barat: berani membongkar hingga ke akar, atau membiarkan publik kembali kecewa?
Karawang sedang menunggu. Dan rakyat tidak butuh klarifikasi normatif. Rakyat butuh keadilan yang nyata.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kejati Jawa Barat












