Tiga SKPD Cirebon Belanja BBM Belum Memverikasi Bukti Pertanggungjawaban Sebesar Rp52.589.178.445,00
Rambonews.id||Cirebon
Negara tidak boleh mentolerir Praktek Korupsi,Markup ,Belanja BBM, kesalahan dalam administrasi yang tidak sesuai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut,suatu urat nadi pembangunan dan kesejahteraan Rakyat, sehingga setiap rupiah dari uang negara harus di pertanggung jawabkan secara transparan.
Ali Sopyan Wakil Ketua Umum ( IWO I) sangat menyayangi selama ini kebobrokan di tiga SKPD yang tidak di ketahui masyarakat Cirebon dalam pembelanjaan Bahan Bakar Minyak yang begitu besar dan mencapai Sebesar Rp52.589.178.445,00 diduga masuk kantong pribadi .Selasa 18 November 2025
Hal tersebut, terbukti dari hasil temuan BPK RI yang saat ini belum bisa menyajikan Bukti Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban dan Realisasi Belanja Bahan Bakar Minyak pada Tiga SKPD Belum Memadai
BPK RI merekomendasikan Bupati Cirebon agar menginstruksikan:
a. Kepala Dishub selaku PA agar:
1) meningkatkan pengawasan pengelolaan Belanja BBM beserta pertanggungjawabannya satuan kerja yang menjadi lingkup tugasnya;
2) memerintahkan seluruh pegawai untuk menyampaikan bukti pertanggungjawaban Belanja BBM yang riil;
3) memerintahkan BP dan BPP memverifikasi ulang bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pembelian BBM sebesar Rp400.842.750,00 untuk menyakini kebenaran formil dan materiil belanja;
b. Kepala DLH selaku PA agar:
1) meningkatkan pengawasan pengelolaan Belanja BBM beserta pertanggungjawabannya satuan kerja yang menjadi lingkup tugasnya;
2) memerintahkan seluruh pegawai untuk menyampaikan bukti pertanggungjawaban Belanja BBM yang riil;
3) memerintahkan BP dan BPP memverifikasi ulang bukti Bupati Cirebon menginstruksikan:
a. Kepala Dishub selaku PA agar:
1) meningkatkan pengawasan pengelolaan Belanja BBM beserta pertanggungjawabannya satuan kerja yang menjadi lingkup tugasnya;
2) memerintahkan seluruh pegawai untuk menyampaikan bukti pertanggungjawaban Belanja BBM yang riil;
3) memerintahkan BP dan BPP memverifikasi ulang bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pembelian BBM sebesar Rp400.842.750,00 untuk meyakini kebenaran formil dan materiil belanja;
b. Kepala DLH selaku PA agar:
1) meningkatkan pengawasan pengelolaan Belanja BBM beserta pertanggungjawabannya satuan kerja yang menjadi lingkup tugasnya;
2) memerintahkan seluruh pegawai untuk menyampaikan bukti pertanggungjawaban Belanja BBM yang riil; 60 hari setelah LHP diterima
a. Instruksi Bupati kepada Kepala Dishub, Kepala DLH, Kepala Dinas Damkar, dan Inspektur
b. Instruksi Kepala Dishub, Kepala DLH, dan Kepala Dinas Damkar kepada seluruh pegawai, BP, dan BPP
c. Hasil audit Inspektorat atas pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pembelian BBM sebesar Rp7.124.315.200,00 pada Dishub, DLH, dan Dinas Damkar dan Bukti Setor Kelebihan pembayaran.
Kesalahan Penganggaran Belanja Barang dan JasaSebesar Rp52.589.178.445,00 BPK merekomendasikan Bupati Cirebon agar menginstruksikan:
a. TAPD lebih cermat dalam melakukan evaluasi dan verifikasi terkait ketepatan jenis belanja atas usulan RKA dan RKAP OPD; dan
b. Kepala OPD terkait lebih cermat dalam melakukan pengendalian dan pelaksanaan penyusunan RKA dan RKAP. Bupati Cirebon menginstruksikan:
a. TAPD lebih cermat dalam melakukan evaluasi dan verifikasi terkait ketepatan jenis belanja atas usulan RKA dan RKAP OPD; dan
b. Kepala OPD terkait lebih cermat dalam melakukan pengendalian dan pelaksanaan penyusunan RKA dan RKAP
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait,sekian kalinya ke kantor Kepala Dinas tidak ada di kantor.
Ali Sopyan Wakil Ketua Umum IWO I,akan melayangkan surat terhadap,KPK RI,Kejagung untuk usut tuntas prihal tersebut
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Ali Sopyan Wakil Ketua Umum IWO I














