Rambo Soroti Dugaan Proses Bisnis Tanpa Izin dibidang Kehutanan

- Penulis

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rambo Soroti Dugaan Proses Bisnis Tanpa Izin dibidang Kehutanan

 

Rambonews.id||Jakarta 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Relawan Rambo Rakyat Membela Prabowo miris adanya dugaan Proses bisnis pengawasan dan pengenaan sanksi untuk penyelesaian perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan tanpa izin di bidang kehutanan.

1) Pengawasan kehutanan

Sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 pasal 59, pengawasan kehutanan dimaksudkan untuk mencermati, menelusuri, dan menilai pelaksanaan pengurusan hutan, sehingga tujuannya dapat tercapai secara maksimal dan sekaligus merupakan umpan balik bagi perbaikan dan atau penyempurnaan pengurusan hutan lebih lanjut.

Menteri/gubernur sesuai kewenangannya melakukan pengawasan penaatan terhadap pelaksanaan kegiatan meliputi:

a) Perizinan Berusaha di bidang kehutanan meliputi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH);

b) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH);

c) Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan ;

d) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;

e) Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH); atau

f) Penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Kewajiban dan larangan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang perlu diawasi oleh Kementerian Kehutanan tertuang dalam PP 23 Tahun 2021, sebagai berikut:

Baca Juga:  28 Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Bekasi Kekurangan Volume

Tabel 2.2

Untuk mengoptimalkan pengawasan, Kementerian Kehutanan dhi. Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, memiliki polisi kehutanan selaku Pejabat Pengawas yang turut dibina oleh Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).

Selain itu, Kementerian Kehutanan dhi. Ditjen Perhutanan Sosial bersama-sama gubernur melakukan pengawasan terhadap pemegang persetujuan pengelolaan hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan, dan pemangku hutan adat (Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial BAB VI Bagian Kedua).

Pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan secara: (1) rutin (paling sedikit satu kali dalam satu tahun) dengan cara menginventarisasi dan mengidentifikasi pemegang Perizinan Berusaha dan/atau persetujuan pemerintah di bidang kehutanan; dan (2) Insidental, terutama terhadap hasil evaluasi internal, pengaduan masyarakat; dan/atau dugaan pelanggaran yang berdampak nasional dan internasional di bidang kehutanan.Pengenaan Sanksi

Bentuk sanksi administratif tertuang dalam BAB IX PP Nomor 23 Tahun 2021,sebagaimana tersaji pada tabel berikut 2.3

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Relawan Bela Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RATUSAN TON TIMAH BALOK DI TEMUKAN DALAM BANGKAI KAPAL DI BANTEN KEMANA HILANGNYA ADA APA?.. APARAT PENEGAK HUKUM DIAM DIRI
DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Kab, Bekasi di Dua SKPD,Diduga Merauk Keuntungan Pribadi Tanpa Ada Bukti Kwitansi/Nota
Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas Pemkab Tangerang Diduga di Sedot Habis Sampai Buncit, Merugikan Uang Negara
Menelusuri Jejak ‘Korlap’ di Balik Gurita Distribusi Obat Keras Ilegal di Tangerang
KPK Didesak Segera Tetapkan Status Tersangka Terhadap Kepala Dinas Terkait Skandal “Ijon Proyek” di Kabupaten Bekasi
DUA ORANG PENAMBANG BATU DI GUNUNG SEMBUNG SUKATANI PURWAKARTA TEWAS KE TIMPA BATU BESAR PENGUSAHA MASIH BERKELIARAN
Terbongkar Kebobrokan H, Tholib Kades Citalang Anggaran BUMDES Sewa Tanah Pribadi Diduga Modus BUMDES
Berita ini 0 kali dibaca
Rambo Soroti Dugaan Proses Bisnis Tanpa Izin dibidang Kehutanan

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 08:21 WIB

RATUSAN TON TIMAH BALOK DI TEMUKAN DALAM BANGKAI KAPAL DI BANTEN KEMANA HILANGNYA ADA APA?.. APARAT PENEGAK HUKUM DIAM DIRI

Selasa, 7 April 2026 - 03:00 WIB

DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto

Sabtu, 4 April 2026 - 05:09 WIB

Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas Pemkab Tangerang Diduga di Sedot Habis Sampai Buncit, Merugikan Uang Negara

Jumat, 3 April 2026 - 04:14 WIB

Menelusuri Jejak ‘Korlap’ di Balik Gurita Distribusi Obat Keras Ilegal di Tangerang

Kamis, 2 April 2026 - 01:25 WIB

KPK Didesak Segera Tetapkan Status Tersangka Terhadap Kepala Dinas Terkait Skandal “Ijon Proyek” di Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Headline

PENGELOLAAN ASET TETAP PEMKOT PALEMBANG AMBURADUL

Senin, 6 Apr 2026 - 03:17 WIB