Permasalahan Perusahaan Daerah SPME Muar Enim Tidak Menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2023/2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PD SPME Tidak Menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2024 Pemkab Muara Enim menyajikan saldo Investasi Jangka Panjang Pemerintah Kabupaten Muara Enim per 31 Desember 2024 dan per 31 Desember 2023 masing-masing sebesar Rp340.857.527.599,49 dan Rp343.900.213.264,16.
Rincian saldo tersebut disajikan pada tabel berikut.LHP BPK atas LKPD Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 Nomor 40.B/LHP/XVIII.PLG/04/2023 tanggal 30 April 2024 mengungkapkan permasalahan Perusahaan Daerah SPME Tidak Menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2023.
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim agar mengambil langkah yang dibutuhkan terhadap manajemen sistem keuangan dan pelaporan keuangan PD SPME sehingga dapat segera menyelesaikan laporan keuangan PD SPME Tahun 2023. Dalam rencana aksi tindak lanjut rekomendasi telah disepakati dokumen tindak lanjut antara lain berupa:
a. Kajian keberlanjutan penyertaan modal Pemkab Muara Enim pada PD SPME;
dan
b. Laporan Keuangan PD SPME Tahun 2023 atau usulan pailit ke Kementerian Hukum dan HAM (tergantung hasil kajian keberlanjutan penyertaan modal Pemkab Muara Enim pada PD SPME).
Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut semester II tahun 2024 diketahui bahwa rekomendasi tersebut belum selesai ditindaklanjuti. Pemkab Muara Enim belum melakukan kajian keberlanjutan penyertaan modal Pemkab
Muara Enim pada PD SPME.
Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Bagian Perekonimian dan SDA) Setda kendala yang dihadapi antara lain:
a. Keterbatasan informasi/data dan dokumen pendukung yang bisa diperoleh sebagai dasar analisis keberlangsungan PD SPME akibat direktur PD SPME mengalami permasalahan hukum; dan
b. Keterbatasan SDM yang mampu memberikan kajian terkait keberlangsungan PD SPME.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkab Muara Enim bersurat kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan dengan Surat Bupati Muara Enim Nomor 539/0273/V/2024 tanggal 1 Februari 2024 perihal Audit Keuangan
PD SPME. Namun, sampai dengan saat ini belum ada jawaban tertulis atas
permohonan audit keuangan tersebut.
Selanjutnya, pada 17 Januari 2025 melalui Surat Bupati Muara Enim
Nomor 539/0201/V/2025 tentang Permintaan Bantuan Pendapat dan
Pendampingan Hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim. Menurut
keterangan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda, sesuai
pendampingan, sebaiknya dibentuk direksi yang akan menjabat pada PD SPME.
Sehubungan dengan hal di atas, berdasarkan reviu dokumen terkait PD SPME
diketahui terdapat upaya yang telah dilakukan Pemkab Muara Enim dalam rangka
keberlanjutan penyertaan modal Pemkab Muara Enim adalah sebagai berikut:
a. Mengangkat pelaksana tugas Dewan Pengawas PD SPME melalui Keputusan
Bupati Nomor 1302/KPTS/V/2024 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas
Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim,
dengan menimbang untuk menjaga keberlangsungan PD SPME;
b. Membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Direksi Perusahaan Daerah Sarana
Pembangunan Muara Enim melalui Keputusan Bupati Muara Enim nomor
145/KPTS/V/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang Panitia Seleksi
Pemilihan Direksi Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim;
c. Membentuk Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Pemilihan Direksi Perusahaan
Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim melalui Keputusan Bupati Muara
Enim nomor 146/KPTS/V/2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang Tim Uji
Kelayakan Dan Kepatutan Pemilihan Direksi Perusahaan Daerah Sarana
Pembangunan Muara Enim.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda selaku
Sekretaris Panitia Seleksi Pemilihan Direksi PD SPME menjelaskan bahwa
pembentukan tim tersebut merupakan hasil rapat bersama dengan Komite Audit
dan Dewan Pengawas PD SPME pada tanggal 8 Januari 2025.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 10 Mei 2025, PD SPME
tidak menyampaikan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2024 untuk
dikonsolidasikan ke Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten MuarKondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pengelolaan Investasi Permanen Daerah pada:
1) Pasal 22:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa pengelola investasi menyusun
laporan kegiatan investasi pemerintah daerah;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa laporan kegiatan investasi
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
laporan posisi portofolio investasi dan laporan hasil investasi; dan
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa laporan kegiatan investasi
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada kepala daerah.
2) Pasal 34:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa SKPD yang membidangi
pengawasan, bertanggungjawab dalam pelaksanaan investasi
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan dan pengendalian; dan
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa hasil pelaksanaan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada kepala
daerah.
b. Peraturan Daerah Muara Enim Nomor 3 Tahun 2023 tentang PD SPME pada
Pasal 28 ayat (2) yang menyatakan bahwa selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
setelah berakhirnya tahun buku, Direksi menyampaikan laporan keuangan
kepada bupati melalui Ketua Badan Pengawas untuk mendapatkan
pengesahan yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Tahunan
setelah diaudi toleh Akuntan Publik.
Permasalahan di atas mengakibatkan nilai investasi Pemkab Muara Enim
pada PD SPME sebesar Rp3.286.691.742,18 tidak dapat diyakini kewajarannya.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda belum menyusun kajian keberlanjutan penyertaan modal Pemkab Muara Enim pada PD SPME.
Atas permasalahan tersebut Bupati Muara Enim menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
Red.













