Tiga SKPD Cirebon Belanja BBM Belum Memverikasi Bukti Pertanggungjawaban Sebesar Rp52.589.178.445,00

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga SKPD Cirebon Belanja BBM Belum Memverikasi Bukti Pertanggungjawaban Sebesar Rp52.589.178.445,00 

Rambonews.id||Cirebon

Negara tidak boleh mentolerir Praktek Korupsi,Markup ,Belanja BBM, kesalahan dalam administrasi yang tidak sesuai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut,suatu urat nadi pembangunan dan kesejahteraan Rakyat, sehingga setiap rupiah dari uang negara harus di pertanggung jawabkan secara transparan.

Ali Sopyan Wakil Ketua Umum ( IWO I) sangat menyayangi selama ini kebobrokan di tiga SKPD yang tidak di ketahui masyarakat Cirebon dalam pembelanjaan Bahan Bakar Minyak yang begitu besar dan mencapai Sebesar Rp52.589.178.445,00 diduga masuk kantong pribadi .Selasa 18 November 2025

Hal tersebut, terbukti dari hasil temuan BPK RI yang saat ini belum bisa menyajikan Bukti Pertanggungjawaban

Pertanggungjawaban dan Realisasi Belanja Bahan Bakar Minyak pada Tiga SKPD Belum Memadai

BPK RI merekomendasikan Bupati Cirebon agar menginstruksikan:

a. Kepala Dishub selaku PA agar:

1) meningkatkan pengawasan pengelolaan Belanja BBM beserta pertanggungjawabannya satuan kerja yang menjadi lingkup tugasnya;

2) memerintahkan seluruh pegawai untuk menyampaikan bukti pertanggungjawaban Belanja BBM yang riil;

3) memerintahkan BP dan BPP memverifikasi ulang bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pembelian BBM sebesar Rp400.842.750,00 untuk menyakini kebenaran formil dan materiil belanja;

b. Kepala DLH selaku PA agar:

1) meningkatkan pengawasan pengelolaan Belanja BBM beserta pertanggungjawabannya satuan kerja yang menjadi lingkup tugasnya;

2) memerintahkan seluruh pegawai untuk menyampaikan bukti pertanggungjawaban Belanja BBM yang riil;

3) memerintahkan BP dan BPP memverifikasi ulang bukti Bupati Cirebon menginstruksikan:

a. Kepala Dishub selaku PA agar:

1) meningkatkan pengawasan pengelolaan Belanja BBM beserta pertanggungjawabannya satuan kerja yang menjadi lingkup tugasnya;

Baca Juga:  TIPIKOR JANGAN TIDUR APBD BEKASI DISKOMIMFO KABUPATEN BEKASI DIDUGA KERAS AJANG BANCAKAN OKNUM PEJABAT BANGSAT

2) memerintahkan seluruh pegawai untuk menyampaikan bukti pertanggungjawaban Belanja BBM yang riil;

3) memerintahkan BP dan BPP memverifikasi ulang bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pembelian BBM sebesar Rp400.842.750,00 untuk meyakini kebenaran formil dan materiil belanja;

b. Kepala DLH selaku PA agar:

1) meningkatkan pengawasan pengelolaan Belanja BBM beserta pertanggungjawabannya satuan kerja yang menjadi lingkup tugasnya;

2) memerintahkan seluruh pegawai untuk menyampaikan bukti pertanggungjawaban Belanja BBM yang riil; 60 hari setelah LHP diterima

a. Instruksi Bupati kepada Kepala Dishub, Kepala DLH, Kepala Dinas Damkar, dan Inspektur

b. Instruksi Kepala Dishub, Kepala DLH, dan Kepala Dinas Damkar kepada seluruh pegawai, BP, dan BPP

c. Hasil audit Inspektorat atas pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pembelian BBM sebesar Rp7.124.315.200,00 pada Dishub, DLH, dan Dinas Damkar dan Bukti Setor Kelebihan pembayaran.

Kesalahan Penganggaran Belanja Barang dan JasaSebesar Rp52.589.178.445,00 BPK merekomendasikan Bupati Cirebon agar menginstruksikan:

a. TAPD lebih cermat dalam melakukan evaluasi dan verifikasi terkait ketepatan jenis belanja atas usulan RKA dan RKAP OPD; dan

b. Kepala OPD terkait lebih cermat dalam melakukan pengendalian dan pelaksanaan penyusunan RKA dan RKAP. Bupati Cirebon menginstruksikan:

a. TAPD lebih cermat dalam melakukan evaluasi dan verifikasi terkait ketepatan jenis belanja atas usulan RKA dan RKAP OPD; dan

b. Kepala OPD terkait lebih cermat dalam melakukan pengendalian dan pelaksanaan penyusunan RKA dan RKAP

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait,sekian kalinya ke kantor Kepala Dinas tidak ada di kantor.

Ali Sopyan Wakil Ketua Umum IWO I,akan melayangkan surat terhadap,KPK RI,Kejagung untuk usut tuntas prihal tersebut

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Ali Sopyan Wakil Ketua Umum IWO I

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel rambonews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum
Ketahanan Pangan Desa Di Tolak SPPG, Tani Desa Mengeluh Adaapa ?..SPPG Memilih Pihak Ke-3
PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI
Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga
Guru P3K Bermental Preman? Aksi Usir Wartawan di SDN 03 Kedung Waringin Coreng Wajah PGRI!
KAB.BEKASI TERKORUP MENYALA KORUPTOR RAJAWALI MENGUDARA
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri
Pasar Rebo Purwakarta Di Lalap Sijago Merah
Berita ini 7 kali dibaca
Tiga SKPD Cirebon Belanja BBM Belum Memverikasi Bukti Pertanggungjawaban Sebesar Rp52.589.178.445,00

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:00 WIB

Praktik Dumping Limbah Batubara di Purwakarta Kian Merajalela Alias Kebal Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:30 WIB

Ketahanan Pangan Desa Di Tolak SPPG, Tani Desa Mengeluh Adaapa ?..SPPG Memilih Pihak Ke-3

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:32 WIB

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:14 WIB

Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi, Sebut Lahan Proyek VinFast Berstatus Hak Milik Warga

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:45 WIB

Guru P3K Bermental Preman? Aksi Usir Wartawan di SDN 03 Kedung Waringin Coreng Wajah PGRI!

Berita Terbaru

Bekasi

PROGRAM DEDI MULYADI GUBERNUR JAWA BARAT DIKANGKANGI

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:32 WIB