Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum

 

Rambonews.id||Purwakarta

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Supremasi hukum lingkungan di Kabupaten Purwakarta seolah sedang diuji di Desa Cijantung.

Bukannya berhenti setelah ditertibkan tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ESDM, dan Satpol PP, aktivitas pembuangan (dumping) limbah batubara di lapak pasir milik warga justru kian menggila.

Ironisnya, garis kuning (police line) yang seharusnya menjadi simbol kedaulatan hukum hanya bertahan seumur jagung.

Pantauan di lapangan menunjukkan truk-truk tronton bermuatan penuh diduga limbah batubara tetap leluasa menumpahkan muatannya setiap hari, mengangkangi upaya penegakan aturan yang pernah dilakukan pemerintah daerah.

*Skandal “Pembangkangan” di Tengah Penertiban*

 

Sumber internal mengungkapkan adanya ketimpangan perlakuan.

Sementara lokasi lain yang terdampak penertiban telah menghentikan aktivitasnya, lapak di Cijantung ini justru seolah “kebal hukum” dan makin ramai aktivitas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta, Erlan Diansyah, mengonfirmasi bahwa bola panas perkara Fly Ash Bottom Ash (FABA) ini kini telah menggelinding ke ranah pidana.

Kasus ini sedang ditangani Polda Jabar. Kami sudah memenuhi panggilan unit Tipidter Polda Jabar untuk memberikan keterangan,” tegas Erlan saat ditemui di kantornya, Jumat, 27/2.

*Ancaman Pidana dan Bahaya di Balik Tanah*

 

Meskipun pemerintah telah mengategorikan FABA sebagai limbah non-B3, Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, R. Dadan Suwanda, memperingatkan bahwa pemanfaatannya tidak bisa sembarangan layaknya pasir konstruksi.

Baca Juga:  *Gelar Top Talk Safety, PTBA Gaungkan Pentingnya Peran Keluarga Cegah Kecelakaan Kerja*

Ada standar teknis yang wajib dipenuhi. Tidak boleh langsung digelar di tanah karena risiko resapan yang bisa mencemari air tanah. Area penyimpanan pun harus tertutup,” jelas Dadan.

Jika terbukti limbah tersebut masuk kategori B3 atau dikelola tanpa izin yang sah, pelaku terancam jeratan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

*Jejak Limbah Mengarah ke Industri Besar?*

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan pasokan limbah batubara ini diduga berasal dari wilayah Bandung dan salah satu raksasa industri di kawasan Jatiluhur, yakni PT Indorama Synthetic.

Hingga berita ini diturunkan, PT Indorama Synthetic belum memberikan respons resmi atas konfirmasi tertulis yang dilayangkan awak media.

Sikap bungkam perusahaan besar ini memicu pertanyaan besar, sejauh mana tanggung jawab penghasil limbah terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan di hilir?

Kini publik menunggu keberanian Polda Jabar untuk menyeret aktor intelektual di balik “pembangkangan” police line ini ke meja hijau. Lingkungan Cijantung bukan tempat sampah industri yang bisa dikelola tanpa etika hukum.

 

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Masyarakat Cijantung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketahanan Pangan Desa Di Tolak SPPG, Tani Desa Mengeluh Adaapa ?..SPPG Memilih Pihak Ke-3
PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI
TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT
Dua Tahun Menunggu, Laporan Penipuan Dan Penggelapan Rp 160 Juta DiPolda SulSel DiHentikan Tanpa Sepengetahuan Korban
KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT
Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA
Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga
Guru P3K Bermental Preman? Aksi Usir Wartawan di SDN 03 Kedung Waringin Coreng Wajah PGRI!
Berita ini 1 kali dibaca
Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:00 WIB

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:30 WIB

Ketahanan Pangan Desa Di Tolak SPPG, Tani Desa Mengeluh Adaapa ?..SPPG Memilih Pihak Ke-3

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:32 WIB

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:10 WIB

TANGKAP PEMBORONG PEMBOHONG OKNUM PEJABAT PENJAHAT ANGGARAN BELANJA PEMKOT PALEMBANG DISUNAT

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:51 WIB

KA.KANKEMENAG LAHAT “KAMI SEDANG DALAMI” DUGAAN PUNGLI KUA KEC LAHAT

Berita Terbaru

Bekasi

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB