SKANDAL AIR NAU MELEDAK: REKAMAN 23 MENIT BONGKAR HOROR PENYEKAPAN WARTAWAN, IWO INDONESIA & PRIMA MINTA POLRI BATALKAN “DAMAI SETTINGAN”!

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SKANDAL AIR NAU MELEDAK: REKAMAN 23 MENIT BONGKAR HOROR PENYEKAPAN WARTAWAN, IWO INDONESIA & PRIMA MINTA POLRI BATALKAN “DAMAI SETTINGAN”!

 

Rambonews.id||Rejang,Lebong

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tabir kepalsuanSurat Perdamaian” di Desa Air Nau akhirnya tersingkap. Sebuah bukti digital berupa rekaman pengakuan korban berdurasi 23 menit 2 detik muncul ke permukaan, menjelaskan secara detail detik-detik mencekam saat oknum pejabat desa melakukan penyekapan dan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis.

Bukti ini menjadi hulu ledak yang meruntuhkan narasi “selisih paham biasa” yang selama ini dipublikasikan.

Dalam rekaman sepanjang 23 menit 2 detik tersebut, korban membeberkan secara kronologis bagaimana Oknum Kepala Desa Air Nau dan kroninya menciptakan situasi horor.

Mulai dari pintu yang sengaja dikunci dari dalam, intimidasi verbal “hidup atau mati”, hingga gestur pengancaman menggunakan senjata tajam.

Rekaman ini bukan sekadar cerita, melainkan dokumen sejarah kelam penindasan terhadap pers di Bengkulu.

Durasi 23 menit itu adalah bukti nyata bahwa ada tekanan luar biasa.

Tidak ada manusia yang berdamai dengan tulus setelah nyawanya dipertaruhkan, kecuali ada kekuatan besar yang menekan,” ungkap sebuah sumber di lingkaran organisasi pers.

Organisasi pers nasional menilai surat perdamaian tanggal 4 Maret 2026 tersebut hanyalah “obat penenang” untuk menutupi borok besar.

Logika publik sangat sederhana: Jika tidak ada dosa dan pidana yang diperbuat, tidak mungkin ada upaya mediasi hingga ke tingkat kepolisian.

Perdamaian ini justru menjadi pengakuan dosa tertulis dari pihak Oknum Kades.

Baca Juga:  Mediasi Trifartit Di DISNAKERTRANS Lahat PT BCKA dengan PUK FSP KEP SPSI PT BCKA Meminta Kembali 34 Karyawan Yang di Rumahkan ,Di pekerjakan

Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, bersama Ketua Umum PRIMA, Hermanius Burunaung, memberikan pernyataan keras terkait temuan rekaman ini:

Rekaman 23 menit itu adalah ‘Kotak Hitam‘ kebenaran. Kami mengecam keras segala upaya pembungkaman.

Kami mendesak Kapolri dan Kadiv Propam untuk memeriksa oknum aparat yang memfasilitasi perdamaian ini.

Bagaimana mungkin kasus pidana murni (penyekapan) yang dibuktikan dengan kesaksian rinci 23 menit bisa dianggap selesai dengan kertas meterai?” tegas Ali Sopyan.

Kebrutalan Oknum Kades Air Nau saat dikonfirmasi mengenai Dana Desa memicu kecurigaan nasional.

Publik bertanya-tanya: Kejahatan anggaran apa yang begitu besar di Desa Air Nau hingga seorang Kades rela mempertaruhkan jabatannya dengan cara menyekap jurnalis?

Melalui rilis resmi ini, kami menuntut:

 

Polres Rejang Lebong & Polda Bengkulu: Batalkan status perdamaian. Rekaman 23 menit adalah bukti baru (Novum) yang menunjukkan adanya tekanan dan situasi pidana yang tidak bisa didamaikan (Non-Restorative Justice untuk pidana berat).

Bupati Rejang Lebong: Segera berhentikan sementara Oknum Kades tersebut guna mempermudah proses audit investigasi Dana Desa.

Kapolri: Berikan perlindungan saksi kepada jurnalis korban penyekapan karena ancaman nyawa adalah nyata.

Keadilan tidak boleh dikunci di dalam rumah Kades. Suara jurnalis dalam rekaman 23 menit itu adalah suara kebenaran yang tidak bisa dibungkam oleh meterai sepuluh ribu!”

 

 

 

Penulis : Team Redaksi PRIMA

Editor : Redaksi

Sumber Berita: SKANDAL AIR NAU MELEDAK: REKAMAN 23 MENIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tindak Tegas Para Cukong Pembeli Kayu di Hutan Cagar Alam Morowali Sulawesi Tengah “Kebal Hukum” Diduga APH Tutup Mata
Diduga Kuat Sarang Mafia Perumahan di Batu Raja Tanpa Sertifikat Tanah,IMB,AMDAL Berjalan Lancar
RATUSAN TON TIMAH BALOK DI TEMUKAN DALAM BANGKAI KAPAL DI BANTEN KEMANA HILANGNYA ADA APA?.. APARAT PENEGAK HUKUM DIAM DIRI
Menelusuri Jejak ‘Korlap’ di Balik Gurita Distribusi Obat Keras Ilegal di Tangerang
Mahasiswa Adu Jotos dengan Petugas, Plt Bupati Lagi Asyik Makan Siang
Emas Kalteng “Dirobek” Tambang Ilegal, Profesor Sutan Nasomal: Penegakan Hukum Jangan Mandul!
Paket HP Raib Ditinggal di Bawah Sandal, Konsumen di Kebumen Malah Disemprot ‘Brisik’ oleh Oknum Admin Ekspedisi
*Tangerang Selatan Darurat Obat Keras: Kios “Raja” Diduga Jadi Sarang Tramadol, Hukum Mandul?*
Berita ini 5 kali dibaca
SKANDAL AIR NAU MELEDAK: REKAMAN 23 MENIT BONGKAR HOROR PENYEKAPAN WARTAWAN, IWO INDONESIA & PRIMA MINTA POLRI BATALKAN "DAMAI SETTINGAN"!

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 12:27 WIB

Tindak Tegas Para Cukong Pembeli Kayu di Hutan Cagar Alam Morowali Sulawesi Tengah “Kebal Hukum” Diduga APH Tutup Mata

Rabu, 8 April 2026 - 07:26 WIB

Diduga Kuat Sarang Mafia Perumahan di Batu Raja Tanpa Sertifikat Tanah,IMB,AMDAL Berjalan Lancar

Selasa, 7 April 2026 - 08:21 WIB

RATUSAN TON TIMAH BALOK DI TEMUKAN DALAM BANGKAI KAPAL DI BANTEN KEMANA HILANGNYA ADA APA?.. APARAT PENEGAK HUKUM DIAM DIRI

Jumat, 3 April 2026 - 04:14 WIB

Menelusuri Jejak ‘Korlap’ di Balik Gurita Distribusi Obat Keras Ilegal di Tangerang

Jumat, 3 April 2026 - 03:00 WIB

Mahasiswa Adu Jotos dengan Petugas, Plt Bupati Lagi Asyik Makan Siang

Berita Terbaru