Mediasi Trifartit Di DISNAKERTRANS Lahat PT BCKA dengan PUK FSP KEP SPSI PT BCKA Meminta Kembali 34 Karyawan Yang di Rumahkan ,Di pekerjakan

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediasi  Trifartit Di  DISNAKERTRANS Lahat  PT BCKA  dengan   PUK FSP KEP SPSI PT BCKA Meminta  Kembali 34 Karyawan Yang di Rumahkan ,Di pekerjakan

Rambonews.id||Lahat

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PC FSP KEP KSPSI  Muara Enim  ( Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia )  Kabupaten Muara Enim mengunjungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Lahat di Jl. Jaksa Agung R. Suprapto, Bandar Jaya, Kecamatan Lahat,

Acara  musyawarah Trifartit  dihadiri oleh di wakili  Andre Kurniawan SE   Kabid ,HI dan Jamsostek  Disnaker trans   Manajemen PT  BCKA  PJO  Adi tri  , Deputi Sopianti  HRD , Bagaskoro juga perwakilan ketua PUK FSP KEP SPSI PT BCKA  dan pengurus angota yang lain.  ketua PC FSP KEP  SPSI Kabupaten  Muara Enim Zainal Arifin dan Sekjen  Fikriansyah ,Divisi Hukum  Erdi Torho, SH,   serta Ketua  DPC  KSPSI  Lahat  Jalaludin

Permasalahan  prihal   34 karyawan PT. Besar Cipta karya  Subcon PT PAMA site MTBU Tanjung Enim  yang dirumahkan tanpa alasan jelas dan tenggang waktu yang tidak ditentukan.

Oleh manajemen PT BCKA , Pertemuan  merupakan upaya mediasi tripartit antara serikat pekerja,  PUK FSP KEP SPSI PT BCKA  (Pimpinan Unit kerja   Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia  PT  Besar cipta karya jumat ( 30.01 .2026 )

Pihak manajemen PT. BCKA  diwakili Adi Tri (PJO), Sopianti (Deputi Manager), dan Bagaskoro (HRD), menjelaskan bahwa keterlambatan gaji dan  Merumahkan karyawan, disebabkan perubahan sistem pencairan dari PT PAMA persada dan faktur serta pengurangan  produksi dari pihak  paktur  penagihan  PT. Pama Persada Site MTBU Tanjung Enim  ,

Baca Juga:  Langkah Nyata PTBA Tingkatkan Hasil Panen Petani Muara Enim Lewat Uji Coba Pemanfaatan Kalium Humat

Mereka menyatakan bahwa perubahan tanggal pembayaran gaji dari tanggal 20 menjadi 28 setiap bulan mulai Februari bukan termasuk keterlambatan,  karena selama ini keterlambatan tidak lebih dari 4 hari dan sudah disosialisasikan. Ucapya

Zainal Arifin , Ketua  PC FSP KEP KSPSI  ( Pimpinan  Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ) Kabupaten  Muara Enim, dalam pernyataannya Mengharapkan  kepada Manajemen PT  BCKA   memperkerjakan kembali 34 karyawan tersebut.  Oleh karena itu  prihal merumakan. Karyawan  tidak mendasar.   Ungakapnya

Adi Tri juga mengungkapkan bahwa pihak Head  offline  ( HO ) Semarang telah menawarkan opsi pekerjaan di yang berlokasi  site   Semarang kepada 34 karyawan, namun menyadari kemungkinan penolakan akibat perbedaan domisili.

Status karyawan saat ini masih dalam keadaan dirumahkan, dan penentuan masa depan mereka masih menunggu arahan dari kantor pusat. head office (  HO ) Semarang

Kesimpulan Hasil mediasi  Trifartit Risalah  rapat  bahwa pembayaran gaji harus konsisten sesuai kesepakatan,   kecuali ada alasan mendasar.

Disnaker Lahat juga menyarankan perusahaan untuk mempekerjakan kembali 34 karyawan tersebut, dengan tenggang waktu hingga tanggal 10 Februari 2026  untuk mendapatkan keputusan yang tegas.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Karyawan di Rumahkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aset Pemkab Muara Enim Diduga Hilang Alias Di Gondol Oknum Pejabat Koruptor
SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH
Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia
Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis
Keren 16 SKPD Kab,Musi Rawas Utara Menghabiskan Biaya Penginapan dan Perjalanan Dinas Ratusan Juta 2023/2024
Bahas Rancangan Peraturan Daerah, Personel Polres Ogan Ilir Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir
Majikan Biadab! PRT Lansia di Karawaci Dianiaya dan Dirampok ,Oknum Polisi Diduga Ikut Terlibat
Dandim 0808/Blitar Hadiri Launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Dukung Penguatan Ekonomi Desa
Berita ini 9 kali dibaca
Mediasi Trifartit Di DISNAKERTRANS Lahat PT BCKA dengan PUK FSP KEP SPSI PT BCKA Meminta Kembali 34 Karyawan Yang di Rumahkan ,Di pekerjakan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Aset Pemkab Muara Enim Diduga Hilang Alias Di Gondol Oknum Pejabat Koruptor

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:43 WIB

Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:38 WIB

Nana Perusahaan PPM Alat Berat Catut Nama Kadis Disnakan Purwakarta Pengurusan Perizinan Kandang Ayam Maniis

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:51 WIB

Keren 16 SKPD Kab,Musi Rawas Utara Menghabiskan Biaya Penginapan dan Perjalanan Dinas Ratusan Juta 2023/2024

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:28 WIB

Bahas Rancangan Peraturan Daerah, Personel Polres Ogan Ilir Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir

Berita Terbaru