SKANDAL AIR NAU MELEDAK: REKAMAN 23 MENIT BONGKAR HOROR PENYEKAPAN WARTAWAN, IWO INDONESIA & PRIMA MINTA POLRI BATALKAN “DAMAI SETTINGAN”!

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SKANDAL AIR NAU MELEDAK: REKAMAN 23 MENIT BONGKAR HOROR PENYEKAPAN WARTAWAN, IWO INDONESIA & PRIMA MINTA POLRI BATALKAN “DAMAI SETTINGAN”!

 

Rambonews.id||Rejang,Lebong

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tabir kepalsuanSurat Perdamaian” di Desa Air Nau akhirnya tersingkap. Sebuah bukti digital berupa rekaman pengakuan korban berdurasi 23 menit 2 detik muncul ke permukaan, menjelaskan secara detail detik-detik mencekam saat oknum pejabat desa melakukan penyekapan dan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis.

Bukti ini menjadi hulu ledak yang meruntuhkan narasi “selisih paham biasa” yang selama ini dipublikasikan.

Dalam rekaman sepanjang 23 menit 2 detik tersebut, korban membeberkan secara kronologis bagaimana Oknum Kepala Desa Air Nau dan kroninya menciptakan situasi horor.

Mulai dari pintu yang sengaja dikunci dari dalam, intimidasi verbal “hidup atau mati”, hingga gestur pengancaman menggunakan senjata tajam.

Rekaman ini bukan sekadar cerita, melainkan dokumen sejarah kelam penindasan terhadap pers di Bengkulu.

Durasi 23 menit itu adalah bukti nyata bahwa ada tekanan luar biasa.

Tidak ada manusia yang berdamai dengan tulus setelah nyawanya dipertaruhkan, kecuali ada kekuatan besar yang menekan,” ungkap sebuah sumber di lingkaran organisasi pers.

Organisasi pers nasional menilai surat perdamaian tanggal 4 Maret 2026 tersebut hanyalah “obat penenang” untuk menutupi borok besar.

Logika publik sangat sederhana: Jika tidak ada dosa dan pidana yang diperbuat, tidak mungkin ada upaya mediasi hingga ke tingkat kepolisian.

Perdamaian ini justru menjadi pengakuan dosa tertulis dari pihak Oknum Kades.

Baca Juga:  Selamat Atas Terpilihnya Ketua Umum Partai Padi Dr.Muhamad Aly Umar

Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, bersama Ketua Umum PRIMA, Hermanius Burunaung, memberikan pernyataan keras terkait temuan rekaman ini:

Rekaman 23 menit itu adalah ‘Kotak Hitam‘ kebenaran. Kami mengecam keras segala upaya pembungkaman.

Kami mendesak Kapolri dan Kadiv Propam untuk memeriksa oknum aparat yang memfasilitasi perdamaian ini.

Bagaimana mungkin kasus pidana murni (penyekapan) yang dibuktikan dengan kesaksian rinci 23 menit bisa dianggap selesai dengan kertas meterai?” tegas Ali Sopyan.

Kebrutalan Oknum Kades Air Nau saat dikonfirmasi mengenai Dana Desa memicu kecurigaan nasional.

Publik bertanya-tanya: Kejahatan anggaran apa yang begitu besar di Desa Air Nau hingga seorang Kades rela mempertaruhkan jabatannya dengan cara menyekap jurnalis?

Melalui rilis resmi ini, kami menuntut:

 

Polres Rejang Lebong & Polda Bengkulu: Batalkan status perdamaian. Rekaman 23 menit adalah bukti baru (Novum) yang menunjukkan adanya tekanan dan situasi pidana yang tidak bisa didamaikan (Non-Restorative Justice untuk pidana berat).

Bupati Rejang Lebong: Segera berhentikan sementara Oknum Kades tersebut guna mempermudah proses audit investigasi Dana Desa.

Kapolri: Berikan perlindungan saksi kepada jurnalis korban penyekapan karena ancaman nyawa adalah nyata.

Keadilan tidak boleh dikunci di dalam rumah Kades. Suara jurnalis dalam rekaman 23 menit itu adalah suara kebenaran yang tidak bisa dibungkam oleh meterai sepuluh ribu!”

 

 

 

Penulis : Team Redaksi PRIMA

Editor : Redaksi

Sumber Berita: SKANDAL AIR NAU MELEDAK: REKAMAN 23 MENIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH
Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia
Inilah Presiden Prabowo Pecat Dadan Hindayana Kepala BGN Catatan Merah Selama 1, 5 Tahun
Majikan Biadab! PRT Lansia di Karawaci Dianiaya dan Dirampok ,Oknum Polisi Diduga Ikut Terlibat
Dandim 0808/Blitar Hadiri Launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Dukung Penguatan Ekonomi Desa
Didampingi Anggota DPRD Jabar Pak Hilal Hilmawan dan Advokat, Keluarga Riyanto Siapkan Langkah Hukum Seret PT Manggis
Babak Baru Membara WRC Kepung Dugaan Mafia Tanah Eks PT RSA, Sertifikat Dibidik Diblokir
Davit Anak Korban Butuh Bantuan Pemkab Purwakarta Ayahnya Sedang Sakit Ingin Pulang
Berita ini 5 kali dibaca
SKANDAL AIR NAU MELEDAK: REKAMAN 23 MENIT BONGKAR HOROR PENYEKAPAN WARTAWAN, IWO INDONESIA & PRIMA MINTA POLRI BATALKAN "DAMAI SETTINGAN"!

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:57 WIB

SINDIKAT PERAMPOK BERKEDOK LSM DI KEBUMEN: MABES POLRI DAN KPK DIDESAK BERTINDAK SEBELUM PENDIDIKAN LUMPUH

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:43 WIB

Lambat Tangani Kasus Perkosaan Warga Kecil, Kinerja Penyidik Polres Brebes Dipertanyakan Jurnalis dan IWO Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:58 WIB

Inilah Presiden Prabowo Pecat Dadan Hindayana Kepala BGN Catatan Merah Selama 1, 5 Tahun

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:05 WIB

Majikan Biadab! PRT Lansia di Karawaci Dianiaya dan Dirampok ,Oknum Polisi Diduga Ikut Terlibat

Minggu, 17 Mei 2026 - 00:39 WIB

Dandim 0808/Blitar Hadiri Launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Dukung Penguatan Ekonomi Desa

Berita Terbaru